Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Sidang Dugaan Penipuan Solar Balikpapan Makin Panas, Ahli Pidana Soroti Dugaan Penggelapan Aset Perusahaan

Arya Kusuma • Selasa, 12 Mei 2026 | 11:16 WIB
Sidang Solar Balikpapan Masuk Babak Krusial, Ahli Sebut Unsur Penipuan dan Penggelapan Menguat
Sidang Solar Balikpapan Masuk Babak Krusial, Ahli Sebut Unsur Penipuan dan Penggelapan Menguat

Topik: Sidang dugaan penipuan solar Balikpapan mulai mengarah kuat ke unsur pidana
Durasi Baca: 4 menit

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah kembali menyita perhatian di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5/2026). Setelah empat kali persidangan berjalan, fokus perkara kini makin mengarah pada dugaan pengalihan aset perusahaan serta pembayaran yang disebut kada pernah benar-benar diselesaikan penuh. Situasi ruang sidang terasa tegang saat jaksa menghadirkan dua saksi dan seorang ahli pidana yang langsung menguliti unsur perkara dari sisi hukum, Ces!

Persidangan kali ini juga membuka detail yang sebelumnya cuma jadi dugaan. Dari kendaraan perusahaan yang disebut sudah berpindah tangan sampai bantahan soal tunggakan proyek, semuanya mulai terurai satu per satu. Nah, bagian ini yang bikin banyak bubuhan pengikut sidang penasaran sampai akhir. Sebab perkara kada cuma soal utang bisnis biasa pang, tapi mulai masuk pembahasan dugaan pidana yang lebih serius, Ces!

Bagaimana aset perusahaan bisa ikut jadi sorotan sidang?

Nama PT Dharma Putra Karsa berkali-kali muncul dalam persidangan saat saksi korban, Linawati, memberi keterangan di depan majelis hakim. Ia mengaku kada mengenal terdakwa secara pribadi, tetapi dimintai keterangan penyidik terkait riwayat kendaraan perusahaan yang diduga sudah berpindah kepemilikan.

Menurut Linawati, ada tiga unit kendaraan yang diketahui keluar daerah dan beralih melalui aplikasi. Kendaraan itu sebelumnya tercatat sebagai aset perusahaan yang disebut dijual terdakwa selaku direktur. Fakta ini kemudian jadi perhatian karena aset tersebut dikaitkan dengan jaminan dalam perkara perdata sebelumnya. Di ruang sidang, suasana langsung berubah serius saat pembahasan masuk ke dugaan pengalihan aset di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ces!

Baca Juga: Dayang Donna Lelah Jalani Proses Hukum, Jaksa Pikir-pikir, Vonis Suap Izin Tambang di Samarinda Masuk Babak Baru, Ini Isi Putusannya

Benarkah proyek Sinarmas sudah lunas dibayar?

Keterangan berbeda datang dari Limjan Tambunan selaku Kalimantan & Sulawesi Division Head Sinarmas Land. Ia menegaskan pekerjaan proyek poros utama Grand City telah selesai sejak lama dan seluruh pembayaran sudah dilakukan sesuai kontrak.

Limjan menjelaskan proyek berjalan dari 2013 sampai 2015 dengan nilai awal sekitar Rp19 miliar termasuk pajak sebelum akhirnya disesuaikan menjadi sekitar Rp17 miliar berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Ia juga membantah keras adanya tunggakan pembayaran dari pihak Sinarmas kepada perusahaan terdakwa.

Pernyataan ini cukup menyita perhatian karena sebelumnya muncul alasan keterlambatan pembayaran kepada pemasok solar dipicu proyek yang belum dibayar pemberi kerja. “Tidak pernah ada informasi bahwa Sinarmas belum melakukan pembayaran,” katanya tegas. Nah, di titik ini mulai terlihat kenapa sidang jadi makin ramai diperbincangkan kawalan pengunjung pengadilan, Ces!

Kenapa ahli pidana menilai perkara ini bukan lagi wanprestasi?

Sorotan paling tajam muncul ketika jaksa menghadirkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. Dalam keterangannya, ia menilai perkara tersebut sudah kada lagi masuk ranah wanprestasi perdata.

“Minyak sudah dipakai untuk kepentingan pembeli tetapi tidak dilakukan pembayaran. Ini bukan sekadar wanprestasi,” ujar Prof Prija di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan dugaan unsur pidana makin kuat ketika aset yang sebelumnya masuk jaminan perkara perdata justru dialihkan kepada pihak lain. Menurutnya, putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap semestinya menjadi dasar eksekusi aset, bukan dipindahtangankan.

Kalimat ahli itu langsung jadi perhatian ruang sidang. Singkat, tapi dampaknya terasa. Kadada yang santai mendengar penjelasan tersebut pang, Ces!

Baca Juga: Update Penggerebekan Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 320 WNA Gunakan Visa Wisata Tertangkap Tangan

Apa jawaban pihak terdakwa soal penjualan aset?

Kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, sempat mempertanyakan apakah penjualan aset otomatis memenuhi unsur pidana apabila masih ada niat pembayaran. Ia juga menjelaskan sebagian aset dijual untuk membayar sebagian utang yang ada.

Namun ahli tetap berpendapat kewajiban pembayaran harus dipenuhi utuh, termasuk memastikan nilai jaminan mencukupi. Perdebatan ini membuat jalannya sidang berlangsung dinamis karena kedua pihak saling menguji sudut pandang hukum masing-masing.

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti turut menyinggung perkembangan mediasi kedua pihak dan menanyakan kemungkinan titik temu nilai kerugian. Korban berinisial JM yang diwakili anaknya, CH, menyatakan pihaknya masih berpegang pada putusan perdata sebelumnya. “Namun itikad baik tetap kami buka, kami masih lihat nanti,” ujarnya. Nah, ruang mediasi masih terbuka, tapi situasinya jelas kada sederhana, Ces!

Sidang berikutnya bakal jadi penentu arah perkara?

Sidang dijadwalkan kembali berlangsung Kamis (14/5/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan termasuk mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi ahli tambahan. Perkara ini terus menarik perhatian publik karena nilai transaksi yang besar serta dugaan pengalihan aset di tengah proses hukum yang belum selesai.

Banyak pengunjung sidang terlihat terus mengikuti perkembangan perkara sejak awal. Ada yang fokus pada unsur pidananya, ada juga yang menunggu hasil mediasi kedua pihak. Satu yang pasti, jalannya persidangan kini mulai mengerucut pada pembuktian niat pembayaran dan status aset yang dipersoalkan. Nah itu sudah, makin ke sini sidang makin panas pang, Ces!

Poin Penting:

  1. Sidang dugaan penipuan dan penggelapan solar kembali digelar di PN Balikpapan.
  2. Ahli pidana menyebut perkara sudah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.
  3. Tiga kendaraan perusahaan disebut telah dialihkan ke pihak lain.
  4. Sinarmas Land membantah adanya tunggakan pembayaran proyek.
  5. Sidang lanjutan akan digelar Kamis (14/5/2026) dengan agenda pemeriksaan tambahan.

Insight: Perkara ini jadi perhatian bukan cuma karena angka transaksi yang besar, tapi juga karena publik mulai melihat batas tipis antara sengketa bisnis dan dugaan pidana. Di Balikpapan, kasus usaha yang berujung meja hijau selalu cepat jadi omongan warung kopi pang. Apalagi kalau sudah menyangkut aset perusahaan yang berpindah saat proses hukum masih jalan. Bubuhan pelaku usaha pasti ikut mencermati perkara ini karena dampaknya bisa jadi pelajaran soal tanggung jawab bisnis dan pengelolaan jaminan aset. Kada sesederhana urusan utang biasa, Ces!

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham perkembangan sidang yang lagi ramai diperbincangkan warga Balikpapan.

Ikuti terus perkembangan sidang panas ini hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ:

  1. Apa pokok perkara dalam sidang Handy Aliansyah?
    Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli solar serta dugaan pengalihan aset perusahaan.
  2. Siapa ahli yang dihadirkan dalam persidangan?
    Jaksa menghadirkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S.
  3. Apa keterangan dari pihak Sinarmas Land?
    Sinarmas Land menyatakan proyek pekerjaan perusahaan terdakwa telah dibayar lunas sesuai kontrak.
  4. Kapan sidang lanjutan kembali digelar?
    Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 14 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan tambahan.
my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
#Sidang penipuan solar Balikpapan #Handy Aliansyah #Pengalihan aset kendaraan perusahaan