Balikpapan TV - Senin, 8 Desember 2025, Hai Cess! Satpol PP Paser resmi menghentikan seluruh aktivitas live karaoke di kawasan Taman Siring Kandilo, Tanah Grogot, sejak Sabtu (6 Desember 2025).
Keputusan ini diambil setelah adanya rapat bersama para pemilik usaha karaoke non permanen yang sepakat menghentikan operasional demi memastikan kawasan publik tetap aman, tertib, dan nyaman.
Nah, kalau Ikam pengen tahu apa saja isi kesepakatan yang disampaikan hingga aturan yang menjadi dasar langkah Satpol PP, yuk lanjut baca artikel ini sampai tuntas, Cess!
Baca Juga: Tugu Burung Tiung di Paser Bakal Berubah Total, Fasilitas Baru Ini Bakal Jadi Favorit Warga!
Apa Latar Belakang Penghentian Live Karaoke di Siring Kandilo?
Keputusan penghentian ini bermula setelah kawasan Siring Kandilo kembali ramai diperbincangkan warga yang merasa terganggu oleh musik keras di malam hari. Satpol PP menindaklanjuti keluhan tersebut dengan mengacu pada regulasi ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Paser, M Guntur, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan langkah sepihak, melainkan tindak lanjut langsung dari aturan yang berlaku.
“Mulai 6 Desember 2025 dan seterusnya, seluruh aktivitas live karaoke di kawasan Siring Kandilo dihentikan sepenuhnya,” tegasnya.
Hal ini juga berkaitan dengan kewajiban daerah menjaga keteraturan di ruang publik.
Bagaimana Proses Rapat Bersama Para Pemilik Karaoke?
Rapat digelar pada Sabtu (6 Desember 2025), di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Paser, Jalan Noto Sunardi, Tanah Grogot. Para pemilik usaha karaoke hadir dan terlibat langsung dalam diskusi.
Dari rapat tersebut, seluruh pemilik live karaoke menyatakan bersedia mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh Satpol PP. Kesepakatan ini bersifat resmi dan diterima secara terbuka.
Satpol PP juga menekankan bahwa keputusan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar Taman Siring Kandilo.
Apa Isi Tiga Poin Kesepakatan yang Disampaikan?
1. Semua kegiatan karaoke non permanen dihentikan di Taman Siring Kandilo dan area sekitar sejak 6 Desember 2025.
2. Keputusan tersebut dinyatakan berlaku oleh seluruh pemilik usaha live karaoke.
3. Apabila terjadi pelanggaran, pelaku usaha siap menerima sanksi sesuai Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya.
Ini menjadi penegasan bahwa keputusan yang telah dibuat tidak dapat diabaikan, sekaligus menjadi acuan bagi langkah pengawasan Satpol PP ke depan.
Regulasi Apa Saja yang Jadi Dasar Tindakan Satpol PP?
Dasar penegakan aturan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada level lebih teknis, tindakan ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja ikut menguatkan dasar kebijakan.
Di tingkat daerah, Satpol PP Paser menjalankan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Regulasi-regulasi inilah yang memastikan setiap kebijakan diambil dalam koridor hukum yang jelas.
Baca Juga: Tonton Aksi Pembalap Paser Cup Race 2025 di Sirkuit Tana Paser Cess
Apa Harapan Satpol PP Setelah Kebijakan Ini Dijalankan?
Satpol PP berharap masyarakat Daya Taka ikut mendukung. Mereka ingin kawasan publik tetap memberikan rasa aman dan tertib bagi semua pengguna.
“Kami menjalankan regulasi yang ada dan memastikan kawasan publik, terutama Taman Siring Kandilo, tetap menjadi ruang yang aman, tertib, serta nyaman bagi masyarakat,” pungkas M Guntur.
Harapan ini sejalan dengan upaya menjaga fungsi ruang publik sebagai ruang bersama yang mendukung aktivitas masyarakat secara positif.
Langkah penghentian live karaoke di Siring Kandilo merupakan hasil kesepakatan bersama dan bagian dari penegakan regulasi ketertiban umum. Semua pihak telah menyatakan siap mematuhinya, termasuk menerima sanksi bila melanggar.
Nah, kalau menurut Ikam informasi ini bermanfaat, yuk bagikan artikel ini, Cess! Supaya makin banyak yang tahu aturan baru ini.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Apakah karaoke indoor di lokasi lain juga ikut dihentikan?
Keputusan dalam rapat hanya menyebut karaoke non permanen di kawasan Siring Kandilo dan area sekitarnya.
2. Apakah ada batas waktu diberlakukannya larangan ini?
Larangan berlaku mulai 6 Desember 2025 dan seterusnya.
3. Apa dasar hukum larangan tersebut?
Dasarnya meliputi UU 23/2014, PP 16/2018, Permendagri 16/2023, dan Perda 15/2016.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.