Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Pemkab PPU Fasilitasi UMKM dan Pedagang Kopi Keliling dengan Lokasi Berjualan Legal dan Nyaman

Rizkiyan Akbar • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 07:27 WIB

Pedagang kopi keliling di PPU kini bisa berjualan legal dan nyaman, dukungan Pemkab membuka peluang usaha UMKM tetap eksis, Jumat (10 Oktober 2025).
Pedagang kopi keliling di PPU kini bisa berjualan legal dan nyaman, dukungan Pemkab membuka peluang usaha UMKM tetap eksis, Jumat (10 Oktober 2025).

Balikpapan TV - Hai Cess! Pemkab PPU menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku UMKM, termasuk pedagang kopi keliling.

Mereka kini mendapatkan fasilitas serta lokasi berjualan yang legal dan nyaman di area Pasar Nenang dan halaman Islamic Center Penajam.

Melalui kebijakan ini, Pemkab memastikan pelaku usaha tetap bisa eksis tanpa melanggar aturan. Semua detail lokasi, fasilitas, dan keamanan diatur agar para pedagang kopi keliling dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan tertib.

Pemkab PPU Jadi Fasilitator, Bukan Penindak UMKM

Langkah penertiban pedagang kaki lima sebelumnya sempat membuat beberapa pedagang kopi keliling resah.

Margono Hadi, Kepala Dinas KUKMPERINDAG PPU, menjelaskan tujuan kebijakan dukungan bagi pelaku UMKM di ruang kerjanya, Jumat (10 Oktober 2025).
Margono Hadi, Kepala Dinas KUKMPERINDAG PPU, menjelaskan tujuan kebijakan dukungan bagi pelaku UMKM di ruang kerjanya, Jumat (10 Oktober 2025).

Menurut Margono Hadi, Kepala Dinas KUKMPERINDAG PPU, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan pedagang yang melanggar aturan.

“Kami bukan penindak, kami hanya fasilitator. Tugas kami adalah memastikan para pelaku UMKM tetap bisa menjalankan usahanya dengan aman, nyaman, dan sesuai regulasi,” ujarnya, Jumat (10 Oktober 2025).

Baca Juga: Pemkab PPU Perbaiki Fasilitas Pasar Babulu Demi Tingkatkan Kenyamanan Warga dan Dorong Ekonomi Lokal

Lokasi Strategis dan Legal Untuk UMKM Kopi Keliling

Pemkab memilih halaman Islamic Center dan Pasar Nenang karena masih merupakan lahan milik pemerintah daerah. Dengan status yang jelas, pedagang tak perlu khawatir lagi soal penertiban.

“Tempat ini kami tawarkan karena statusnya jelas milik Pemda, dan memungkinkan untuk digunakan pelaku UMKM tanpa khawatir terkena penertiban kembali,” tambah Margono.

Ini sekaligus menjadi solusi cerdas agar usaha mikro tetap jalan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Menjaga Ketertiban Sambil Mendukung Ekonomi Kreatif

Kebijakan ini jadi titik temu antara penegakan aturan dan pengembangan ekonomi kreatif. UMKM, khususnya kopi keliling, kini bisa berkembang dengan aman, menarik minat masyarakat, dan tetap sesuai peraturan daerah.

Pemkab membuka kemungkinan penataan lebih lanjut agar area ini menjadi pusat kegiatan ekonomi kreatif. Bayangkan, satu spot kopi keliling bisa jadi tempat hangout yang nyaman sambil mendukung pelaku usaha lokal.

Tips Bagi Pelaku UMKM Untuk Sukses di Lokasi Baru

Para pedagang dianjurkan memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemkab dengan maksimal. Misalnya, menjaga kebersihan area, mengatur jam operasional, dan menyajikan produk yang unik untuk menarik pelanggan.

Selain itu, membangun komunikasi dengan pengunjung dan tetangga sekitar sangat penting agar kegiatan usaha berjalan lancar dan harmonis. Lokasi legal kini jadi peluang untuk mengembangkan brand kopi keliling menjadi lebih profesional.

Jangan lewatkan update UMKM lainnya! Ajak teman dan kolega untuk berbagi artikel ini agar lebih banyak yang tau.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan TV teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Editor : Arya Kusuma
#lokasi berjualan #pemkab ppu #Pasar Nenang #pedagang kopi keliling #umkm