Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

2 Pria Paruh Baya di Paser Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Tembus Rp5,8 Miliar

Rizkiyan Akbar • Selasa, 23 Desember 2025 | 19:14 WIB

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Balikpapan TV - Hai Cess! Suasana tenang Desa Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan, mendadak jadi sorotan. Di balik hamparan kebun plasma dan aktivitas koperasi yang selama ini berjalan rutin, terselip persoalan serius yang akhirnya terbuka ke publik. Dua pria paruh baya, LJ (52) dan AM (49), yang diketahui sebagai pengurus Koperasi Tunas Harapan, kini harus berhadapan dengan hukum.

Keduanya ditangkap atas dugaan korupsi dana anggota koperasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp5,8 miliar lebih. Angka ini bukan main-main, Cess, karena menyangkut hak ratusan anggota yang menggantungkan harapan dari hasil kebun plasma.

Nah’, cerita ini ndak cuma soal angka besar. Ada soal kepercayaan, tanggung jawab, dan proses hukum yang kini berjalan. Biar ikam ndak setengah-setengah paham, simak terus sampai akhir. Di sini kita ulas pelan-pelan, runtut, dan apa adanya!

Baca Juga: Pria di Paser Tiba Tiba Serang Perempuan Paruh Baya Pakai Parang, Begini Kronologinya!

Bagaimana awal mula dugaan korupsi dana koperasi ini terungkap?

Kasus ini mencuat bukan tiba-tiba. Semua bermula dari keresahan anggota Koperasi Tunas Harapan di Desa Senipah. Dana hasil kebun plasma yang seharusnya mereka terima sejak lama terasa tak kunjung jelas.

Padahal, setoran dari perusahaan mitra, PT Multi Jayantara Abadi, sudah berjalan sejak 2017 dan diperuntukkan bagi anggota koperasi. Ketidakjelasan ini pelan-pelan memicu tanda tanya di kalangan bubuhan anggota.

Puncaknya terjadi saat musyawarah digelar pada 26 Desember 2024. Dalam forum itu, anggota meminta penjelasan langsung kepada pengurus koperasi. Sayangnya, harapan untuk mendapat jawaban terang justru berujung kebuntuan. Tidak ada penjelasan rinci soal keberadaan dana yang telah disetorkan. Situasi ini bikin suasana makin panas, Cess.

Dari situlah kecurigaan muncul. Anggota menilai ada kejanggalan serius dalam pengelolaan dana. Langkah pelaporan pun diambil, karena kepercayaan yang retak ndak bisa dibiarkan berlarut. Nah’ itu sudah, dari laporan inilah proses hukum mulai berjalan.

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan apa perannya?

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.

Polsek Tanjung Harapan kemudian turun tangan. Unit reskrim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri dokumen terkait. Hasilnya, dua nama mencuat sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Mereka adalah LJ (52) dan AM (49), keduanya tercatat sebagai pengurus Koperasi Tunas Harapan.

Kapolsek Tanjung Harapan, IPDA Arif Hadi, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki. Dana yang semestinya dikelola secara transparan untuk kepentingan anggota justru tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana tersebut berasal dari setoran PT Multi Jayantara Abadi yang sejak 2017 memang dialokasikan khusus untuk kepentingan para anggota koperasi,” kata IPDA Arif Hadi, Selasa (23 Desember 2025).

Peran mereka sebagai pengurus seharusnya menjadi jembatan kepercayaan antara anggota dan koperasi. Namun, dugaan penggelapan ini justru mencoreng fungsi tersebut. Ikam pasti pahamlah, jabatan itu amanah, bukan sekadar posisi.

Bagaimana proses penangkapan dan langkah hukum yang diambil polisi?

Setelah bukti dinilai cukup, polisi bergerak cepat. Penangkapan LJ dan AM dilakukan pada 11 Desember lalu di Perum BTN Jone Indah, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Proses ini dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang sah, hasil dari penyelidikan yang berjalan intensif.

Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dari lokasi penangkapan, LJ dan AM langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan dana koperasi yang nilainya mencapai Rp 5.863.730.940.

Saat ini, kedua tersangka telah dipindahkan ke Markas Polres Paser. Di sana, proses penyidikan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi memastikan semua tahapan berjalan profesional dan transparan. Pahamlah, proses hukum memang perlu waktu agar semuanya terang-benderang.

Apa yang masih didalami dan apa dampaknya bagi anggota koperasi?

Meski penetapan tersangka sudah dilakukan, pekerjaan polisi belum selesai. Pihak kepolisian masih mendalami aliran dana Rp 5,8 miliar tersebut. Penelusuran ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan ke mana saja dana itu mengalir.

Bagi anggota koperasi, kasus ini tentu meninggalkan luka kepercayaan. Dana kebun plasma bukan sekadar angka, tapi sumber penghidupan. Karena itu, proses hukum ini diharapkan bisa memberi kejelasan dan rasa keadilan bagi para anggota yang terdampak.

Sebagai catatan penting, bubuhan anggota koperasi di mana pun berada bisa belajar dari kasus ini. Transparansi, pencatatan yang rapi, dan musyawarah rutin yang jelas adalah kunci agar pengelolaan dana bersama tetap sehat. Nah’ itu sudah, jangan sampai kejadian serupa terulang.

Yuk, bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham pentingnya transparansi koperasi dan proses hukum yang sedang berjalan, Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

 

FAQ

1. Apa dugaan kasus yang menjerat pengurus Koperasi Tunas Harapan?

Dugaan penggelapan dana anggota koperasi senilai Rp 5,8 miliar lebih.

2. Di mana penangkapan tersangka dilakukan?

Penangkapan dilakukan di Perum BTN Jone Indah, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.

3. Bagaimana status hukum kedua tersangka saat ini?

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan di Polres Paser.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

 

2 Tersangka yang berhasil diamankan petugas.
2 Tersangka yang berhasil diamankan petugas.

Editor : Arya Kusuma
#paser #pria paruh baya #korupsi #Koperasi Tunas Harapan