Balikpapan TV - Hai Cess! Isu kepatuhan pajak di sektor energi kembali jadi sorotan. Kali ini datang dari laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang mengungkap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi di Aceh Timur. Angkanya tidak kecil, dan detailnya tercatat rapi dalam dokumen pemeriksaan negara.
Temuan ini menyebutkan Triangle Pase Incorporation Oil Gas Energy atau TPI, sebagai pengelola Blok Pase, tidak memenuhi kewajiban PBB sejak beberapa tahun berjalan. Fakta ini disampaikan langsung oleh responden BPK RI, Drs. Ratama Saragih, S.H., melalui press release kepada sejumlah media. Nah, supaya ikam ndak ketinggalan konteks utuhnya, baca terus sampai akhir Cess!.
Apa yang Ditemukan BPK dalam Pemeriksaan Pajak TPI?
BPK RI mencatat TPI tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun pajak 2021 hingga 2023. Total pokok pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp3.989.840.214,00. Temuan ini berdasarkan pemeriksaan atas dokumen resmi seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tagihan Pajak.
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 sampai 2023. Laporan ini diterbitkan dengan nomor 08/LHP/XVII/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Semua data bersumber dari proses audit formal, bukan catatan sembarangan.
BPK juga memastikan status TPI sebagai wajib pajak PBB sejak menandatangani Production Sharing Contract Blok Pase pada tahun 2015. Artinya, kewajiban pajak ini melekat sejak awal operasi. Pahamlah ikam, ini bukan urusan baru kemarin sore.
Berapa Besaran Denda yang Harus Ditanggung TPI?
Selain pokok pajak, BPK menemukan denda akibat keterlambatan pembayaran PBB. Total denda tercatat sebesar Rp1.086.562.879,00. Angka ini muncul karena pembayaran dilakukan melewati jatuh tempo yang telah ditetapkan otoritas pajak.
Rinciannya, untuk tahun pajak 2021 terdapat denda sebesar Rp440.744.182,00 berdasarkan STP Nomor 00001/176/21/105/24 tertanggal 31 Januari 2024. Sementara tahun pajak 2022 dikenakan denda Rp645.818.697,00 dengan STP Nomor 00001/176/22/105/24 tertanggal 11 Oktober 2024.
Jika digabungkan, total kerugian negara dari pokok pajak dan denda mencapai Rp5.076.403.093,00. Nah’ itu sudah, angka segitu jelas bukan nominal kecil untuk keuangan negara Cess!.
Mengapa Dugaan Pelanggaran Pajak Ini Dianggap Serius?
Ratama Saragih menyebut dugaan ini tidak bisa dianggap ringan. Menurutnya, ketidakpatuhan terjadi secara berulang dari tahun 2021 hingga 2023. Padahal, sudah ada surat peringatan dan pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Langsa.
Pola berulang inilah yang membuatnya menilai ada dugaan kejahatan pajak yang terstruktur. Pernyataan ini disampaikan apa adanya tanpa penambahan tafsir. Fokusnya pada dampak langsung terhadap penerimaan negara yang dinilai dirugikan.
“Ini tak bisa dianggap remeh dan sepele lantaran sudah merugikan negara sebesar Rp5.076.403.093,00,” ucap Ratama. Kalimat ini menegaskan posisi serius dari sudut pandang pengawas keuangan negara.
Langkah Hukum Apa yang Didorong oleh BPK?
Dalam keterangannya, Ratama Saragih mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyidikan. Pihak yang diminta diperiksa tidak hanya TPI, tetapi juga Kementerian ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh, serta para Kontraktor Kontrak Kerja Sama terkait.
Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
“Sanksi bagi Orang, Lembaga atau Wajib Pajak yang tak membayar Pajak dapat dipenjara maksimal 6 tahun kurungan,” pungkasnya. Ya’kalo dibaca aturan itu, pahamlah ikam, konsekuensinya jelas dan tegas.
Ikhtisar
Laporan BPK RI mengungkap TPI tidak membayar PBB dari 2021 hingga 2023 dengan total pokok pajak hampir Rp4 miliar dan denda lebih dari Rp1 miliar. Temuan ini tercantum dalam LHP resmi tahun anggaran 2022–2023. Responden BPK menilai ada dugaan pelanggaran pajak berulang dan mendesak penegakan hukum sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam dan kekawalan ikam supaya makin banyak yang paham soal isu pajak sektor migas Cess!.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”
FAQ
Apa itu Triangle Pase Incorporation Oil Gas Energy (TPI)?
TPI adalah pengelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi di Blok Pase, Aceh Timur.
Sejak kapan TPI menjadi wajib pajak PBB?
Sejak menandatangani Production Sharing Contract Blok Pase pada tahun 2015.
Berapa total kerugian negara menurut BPK?
Total kerugian negara yang disebut mencapai Rp5.076.403.093,00 dari pokok pajak dan denda.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.