Balikpapan TV – Hai Cess! Polemik dana desa kembali bikin panas dingin para kepala desa di Penajam Paser Utara. Pencairan Dana Desa Tahap II terhambat setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025 diberlakukan mendadak. Aturan yang muncul November lalu itu langsung menutup sistem pencairan yang sudah direncanakan, membuat sekitar 23 desa kesulitan melanjutkan program yang sudah berjalan. Situasi ini memantik keresahan, terutama karena beberapa kegiatan lapangan sudah telanjur dimulai dan berisiko mandek.
Para kepala desa kini berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi, kegiatan non-earmark—mulai dari peningkatan fasilitas publik hingga program layanan masyarakat—sudah bergerak. Di sisi lain, akses ke anggaran tiba-tiba tertahan.
Artikel ini mengajak kamu menyelami keresahan para kades, memahami duduk perkara regulasi yang bikin seret aliran anggaran, dan melihat kemungkinan jalan keluar yang diharapkan desa-desa di PPU.
Apa yang sebenarnya terjadi dengan pencairan Dana Desa Tahap II?
Pemberlakuan PMK 81 Tahun 2025 membuat sistem pencairan berubah seketika. Aturan yang terbit pada November diberlakukan surut, menutup akses pencairan tahap II yang seharusnya sudah diproses oleh desa-desa. Konsekuensinya terasa cepat: anggaran yang sudah direncanakan tidak bisa dicairkan, sementara kegiatan lapangan terpaksa berhenti.
Ketua DPC APDESI PPU, Kasiyono, menyebut kondisi ini memukul desa-desa yang sudah terlanjur bergerak. “PMK 81 ini muncul tiba-tiba. Sistem langsung tertutup dan pencairan yang seharusnya diproses jadi tertahan. Banyak desa merasa dirugikan,” ujarnya. Situasi tersebut membuat alur kegiatan yang sudah disusun sebelumnya mendadak mandek tanpa kejelasan.
Mengapa desa-desa di PPU jadi pihak yang paling terdampak?
Di PPU, sekitar 23 desa mengalami dampak signifikan. Sebagian besar berkaitan dengan program non-earmark—kegiatan yang tidak terikat kategori khusus namun penting bagi pelayanan publik. Pembangunan fasilitas, perbaikan infrastruktur ringan, hingga layanan sosial jadi tersendat karena dana yang semestinya masuk justru terhenti di tengah jalan.
Kasiyono mengungkapkan bahwa banyak proyek lapangan sudah berjalan, sehingga terhambatnya anggaran membuat desa kesulitan menjaga ritme kerja. “Kepala desa jadi resah. Ada program yang sudah jalan, tapi pencairannya terblokir karena aturan baru ini,” jelasnya. Kekhawatiran terbesar ialah potensi perubahan kegiatan menjadi SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) jika dana tak segera turun.
Apa permintaan utama APDESI terhadap pemerintah pusat?
APDESI PPU meminta pemerintah pusat meninjau ulang PMK 81 dan menunda penerapannya hingga tahun anggaran berikutnya. Bagi mereka, aturan strategis seperti ini mestinya dibicarakan bersama desa, bukan diberlakukan sepihak dalam waktu yang sangat mepet. Harapannya, desa-desa tetap dapat menjalankan program tanpa kekhawatiran administrasi tiba-tiba berubah.
“Kalau mau diterapkan, lakukan tahun depan. Jangan mendadak dan berlaku surut begini,” tegas Kasiyono. Menurutnya, keputusan tersebut akan memberi waktu bagi desa mempersiapkan penyesuaian, termasuk perubahan sistem kerja dan perencanaan anggaran.
Benarkah pembangunan desa kini ikut terganggu?
Proyek non-earmark dianggap yang paling rentan terdampak. Jenis kegiatan ini bersifat fleksibel, sering menyangkut kebutuhan harian masyarakat, mulai dari akses layanan hingga perbaikan lingkungan. Jika anggaran terhenti, ritme pembangunan desa bisa melemah dan manfaat program kembali molor ke masyarakat.
Kasiyono menilai efeknya bukan hanya teknis, tetapi sosial. Ketidakpastian anggaran menciptakan kecemasan di tingkat desa dan mengganggu hubungan dengan pihak ketiga yang terlibat dalam pekerjaan lapangan. Desa membutuhkan kejelasan jalur pencairan agar bisa menjaga komitmen terhadap program yang sedang berjalan.
Ada potensi aksi bersama kepala desa? Bagaimana respons APDESI?
Kabar rencana aksi nasional kepala desa pada 8 Desember memang berdengung. Namun Kasiyono memastikan bahwa belum ada keputusan final dari pihaknya. Meski begitu, situasi di lapangan menunjukkan bahwa keresahan para kepala desa benar-benar besar, dan tekanan untuk mencari solusi cepat semakin kuat.
“Banyak yang menunggu kepastian. Kalau tidak ada revisi, aksi ke Jakarta bukan tidak mungkin,” ungkapnya. APDESI berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog terbuka agar jalan keluar bisa ditemukan tanpa menimbulkan gejolak. “Harapan kami tetap dialog. Jangan sampai kebijakan yang tak dibicarakan justru memukul desa,” tutup Kasiyono.
Tips singkat yang bisa diambil dari situasi ini: perencanaan publik selalu membutuhkan komunikasi dua arah. Regulasi tanpa koordinasi sering berbuntut kegaduhan teknis di lapangan. Desa-desa di PPU berharap tidak hanya pada pencairan dana, tetapi juga pada kepastian regulasi yang tidak berubah tiba-tiba.
Artikel ini memotret keresahan sekaligus harapan para pemangku desa, yang setiap hari berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Akhir tulisan ini merangkum bahwa hambatan pencairan dana desa tahap II disebabkan pemberlakuan mendadak PMK 81/2025 yang menutup sistem pencairan secara tiba-tiba. Puluhan desa terdampak dan program non-earmark menjadi sektor paling rentan terhenti. APDESI PPU mendorong pemerintah menunda penerapan aturan hingga tahun depan dan membuka ruang dialog terbuka.
Cerita ini penting dibagikan agar semakin banyak pihak memahami kondisi desa saat ini. Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!' Satya
FAQ
Apa itu PMK 81 Tahun 2025?
Regulasi baru Kemenkeu yang mengubah mekanisme pencairan dana desa dan langsung diberlakukan sejak November 2025.
Mengapa dana desa tahap II tertahan?
Sistem pencairan tertutup mendadak akibat PMK 81, membuat desa tidak bisa mengakses anggaran yang sudah direncanakan.
Apa dampak terbesarnya bagi desa di PPU?
Program non-earmark terhenti, beberapa kegiatan terancam berubah menjadi SILPA jika dana tak segera turun.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.