Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Miras Boleh Beredar di Paser Jelang Tahun Baru 2026, Ini Syaratnya

Rizkiyan Akbar • Rabu, 31 Desember 2025 | 06:51 WIB

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Balikpapan TV - Hai Cess! Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Paser mulai memperketat pengawasan peredaran minuman keras atau miras. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di titik-titik yang selama ini dikenal rawan peredaran miras. Pengawasan dilakukan lebih awal, beberapa hari sebelum malam puncak perayaan.

Tapi tunggu dulu, di balik pengawasan ketat itu, ternyata miras masih boleh beredar dengan syarat tertentu. Penasaran apa saja ketentuannya dan bagaimana pengawasannya dilakukan di lapangan? Yuk, baca terus sampai habis supaya ikam tidak salah paham, Cess!

Baca Juga: Dermaga Speedboat Penajam Bakal Berubah Total, Dishub PPU Siapkan 3 Tahapan Penting Ini

Bagaimana Satpol PP Paser Memulai Pengawasan Jelang Tahun Baru?

Satpol PP Paser langsung bergerak dengan menyisir warung-warung dan lokasi yang terindikasi menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kegiatan ini sudah dimulai beberapa hari sebelum malam pergantian tahun. Tujuannya jelas, memastikan tidak ada peredaran miras ilegal yang bisa memicu gangguan keamanan.

Kepala Satpol PP Paser, Muhammad Guntur, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif.

“Menjelang malam pergantian tahun, kami telah menyiapkan berbagai langkah pencegahan agar suasana tetap kondusif. Dengan upaya ini, kami berharap semua warga bisa merayakan pergantian tahun dengan rasa aman dan nyaman,” ujarnya, Minggu (28 Desember 2025).

Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pencegahan. Satpol PP mengombinasikan tindakan preventif dan represif agar pengawasan berjalan efektif. Nah’ itu sudah, pengamanan memang perlu disiapkan dari awal, pahamlah ikam.

Kenapa Patroli Rutin Jadi Fokus Utama Pengawasan?

Patroli rutin menjadi strategi utama Satpol PP Paser untuk menekan potensi gangguan keamanan. Muhammad Guntur menyebut patroli difokuskan di titik-titik rawan hingga malam tahun baru tiba. Pola ini dianggap efektif untuk memantau pergerakan peredaran miras di lapangan.

Menurutnya, konsumsi miras sering menjadi pemicu munculnya tindakan kriminal, terutama saat momen perayaan. Karena itu, kehadiran petugas di lapangan diharapkan bisa memberikan efek cegah. Bubuhan masyarakat pun diharapkan merasa lebih aman dengan adanya patroli rutin.

Selain patroli, Satpol PP juga terus menggencarkan sosialisasi. “Selain patroli rutin, kami juga gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pencegahan ini,” jelas Guntur. Ya’kalo semua ikut peduli, suasana aman lebih mudah dijaga, pahamlah ikam.

Jenis Miras Apa yang Masih Boleh Beredar di Paser?

Di tengah pengawasan ketat, perlu dicatat bahwa tidak semua miras dilarang beredar. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004, hanya minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen yang diperbolehkan beredar di Kabupaten Paser.

Muhammad Guntur menegaskan aturan ini tetap menjadi acuan utama, “Hanya miras tipe A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen yang diperbolehkan. Untuk yang melebihi batas itu, akan kami tindak tegas.” Ketentuan ini dibuat untuk membatasi peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Dengan aturan ini, Satpol PP ingin memastikan perayaan Tahun Baru 2026 tetap berjalan tertib. Bukan melarang sepenuhnya, tapi mengendalikan agar tidak melampaui batas. Nah’ itu sudah, aturan dibuat supaya semua pihak bisa saling jaga.

Apa Tindakan Satpol PP Jika Terjadi Pelanggaran?

Satpol PP Paser tidak hanya berhenti pada imbauan. Sejauh ini, petugas telah melakukan tindakan nyata terhadap warung-warung yang kedapatan menjual miras di luar ketentuan. Barang bukti disita, dan pemilik usaha diproses sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Sosialisasi terus dilakukan, termasuk ke masyarakat dan sekolah-sekolah, agar kesadaran terhadap bahaya miras ilegal bisa tumbuh sejak dini. Edukasi ini dianggap penting untuk pencegahan jangka panjang.

Muhammad Guntur berharap kombinasi tindakan tegas dan edukatif bisa menekan potensi gangguan keamanan. Dengan keterlibatan bubuhan masyarakat, pengawasan akan lebih efektif. Ikam pasti pahamlah, kalau semua taat aturan, perayaan tahun baru bisa dinikmati dengan aman Cess!

Kesimpulan Singkat:

Satpol PP Paser memperketat pengawasan peredaran miras menjelang Tahun Baru 2026. Meski pengawasan dilakukan ketat, miras golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen masih diperbolehkan beredar sesuai Perda. Patroli rutin, penindakan tegas, dan sosialisasi menjadi kunci menjaga situasi tetap kondusif.

Yuk, bagikan artikel ini ke bubuhan ikam! supaya makin banyak yang paham aturan menjelang tahun baru 2026 Cess.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ

1. Apakah semua jenis miras dilarang beredar di Paser jelang Tahun Baru 2026?

Tidak. Hanya miras golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen yang diperbolehkan.

2. Kapan pengawasan miras mulai dilakukan Satpol PP Paser?

Pengawasan sudah dimulai beberapa hari sebelum malam pergantian tahun.

3. Apa yang bisa dilakukan masyarakat jika menemukan peredaran miras ilegal?

Masyarakat diimbau melaporkan kepada pihak berwenang agar segera ditindak.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Sejumlah jenis miras.
Sejumlah jenis miras.

Editor : Arya Kusuma
#miras #paser #aturan #tahun baru 2026 #satpol pp paser