Balikpapan TV - Hai Cess! Tata kelola manajemen Masjid Besar Al-Irsyad di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, sedang jadi perhatian banyak pihak. Pergantian petugas masjid atau marbut memicu polemik internal setelah muncul dugaan prosedur yang dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi. Isu ini bukan soal personal, melainkan menyentuh sistem pengelolaan masjid yang selama ini menjadi pusat aktivitas umat.
Penasaran kenapa persoalan ini ramai dibicarakan dan bagaimana duduk perkaranya? Ikuti terus uraian berikut sampai tuntas supaya gambaran utuhnya makin jelas dan tidak setengah-setengah, Cess!
Apa yang memicu polemik pergantian marbut Masjid Al-Irsyad?
Pergantian marbut di Masjid Besar Al-Irsyad bermula dari keputusan Dewan Kemakmuran Masjid setempat. Dalam musyawarah DKM pada 25 Juli 2025, marbut sebelumnya, Mahruf, dinilai sering melalaikan tugas. Alasan yang muncul berkaitan dengan kondisi ekonomi sehingga lebih banyak fokus bertani dibanding menjalankan tanggung jawab sebagai marbut.
Keputusan tersebut kemudian diformalkan melalui surat pemberhentian bernomor 01/DKM-AL-Irsyad/VII/2025. Surat ini diterbitkan dan ditandatangani Ketua DKM Al-Irsyad, HM Syadri Uma. Penetapan tanggal pemberhentian ditentukan pada 31 Juli 2025 sebagai penanda akhir masa tugas Mahruf.
Bagi DKM, langkah ini dianggap bagian dari pembenahan internal. Tujuannya agar fungsi marbut kembali optimal dan aktivitas masjid berjalan tertib. Nah’ itu sudah, keputusan organisasi sudah diambil melalui forum resmi, pahamlah ikam.
Bagaimana proses penunjukan marbut pengganti dilakukan?
Setelah posisi marbut dinyatakan kosong, DKM Al-Irsyad menunjuk Paul Amka untuk mengemban tanggung jawab tersebut mulai 1 Agustus 2025. Paul Amka sebelumnya juga menjabat sebagai humas DKM, sehingga dinilai memahami dinamika internal masjid.
Penunjukan ini tidak berdiri sendiri. DKM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 02/DKMALIRSYADWARU/VIII/2025 sebagai dasar administrasi. Selain itu, dilakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Waru untuk penyesuaian Surat Keputusan penetapan pengurus, agar selaras dengan struktur yang diakui.
Secara administratif, proses ini dipandang lengkap. Namun di lapangan, langkah tersebut justru memunculkan resistensi dari sebagian pengurus internal. Di sinilah gesekan mulai terasa dan suasana pengelolaan masjid menjadi kurang kondusif.
Mengapa muncul dugaan intervensi internal pengurus?
Penolakan datang dari oknum pengurus DKM bidang pembangunan serta penasehat masjid. Mereka diduga tidak menerima keputusan pemberhentian Mahruf dan berupaya menggoyang posisi marbut pengganti. Tekanan ini, menurut Paul Amka, berlangsung cukup lama.
"Selama tiga bulan, terjadi upaya untuk melengserkan kami dari jabatan marbut. Bahkan, muncul tindakan yang kami nilai ilegal dengan mendatangkan marbut baru dari Kalimantan Selatan pada 29 Oktober 2025 lalu," ujar Paul Amka saat mendatangi media ini pada Rabu.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya konflik internal yang belum menemukan titik temu. Dugaan intervensi ini memperkeruh situasi karena dinilai melangkahi keputusan musyawarah dan dokumen resmi yang telah diterbitkan sebelumnya.
Ke mana polemik ini dilaporkan dan apa harapannya?
Merasa mekanisme organisasi tidak dihormati, Paul Amka melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari penilaian dan penyelesaian di level yang lebih tinggi.
Pengaduan tersebut diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak. Fokusnya bukan pada konflik personal, tetapi pada kepastian prosedur dan tata kelola masjid yang sesuai aturan organisasi.
Bagi bubuhan di Waru dan sekitarnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan masjid memerlukan transparansi dan kepatuhan pada mekanisme. Ya’ kalo semua berjalan sesuai aturan, potensi gesekan bisa ditekan, pahamlah ikam.
Ikhtisar
Polemik di Masjid Besar Al-Irsyad Waru berawal dari pemberhentian marbut lama berdasarkan musyawarah DKM dan penunjukan marbut baru melalui SK resmi. Penolakan internal memicu dugaan intervensi, termasuk pendatangan marbut lain tanpa mekanisme jelas. Persoalan ini kini dilaporkan ke DMI PPU untuk memperoleh kejelasan tata kelola dan penyelesaian yang sesuai aturan organisasi.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami duduk persoalan pengelolaan masjid di lingkungan sekitar.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"
FAQ
Apa alasan utama pemberhentian marbut lama Masjid Al-Irsyad?
Berdasarkan musyawarah DKM, marbut lama dinilai sering melalaikan tugas karena lebih fokus pada aktivitas bertani.
Siapa yang menunjuk marbut pengganti dan sejak kapan bertugas?
DKM Al-Irsyad menunjuk Paul Amka sebagai marbut terhitung mulai 1 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan resmi.
Mengapa masalah ini sampai dilaporkan ke DMI PPU?
Karena muncul dugaan intervensi dan tindakan yang dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi, sehingga diperlukan penilaian pihak di atasnya.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.