Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Pemkab PPU Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Koordinasi Lintas Sektor

Rizkiyan Akbar • Rabu, 5 November 2025 | 06:56 WIB

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Balikpapan TV - Hai Cess! Pemkab PPU (Penajam Paser Utara) tengah memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak melalui koordinasi lintas sektor di daerah.

Langkah ini dilakukan dalam kegiatan advokasi dan sosialisasi kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta perkawinan anak, yang digelar Senin (3 November 2025) di aula lantai I Kantor Bupati PPU.

Di balik agenda ini, tersimpan urgensi nyata: angka kekerasan meningkat dan memerlukan gerakan bersama yang solid. Yuk, kita kulik lebih dalam apa saja yang dibahas dan kenapa ini penting untuk seluruh elemen masyarakat, Cess!

Kenapa Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Semakin Mendesak?

Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di PPU mengalami peningkatan. Dari 44 kasus dengan 50 korban pada tahun 2024, meningkat menjadi 57 kasus dengan 59 korban hanya dari Januari hingga September 2025.

Peserta kegiatan advokasi dan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak berfoto bersama di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Senin (3 November 2025).
Peserta kegiatan advokasi dan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak berfoto bersama di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Senin (3 November 2025).

Kepala Dinas DP3AP2KB, Chairur Rozikin, menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar angka, tapi mencerminkan situasi yang memerlukan langkah kolaboratif.

"Upaya melindungi perempuan dan anak membutuhkan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pihak terkait, yaitu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, keluarga, dan komunitas," ucapnya.

Baca Juga: Festival Belian Adat Paser Nondoi 2025 Resmi Dibuka, Ini Pesan Bupati PPU Mudyat Noor

Apa Tujuan Utama Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi ini?

Kegiatan ini tidak berhenti pada penyampaian informasi. Fokusnya adalah penguatan tindakan nyata di lapangan.

Harapannya, sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat serta mendorong aktivasi lembaga perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat desa/kelurahan.

Tujuan lainnya ialah terbitnya regulasi perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa, sehingga payung hukum hadir bukan hanya di tataran kabupaten, tetapi melekat di lingkungan masyarakat sehari-hari.

Bagaimana Peran Desa dalam Mencegah Kekerasan?

Peran desa menjadi kunci karena desa adalah ruang sosial paling dekat dengan kehidupan warga. Di tingkat ini, penanganan bisa lebih cepat, tepat, dan humanis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tita Deritayati, menjelaskan bahwa pihaknya akan mendampingi desa dalam menyusun produk hukum yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.

Tita menegaskan bahwa adanya produk hukum desa berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, setara, serta terbebas dari kekerasan. Dengan kata lain, desa bukan sekadar administratif, tetapi penjaga ruang tumbuh yang sehat untuk semua.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Kolaborasi Perlindungan Ini?

Tidak ada satu pun pihak yang bisa bekerja sendirian dalam isu ini. Pemerintah daerah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, tokoh agama, komunitas lokal, hingga keluarga memiliki peran terhubung.

Keterlibatan media misalnya, menjadi penggerak penyebaran informasi preventif. Keluarga sebagai ruang terdekat dengan anak, berperan membangun rasa aman dan kasih. Sementara lembaga desa menjadi garda pertama dalam penyelesaian dini.

Mengapa Pendekatan Lintas Sektor dianggap Paling Efektif?

Fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak sering digambarkan sebagai “gunung es”. Banyak kasus tidak muncul ke permukaan karena takut melapor, minim pengetahuan, atau adanya tekanan sosial.

Pendekatan lintas sektor memungkinkan percepatan respon, pendampingan lebih peka, dan pemulihan lebih manusiawi. Kolaborasi ini memperkuat jejaring rujukan layanan, sehingga korban tidak merasa berjalan sendirian.

Baca Juga: DPRD PPU Sidak Proyek RDMP: Temukan Kelalaian K3 dan Korban Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Langkah Apa yang Diharapkan Hadir Setelah Pertemuan Ini?

Setelah kegiatan ini, diharapkan desa mulai mengaktifkan lembaga perlindungan perempuan dan anak, menyusun aturan yang mengikat, serta memperkuat edukasi publik.

Selain itu, masyarakat didorong lebih berani berbicara dan melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan. Semakin banyak suara yang berani, semakin kecil ruang kekerasan bisa bersembunyi.

Kegiatan advokasi dan koordinasi lintas sektor di PPU ini menjadi langkah penting untuk membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, lembaga lokal, hingga keluarga, perlindungan dapat berjalan lebih kuat dan merata. Yuk, bagikan artikel ini agar semakin banyak orang yang sadar dan peduli, Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan TV teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"

 

FAQ

1. Apakah masyarakat bisa melapor jika menemukan kasus kekerasan?

Ya, masyarakat dapat melapor ke layanan perlindungan daerah, kepolisian, atau lembaga pendamping.

2. Apakah desa wajib memiliki produk hukum perlindungan perempuan dan anak?

Diharapkan demikian, sebagai bentuk komitmen lokal dalam pencegahan dan penanganan.

3. Apakah keluarga juga termasuk bagian penting dalam pencegahan kekerasan?

Sangat penting. Lingkungan keluarga adalah ruang tumbuh awal bagi anak.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

 

Chairur Rozikin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam perlindungan perempuan dan anak saat kegiatan advokasi dan sosialisasi di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Senin (3 November 2025).
Chairur Rozikin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam perlindungan perempuan dan anak saat kegiatan advokasi dan sosialisasi di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Senin (3 November 2025).

Editor : Arya Kusuma
#Koordinasi Lintas Sektor #penajam paser utara #pemkab ppu #perlindungan perempuan dan anak #sosialisasi