Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Pemuda di Paser Tiba-Tiba Ancam Kru Kapal Dengan Sajam, Begini Kronologi Lengkapnya

Rizkiyan Akbar • Sabtu, 3 Januari 2026 | 14:19 WIB

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Balikpapan TV - Hai Cess! Perairan Teluk Adang, Paser, mendadak heboh Jumat (2 Januari 2025). Seorang pemuda berinisial W (28) diringkus aparat setelah nekat mengancam kru kapal KSA 134 menggunakan senjata tajam. Aksi ini terjadi setelah permintaan bahan bakar solar oleh pelaku ditolak, yang memicu ketegangan di atas kapal.

Terus ikuti artikel ini sampai akhir Cess! Karena bubuhanmu yang sering beraktivitas di laut pasti perlu tahu langkah aman dan waspada menghadapi kejadian tak terduga seperti ini.

Bagaimana kronologi ancaman di atas kapal KSA 134?

Kejadian bermula ketika W mendekati dan menaiki kapal KSA 134 yang sedang melintas di perairan Paser. Ia meminta satu jerigen solar kepada kru kapal. Penolakan permintaan itu memicu emosi pelaku, sehingga W mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke kru kapal.

Situasi di atas kapal menjadi mencekam. Merasa terancam, kru kapal segera menghubungi Radio Room PT Contrans Asia untuk meminta bantuan, yang kemudian diteruskan ke Satpolairud Polres Paser. Aksi nekat ini menimbulkan ketegangan seketika Cess!

Langkah cepat pelaporan membuat aparat bisa segera turun ke lapangan. Nah’ itu sudah, kerja cepat ini memastikan pelaku tidak lolos dan kejadian bisa segera ditangani dengan aman.

Bagaimana proses penangkapan pelaku dilakukan?

Kasat Polairud Polres Paser, AKP Andi Ferial, menjelaskan bahwa tim gabungan langsung bergerak setelah menerima laporan.

“Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Paser Mayang, Kecamatan Kuaro,” jelasnya.

Barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang kayu dan mata pisau sekitar 20 cm ikut diamankan. Pisau ini merupakan alat yang digunakan pelaku untuk mengancam kru kapal, sehingga memperkuat bukti tindakan kriminal yang dilakukan W.

Penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi Tim Hiu Satpolairud dan Tim Jatanras. Pendekatan cepat dan strategi yang tepat memastikan keselamatan masyarakat dan kru kapal, pahamlah ikam Cess!

Apa saja tindakan hukum yang dijatuhkan kepada pelaku?

W kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Penegakan hukum ini menjadi contoh tegas bagi bubuhan yang berpikir bisa main ancam di laut. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan maupun premanisme di jalur transportasi laut yang vital Cess!

Tips singkat

1. Selalu pastikan komunikasi lancar dengan kru kapal.

2. Catat nomor darurat atau Call Center 110 sebelum berangkat.

3. Hindari berkonflik langsung, laporkan tindakan mencurigakan segera.

Bagaimana Polres Paser memastikan keamanan perairan?

Polres Paser menegaskan komitmennya menjaga perairan sebagai jalur vital transportasi dan logistik. Patroli rutin dan sistem pelaporan cepat menjadi kunci agar kejadian kriminal seperti ini tidak meresahkan bubuhan lain.

Masyarakat diimbau selalu waspada dan aktif melaporkan segala tindakan kriminal yang terjadi di laut.

“Jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, segera laporkan melalui Call Center 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas AKP Andi Ferial.

Langkah-langkah ini sekaligus menjadi edukasi bagi bubuhan yang sering beraktivitas di laut, supaya lebih aman dan siap menghadapi situasi tak terduga Cess!

Baca Juga: Miras Boleh Beredar di Paser Jelang Tahun Baru 2026, Ini Syaratnya

Ikhtisar

Pemuda berinisial W (28) ditangkap di Paser karena mengancam kru kapal KSA 134 dengan pisau setelah permintaan solar ditolak. Aparat Satpolairud dan Jatanras bergerak cepat, menyita pisau sebagai barang bukti, dan pelaku dijerat pasal berlapis. Polres Paser menegaskan komitmen menjaga keamanan jalur laut dan mengimbau masyarakat tetap waspada.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya semua semakin paham langkah aman di laut Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"

 

FAQ

1. Bagaimana pelaku bisa ditangkap polisi?

Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Paser Mayang berkat laporan kru kapal dan koordinasi Tim Hiu Satpolairud serta Tim Jatanras.

2. Apa saja pasal yang dijeratkan pada pelaku?

W dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.

3. Apa yang harus dilakukan masyarakat jika menghadapi ancaman di laut?

Segera hubungi Call Center 110, tetap tenang, dan hindari konfrontasi langsung, pahamlah ikam Cess!

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Petugas Satpolairud Polres Paser mengamankan pelaku yang mengancam kru kapal KSA 134 di perairan Teluk Adang.
Petugas Satpolairud Polres Paser mengamankan pelaku yang mengancam kru kapal KSA 134 di perairan Teluk Adang.

Editor : Arya Kusuma
#Perairan Teluk Adang #kru kapal #paser #polres paser