Balikpapan TV - Hai Cess! Pemerintah menegaskan bahwa pasal penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak dirancang untuk membungkam kritik masyarakat. Ketentuan ini hanya berlaku secara terbatas dan baru dapat diproses jika ada pengaduan resmi. Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 218 dan Pasal 240, akan mulai berlaku pada awal 2026.
Nah, isu ini ramai dibahas karena menyangkut kebebasan berekspresi yang sering jadi perhatian publik. Supaya ndak simpang siur, yuk teruskan menyimak sampai akhir. Banyak poin penting yang perlu ikam pahami biar diskusi di warung kopi atau grup bubuhan makin berbobot, Cess!
Apa sebenarnya isi Pasal Penghinaan dalam KUHP baru?
Pasal penghinaan dalam KUHP nasional dirumuskan dengan cakupan yang ketat dan tidak bersifat umum. Pemerintah menegaskan bahwa pasal ini hanya bisa diproses melalui mekanisme delik aduan. Artinya, perkara hukum baru berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Saat itu, MK membatalkan pasal penghinaan dalam KUHP lama dan menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” ujar Supratman dalam konferensi pers pemberlakuan KUHP nasional di Jakarta, Senin (5/1).
Siapa saja yang masuk objek delik aduan?
Objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi hanya pada lembaga negara utama. Supratman menegaskan bahwa tidak semua pejabat negara bisa menggunakan pasal ini. Pembatasan ini dibuat agar tidak melebar ke mana-mana.
Lembaga yang dimaksud antara lain Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi. Di luar itu, tidak termasuk dalam objek pasal penghinaan KUHP baru.
Selain terbatas pada lembaga tertentu, mekanisme pengaduan juga diatur ketat. “Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tegas Supratman. Nah itu sudah, ndak bisa sembarang orang melapor, pahamlah ikam.
Apakah kritik kepada pemerintah tetap diperbolehkan?
Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan selama tidak masuk kategori penistaan atau fitnah.
“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” ujar Supratman. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kekhawatiran publik terkait potensi pembatasan suara masyarakat.
Pasal ini juga diposisikan sebagai sarana pengendalian sosial. Tujuannya mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas. Jadi, menyampaikan pendapat masih aman selama disampaikan dengan bertanggung jawab, ya’kalo pahamlah ikam.
Kenapa aturan ini dianggap penting oleh pemerintah?
Menurut pemerintah, keberadaan pasal ini penting untuk melindungi harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden dipandang sebagai personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap mereka tidak dapat dipisahkan dari perlindungan negara itu sendiri.
Supratman menyebut hampir seluruh negara di dunia memiliki regulasi serupa. Aturan tersebut bertujuan menjaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara agar tidak terjadi pelecehan yang berujung konflik sosial.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa KUHP baru jauh lebih spesifik dibanding aturan lama. “Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa terjerat. Namun, di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” katanya.
Ikhtisar
Pasal penghinaan dalam KUHP nasional tidak melarang kritik terhadap pemerintah. Ketentuan ini bersifat terbatas, hanya berlaku melalui delik aduan, dan objeknya dibatasi pada lembaga negara utama. Pemerintah menegaskan perbedaan jelas antara kritik dengan penistaan atau fitnah, sehingga kebebasan berekspresi tetap dijamin.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam dan kekawalan ikam supaya makin banyak yang paham duduk perkaranya, Cess.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
Apakah pasal penghinaan KUHP baru bisa digunakan tanpa laporan?
Tidak. Pasal ini hanya berlaku jika ada pengaduan resmi dari pimpinan lembaga terkait.
Apakah kritik di media sosial termasuk pelanggaran?
Kritik tetap diperbolehkan selama tidak masuk kategori penistaan atau fitnah.
Kapan KUHP nasional mulai berlaku?
KUHP nasional, termasuk pasal penghinaan, mulai berlaku pada awal 2026.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.