Balikpapan TV - Hai Cess! Ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupaten Paser masih menjalankan usaha tanpa izin resmi. Data DPMPTSP Paser mencatat, dari sekitar 50 ribu UMKM yang tersebar di desa hingga kecamatan, baru 20.378 yang mengantongi izin usaha. Artinya, lebih dari separuh UMKM belum tercatat secara legal oleh pemerintah daerah. Kondisi ini menjadi perhatian karena legalitas usaha berhubungan langsung dengan akses program dan pendataan resmi.
Terus baca sampai tuntas karena di balik angka-angka ini, ada cerita soal tantangan teknologi, sistem perizinan online, hingga upaya pemerintah daerah yang lagi digenjot habis-habisan Cess!
Kenapa Banyak UMKM Paser Belum Mengantongi Izin Usaha?
Jumlah UMKM di Kabupaten Paser terbilang besar, namun kepemilikan izin usaha masih rendah. Kepala DPMPTSP Paser, Totok Ifrianto, menyebut penyebab utamanya berkaitan dengan minimnya pemahaman teknologi dan akses internet. Banyak pelaku usaha belum terbiasa menggunakan sistem perizinan berbasis online, sehingga proses pengajuan izin terasa rumit.
“Pemahaman pelaku usaha terhadap perkembangan teknologi dan jaringan internet masih kurang, sehingga perizinan online sulit diakses,” ujar Totok, Senin (12/6/2026).
Selain faktor teknologi, keterbatasan pendampingan juga berpengaruh. UMKM yang beroperasi secara mandiri di desa-desa sering kesulitan mengikuti perubahan sistem administrasi digital. Nah’ itu sudah, usaha jalan terus tapi legalitas ketinggalan, pahamlah ikam Cess.
Bagaimana Sistem OSS Jadi Tantangan Bagi Pelaku Usaha?
Pengurusan izin UMKM di Paser dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Sistem ini terintegrasi secara nasional dengan berbagai organisasi perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Tujuannya jelas, mempermudah perizinan dalam satu pintu.
Namun di lapangan, OSS belum sepenuhnya ramah bagi semua pelaku usaha. Kendala muncul ketika data usaha belum lengkap, mulai dari modal awal hingga identitas pelaku usaha. Data yang belum terintegrasi nasional membuat proses pendaftaran tersendat dan memakan waktu.
Totok juga menyoroti masalah teknis lain, yakni pemeliharaan sistem OSS yang kerap dilakukan tanpa pemberitahuan. Akibatnya, pendaftaran akun izin usaha sering tertunda. Situasi ini bikin sebagian UMKM memilih menunda pengurusan izin, ya’kalo sudah tertunda, urusan lain ikut menumpuk, pahamlah ikam Cess.
Apa Langkah DPMPTSP Paser Menghadapi Kendala Ini?
DPMPTSP Paser terus menggencarkan sosialisasi perizinan UMKM berbasis OSS. Sosialisasi dilakukan secara daring maupun luring agar menjangkau pelaku usaha di berbagai wilayah. Pendekatan ini diharapkan membantu UMKM memahami proses perizinan online secara bertahap.
Upaya sosialisasi juga diarahkan pada komunitas UMKM. Saat ini, UMKM yang telah berizin mayoritas tergabung dalam komunitas, sehingga pendataan lebih mudah melalui perwakilan atau ketua komunitas. Cara ini dinilai efektif untuk mempercepat pencatatan usaha.
Tips singkat biar urusan izin lebih siap:
1. Pastikan data usaha lengkap sebelum daftar OSS.
2. Cek jaringan internet saat proses pendaftaran.
3. Ikuti sosialisasi resmi dari DPMPTSP.
Bagikan jua info ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham pentingnya legalitas usaha Cess.
Kenapa Izin Usaha Penting untuk UMKM di Paser?
Legalitas usaha menjadi kunci bagi UMKM untuk terhubung dengan berbagai program pemerintah. Dengan izin resmi, pelaku UMKM dapat mengakses dukungan seperti Kredit Paser Tuntas yang disiapkan pemerintah daerah. Tanpa izin, peluang tersebut otomatis tertutup.
Totok menegaskan, izin usaha bukan sekadar administrasi. Legalitas membantu pemerintah memetakan potensi ekonomi daerah sekaligus memastikan UMKM mendapat perlindungan dan pembinaan yang tepat sasaran.
Ke depan, Totok berharap sistem OSS terus disempurnakan, termasuk penambahan fitur pemberitahuan saat sistem sedang dalam perawatan. Harapannya, proses perizinan berjalan lebih lancar dan menjangkau lebih banyak UMKM di Paser. Nah, ikam pasti pahamlah, legalitas bukan beban, tapi jalan pembuka peluang Cess.
Ikhtisar
Lebih dari separuh UMKM di Kabupaten Paser belum memiliki izin usaha dari total sekitar 50 ribu pelaku. Kendala utama berasal dari keterbatasan literasi teknologi, akses internet, data usaha yang belum lengkap, serta kendala teknis sistem OSS. DPMPTSP Paser terus mendorong sosialisasi daring dan luring agar UMKM memahami pentingnya legalitas. Dengan izin usaha, UMKM dapat tercatat resmi dan mengakses program pemerintah seperti Kredit Paser Tuntas.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam biar makin banyak pelaku usaha melek izin dan peluang terbuka luas Cess.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"
FAQ
Kenapa UMKM di Paser banyak yang belum berizin?
Karena keterbatasan pemahaman teknologi, akses internet, dan kendala data usaha saat mengurus OSS.
Apa itu OSS dalam perizinan UMKM?
OSS adalah sistem Online Single Submission yang terintegrasi nasional untuk pengurusan izin usaha.
Apa manfaat izin usaha bagi UMKM Paser?
Izin usaha membuka akses program pemerintah dan mempermudah pendataan resmi UMKM.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.