Balikpapan TV – Hai Cess! Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan. Perusahaan tersebut adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, yang terhubung melalui kesamaan pengurus dan atau pemegang saham. Fokus penyidikan mengarah pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016 sampai 2019, dengan dugaan penyampaian Surat Pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Kasus ini berjalan berdasarkan analisis data dan pengembangan perkara yang dilakukan DJP. Indikasi pelanggaran mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari hasil awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp583,36 miliar. Angka tersebut masih sementara dan terus dikembangkan seiring proses penyidikan, pahamlah ikam.
Lanjut ke inti, jangan pindah dulu. Cerita ini penting karena menyentuh kepatuhan pajak badan usaha dan dampaknya ke keuangan negara. Baca terus sampai tuntas biar gambarnya utuh, Cess!
Baca Juga: Gleneagles JPMC Brunei Darussalam Perkenalkan Pusat Jantung Premier di Balikpapan
Apa yang sedang disidik DJP terhadap PT PSI, PT PSM, dan PT VPM?
Penyidikan difokuskan pada dugaan penyampaian SPT dan keterangan perpajakan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dugaan tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban PPN dalam rentang waktu 2016 hingga 2019. Ketiga perusahaan diduga memiliki pola yang saling terhubung karena afiliasi pengurus dan pemegang saham.
Langkah penyidikan dilakukan setelah DJP mengantongi hasil analisis data yang menunjukkan indikasi pelanggaran serius. Proses ini bukan muncul tiba-tiba, melainkan melalui tahapan pengumpulan informasi dan pengembangan perkara yang berlapis. Di tahap ini, DJP menempatkan fakta dan data sebagai pijakan utama.
Secara hukum, penyidikan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan berada dalam koridor Undang-Undang. Setiap tindakan dilakukan dengan prinsip profesional dan objektif, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Nah, itu sudah, jelas bahwa proses hukum berjalan sesuai relnya.
Bagaimana dugaan modus operandi pelanggaran PPN dilakukan?
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan sejumlah dugaan cara yang digunakan untuk menyembunyikan kewajiban PPN. Salah satunya adalah penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan atau pemegang saham untuk menyamarkan omzet penjualan yang seharusnya dilaporkan.
Selain itu, terdapat dugaan tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak. Praktik ini berpotensi mengaburkan jejak transaksi dan menyulitkan verifikasi kewajiban PPN secara utuh. Pola seperti ini menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan.
Modus lain yang teridentifikasi adalah manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan PPN maupun tanpa PPN. Tujuannya diduga untuk menghindari pemungutan PPN. Beberapa pola yang disorot penyidik antara lain:
1. Pengalihan omzet ke rekening pribadi.
2. Penyajian identitas pemasok yang tidak sesuai fakta.
3. Dokumen penawaran yang dimanipulasi terkait PPN.
Seberapa besar potensi kerugian negara dalam kasus ini?
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut bersifat sementara dan masih dapat berubah seiring pendalaman perkara dan penambahan alat bukti yang sah menurut hukum.
Angka ini menunjukkan skala kasus yang tidak kecil. Oleh karena itu, DJP terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan nilai kerugian negara dapat dihitung secara akurat dan bertanggung jawab. Proses ini membutuhkan ketelitian tinggi dan waktu yang tidak singkat.
DJP menegaskan bahwa setiap rupiah potensi kerugian negara akan ditelusuri berdasarkan fakta. Pendekatan ini penting agar penegakan hukum tetap adil dan proporsional, ya’kalo dipikir, pahamlah ikam.
Langkah hukum apa saja yang telah ditempuh DJP?
Dalam proses berjalan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Wajib Pajak serta Kejaksaan. Selain itu, DJP juga mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Setelah izin diperoleh, Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas.
Insight: Kasus ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak badan usaha menjadi fondasi penting bagi keuangan negara. Proses penyidikan yang berbasis data dan hukum memberi pesan kuat bahwa transparansi dan pelaporan yang tepat bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab bersama. Bagi pembaca, informasi ini menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan bekerja dengan pengawasan berlapis demi menjaga keadilan fiskal.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham soal pentingnya kepatuhan pajak dan proses hukum yang berjalan.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"
FAQ
1. Apa fokus utama penyidikan DJP dalam kasus ini?
Penyidikan berfokus pada dugaan penyampaian SPT PPN yang tidak benar atau tidak lengkap periode 2016–2019.
2. Mengapa ketiga perusahaan tersebut disidik bersama?
Ketiganya memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan atau pemegang saham.
3. Apakah nilai kerugian negara sudah final?
Belum. Nilai Rp583,36 miliar masih bersifat sementara dan dapat berkembang sesuai proses penyidikan.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.