Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

2 Tahun Hirup Udara Bebas, Martabat Oknum Kiai Ponpes Berakhir Dalam Jeruji Besi, Begini Kronologinya Diungkap Polisi

Arya Kusuma • Jumat, 8 Mei 2026 | 13:31 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama benarkan laporan kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati sejak 2024. (YouTube/Polresta Pati)
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama benarkan laporan kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati sejak 2024. (YouTube/Polresta Pati)

Topik: Penangkapan Oknum Kiai Ponpes Pati Usai Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati Terungkap
Durasi Baca: 5 menit

 

Baca Ringkas 30 Detik: Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati akhirnya masuk tahap penangkapan setelah pelaku sempat buron. Polisi mengungkap laporan korban sudah masuk sejak 2024, namun proses penyidikan ikut terhambat karena sebagian laporan sempat dicabut. Modus pelaku disebut memanfaatkan posisi guru untuk mendoktrin korban agar menuruti perintahnya. Scroll Lanjut Baca Selengkapnya, Ces!...

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Polisi akhirnya menangkap Ashari, oknum kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah, usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polresta Pati bersama Jatanras Polda Jawa Tengah di Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 setelah pelaku sempat buron. Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di area pondok pesantren.

Kasus ini langsung ramai dibahas warga karena laporan korban ternyata sudah masuk sejak 2024. Banyak bubuhan netizen mempertanyakan kenapa prosesnya memanjang sampai dua tahun. Nah, di sinilah polisi mulai buka penjelasan soal hambatan penyidikan yang terjadi sejak awal laporan. Baca sampai habis nah, karena detail kasus dan modus pelaku mulai terungkap satu per satu, Cess!

Baca Juga: Kasus Ponpes Pati Mei 2026 Ramai Perdebatan! Benarkah 50 Korban Ashari, Polisi Bongkar Fakta Baru

Kenapa kasus ponpes Pati ini baru ramai setelah dua tahun?

Polresta Pati menjelaskan laporan pertama terkait dugaan pencabulan tersebut masuk pada Juli 2024. Namun proses penanganannya kada langsung mulus. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyebut ada sejumlah korban yang sempat mencabut laporan sehingga proses pengumpulan bukti ikut melambat.

“Kasus ini memang dilaporkan tepatnya bulan Juli 2024, terlepas awal mulanya tadi disampaikan dari tahun 2020. Jadi, korban ini baru berani speak up setelah lulus, tamat dari pondok dan lapor,” kata Dika dalam konferensi pers, Kamis 7 Mei 2026.

Di awal laporan, ada lima korban yang datang ke polisi. Namun tiga laporan kemudian dicabut. Polisi menegaskan pencabutan itu kada menghentikan proses hukum, tapi membuat penyidik harus bekerja ulang mengumpulkan alat bukti dan memperkuat keterangan korban lain. Nah itu sudah, proses perkara sensitif memang sering rumit pang ketika saksi dan korban masih mengalami tekanan.

Bagaimana polisi akhirnya menetapkan Ashari jadi tersangka?

Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah polisi merasa alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat. Polisi menyebut proses penyelidikan tetap berjalan meski sempat terhambat oleh pencabutan laporan sebagian korban.

“Seiring berjalannya waktu tetap kita mengumpulkan barang bukti. Akhirnya pada tahun 2026, kita yakin terkait semua tindak pidana dan tersangkanya, kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Dika.

Setelah status tersangka ditetapkan, tim gabungan langsung bergerak melakukan pencarian terhadap Ashari yang sempat buron. Penangkapan akhirnya dilakukan di wilayah Wonogiri. Polisi memastikan tersangka kini akan menjalani penahanan sambil menunggu proses pemberkasan perkara selesai. Kadada lagi ruang gerak panjang buat menghindar dari pemeriksaan, Cess.

Apa modus yang dipakai pelaku kepada santriwati?

Dalam konferensi pers, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membeberkan modus yang digunakan tersangka terhadap korban. Pelaku disebut memanfaatkan posisi sebagai guru dan pengasuh pondok untuk memengaruhi korban secara psikologis.

Menurut polisi, pelaku mendoktrin bahwa murid harus mengikuti perkataan guru agar ilmu yang diberikan bisa terserap. Dari situlah korban diduga diarahkan mengikuti kemauan pelaku.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara mengajak korban dengan alasan minta dipijit di kamar korban dan korban disuruh melepas baju,” ujar Jaka.

Polisi menyebut tindakan pencabulan dilakukan berulang di waktu berbeda. Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai tempat belajar dan pembinaan moral.

Baca Juga: Pelarian Pendiri Ponpes Pati Lintas Jawa Berakhir di Wonogiri, Polisi Ungkap Fakta Baru

Pasal apa saja yang menjerat tersangka kasus ponpes ini?

Ashari kini dijerat sejumlah pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal mencapai belasan tahun penjara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi turut menambahkan Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Banyak warga menilai penggunaan pasal berlapis menunjukkan penyidik mencoba memperkuat proses hukum sejak awal.

Kenapa kasus seperti ini cepat memicu perhatian publik?

Kasus yang melibatkan lingkungan pondok pesantren biasanya langsung memancing perhatian luas karena menyangkut rasa percaya masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Apalagi ketika korban baru berani melapor setelah keluar dari lingkungan pondok.

Di media sosial, pembahasan soal keberanian korban untuk speak up juga ramai muncul. Banyak warga menyoroti pentingnya pendampingan korban supaya proses hukum kada berhenti di tengah jalan. Sebagian kawalan netizen juga mempertanyakan perlindungan terhadap korban ketika laporan sempat dicabut.

Peristiwa ini membuat publik kembali menaruh perhatian pada pentingnya ruang aman di lingkungan pendidikan. Bukan cuma soal proses hukum, tapi juga bagaimana korban bisa mendapat keberanian untuk melapor tanpa rasa takut. Nah, perkara seperti ini memang kada bisa dianggap ringan pang.

Baca Juga: Permintaan Pengalihan Tahanan Nadiem di Sidang Tipikor Jakarta 2026 Ini Faktanya

Poin Penting:

  1. Ashari ditangkap polisi di Wonogiri pada 7 Mei 2026 setelah sempat buron.
  2. Dugaan kekerasan seksual terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
  3. Polisi menyebut pencabutan sebagian laporan korban menghambat proses penyidikan.
  4. Tersangka resmi ditetapkan pada 28 April 2026 setelah alat bukti dinilai cukup.
  5. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak, TPKS, dan KUHP dengan ancaman belasan tahun penjara.

Insight: Kasus ini memperlihatkan satu hal penting yang sering luput dibahas, yakni keberanian korban muncul setelah keluar dari lingkungan yang dianggap memiliki pengaruh kuat terhadap kehidupan mereka. Di banyak kasus serupa, hambatan kadada cuma soal bukti, tapi juga tekanan psikologis dan rasa takut. Warga Balikpapan jua pasti paham, kepercayaan terhadap lembaga pendidikan itu mahal nilainya. Karena itu, proses hukum transparan jadi perhatian utama masyarakat sekarang.

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham perkembangan kasus yang lagi jadi sorotan publik ini, Cess.

Biar kada ketinggalan kabar penting dan isu viral yang lagi ramai dibahas warga, selalu Update info hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ:

  1. Kapan oknum kiai Ponpes Ndholo Kusumo ditangkap?
    Pelaku ditangkap pada Kamis, 7 Mei 2026 di wilayah Wonogiri oleh Tim Resmob Polresta Pati dan Jatanras Polda Jawa Tengah.
  2. Sejak kapan dugaan kekerasan seksual itu terjadi?
    Polisi menyebut dugaan tindakan tersebut berlangsung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
  3. Kenapa proses kasus disebut sempat terhambat?
    Karena dari lima korban yang melapor pada 2024, tiga laporan sempat dicabut sehingga penyidik harus kembali memperkuat alat bukti.
  4. Pasal apa yang dikenakan kepada tersangka?
    Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP terkait persetubuhan anak.
Editor : Arya Kusuma
#Polresta Pati #Ashari #Ponpes Ndholo Kusumo Pati #kekerasan seksual santriwati