Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

2 Pria di Paser Diamankan Polisi, Ratusan Obat Yorindo dan Barang Bukti Disita

Rizkiyan Akbar • Jumat, 24 April 2026 | 21:01 WIB
Barang bukti obat Yorindo dan uang tunai yang disita petugas.
Barang bukti obat Yorindo dan uang tunai yang disita petugas.

 

Topik: Penangkapan dua pria pengedar obat keras Yorindo di Tanah Grogot Paser
Durasi Baca: 4 menit

 

Ikhtisar: Polisi Paser menangkap dua pria pengedar obat Yorindo, ratusan butir dan uang jutaan disita dari lokasi penangkapan.

Baca Ringkas 30 Detik: Dua pria berinisial R dan RM diringkus Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser di Desa Padang Pengrapat. Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah. Polisi menyita ratusan butir obat Yorindo, ponsel, kendaraan, dan uang jutaan rupiah. Kedua pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Saat ini kasus terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas. Scroll Kebawah Lanjutkan Terus Baca Selengkapnya...

 

Balikpapan TV - Hai Cess! Dua pria yang diduga sebagai pengedar obat keras diringkus polisi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Rabu malam. Penangkapan ini langsung mengamankan ratusan butir obat jenis Yorindo dan uang tunai jutaan rupiah dari tangan pelaku.

Biar kada ketinggalan detailnya, simak terus sampai tuntas Cess, karena kasus ini berawal dari keresahan warga yang akhirnya berbuah penindakan cepat dari polisi!

Baca Juga: Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan Dibangun Rp14 Miliar, Begini Tanggapan Dinas PU Balikpapan

Apa yang terjadi dalam penangkapan di Tanah Grogot ini?

Penangkapan berlangsung di halaman sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat sekitar pukul 20.30 Wita. Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di lingkungan tersebut. Langsung ditindak. Tanpa lama.

Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat atas keresahan warga. Situasi yang awalnya jadi bisik-bisik warga, akhirnya terbukti ada aktivitas mencurigakan. Nah, itu sudah… laporan warga memang jadi kunci awal pengungkapan kasus seperti ini, pahamlah ikam.

Siapa saja pelaku yang diamankan polisi?

Dua pria diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial R berusia 25 tahun dan RM berusia 30 tahun. Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan,” kata AKP Suradi.

Penangkapan ini bukan sekadar dugaan biasa. Polisi langsung menemukan barang bukti di tangan para pelaku. Itu yang membuat status kasus ini langsung naik ke tahap penyelidikan lebih dalam. Singkat. Tegas.

Barang bukti apa saja yang berhasil disita?

Dari tangan tersangka R, polisi menyita 397 butir obat Yorindo, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000. Sementara dari tersangka RM, ditemukan 500 butir obat Yorindo, plastik klip, satu kaleng penyimpanan, satu sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 8.050.000.

Jumlahnya banyak. Polanya jelas. Barang bukti yang ditemukan memperlihatkan aktivitas yang diduga bukan sekadar konsumsi pribadi. Ada indikasi distribusi. Ada pola.

Kalau dilihat dari barangnya, bubuhan pasti sudah bisa menilai sendiri, ini bukan hal kecil pang.

Baca Juga: Fakta Sidang Kasus Bom Molotov Mahasiswa Unmul Samarinda, 7 Terdakwa Hadapi Tuntutan Berbeda dari Jaksa

Apa dugaan pelanggaran hukum yang dikenakan?

Kedua tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin yang memenuhi standar keamanan dan mutu. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal ini berkaitan dengan distribusi obat yang tidak memenuhi standar keamanan. Artinya, peredaran obat seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Langkah hukum langsung diambil. Kada ada kompromi.

Bagaimana kelanjutan proses hukum kasus ini?

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan proses akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suradi.

Kasus ini kada berhenti sampai di sini. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut di wilayah Paser. Artinya, bisa saja ada pihak lain yang terlibat. Tinggal tunggu hasil pengembangan selanjutnya.

Baca Juga: Isu KKN Ketua Kadin Kaltim Dijawab Rudy Mas'ud, Tegaskan Proses Murni Internal

Seberapa penting peran laporan masyarakat dalam kasus ini?

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah. Ini jadi bukti nyata bahwa informasi dari warga punya peran besar dalam membantu aparat.

Tanpa laporan itu, mungkin aktivitas ini masih berjalan diam-diam. Nah, itu sudah… kolaborasi antara warga dan aparat memang jadi kunci. Kalau ada hal mencurigakan, jangan diam. Itu pesan yang tersirat dari kasus ini.

Poin Penting

1. Dua pria R dan RM ditangkap di Desa Padang Pengrapat, Tanah Grogot.

2. Polisi menyita total 897 butir obat Yorindo dan uang jutaan rupiah.

3. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah.

4. Pelaku dijerat UU Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin.

5. Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok.

Insight: Kasus ini menunjukkan pola klasik peredaran obat ilegal yang sering muncul dari lingkungan terdekat. Bedanya, kali ini warga cepat merespons. Itu penting. Di sisi lain, jumlah barang bukti memberi sinyal aktivitas terstruktur. Kada bisa dianggap sepele. Langkah cepat polisi patut dicatat, tapi pengawasan lingkungan juga harus konsisten, jangan hanya saat ramai saja, pahamlah ikam.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham situasi di sekitar, jangan sampai lengah Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

FAQ

1. Apa jenis obat yang diamankan dalam kasus ini?

Obat yang diamankan adalah jenis Yorindo dalam jumlah ratusan butir.

2. Di mana lokasi penangkapan terjadi?

Penangkapan dilakukan di Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

3. Berapa jumlah uang yang disita dari pelaku?

Total uang yang disita mencapai Rp 9.150.000 dari dua tersangka.

4. Apakah kasus ini masih dalam proses?

Ya, kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
#obat yorindo #pengedar obat yorindo #paser #polres paser #obat keras