Balikpapan TV - Hai Cess! Isu rangkap jabatan anggota Kepolisian Republik Indonesia kembali mengemuka dan jadi bahan obrolan publik dari Jakarta sampai daerah. Data terbaru menyebutkan, masih ada 380 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara.
Angka ini disorot langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang menilai kondisi tersebut perlu segera dikoreksi lewat aturan lebih tegas berbentuk Peraturan Pemerintah. Di tengah gedung-gedung kementerian, ruang rapat, dan meja kebijakan negara, persoalan ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kepastian hukum dan reformasi sektor keamanan.
Teruskan baca sampai tuntas karena pembahasan ini menyentuh aturan, orang-orang kunci, dan kebijakan penting yang sedang disiapkan pemerintah, Cess. Dari regulasi, kritik publik, sampai harapan agar polemik lama segera beres, semua dirangkum jelas dan runtut biar ikam ndak bingung, pahamlah ikam.
Baca Juga: Matcha dan Gaya Nongkrong Baru Dari Latte ke Dessert Kekinian, Kenapa Matcha Mudah Masuk ke Banyak Menu Minuman?
Kenapa masih ada 380 anggota Polri aktif duduk di jabatan ASN?
Fakta adanya 380 anggota Polri aktif di jabatan sipil diungkap langsung oleh Jimly Asshiddiqie. Ia menyebut, kondisi ini terjadi karena selama ini pengaturannya masih bertumpu pada Peraturan Kepolisian yang sifatnya internal. Aturan tersebut dinilai terlalu longgar sehingga membuka ruang penempatan polisi aktif di luar institusi kepolisian.
Jimly menegaskan bahwa masalah ini ndak cukup diselesaikan dengan aturan internal. Menurutnya, perlu regulasi yang lebih tinggi dan mengikat, yakni Peraturan Pemerintah. PP ini nantinya menjadi turunan dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 agar punya dasar hukum yang jelas dan kuat.
“Saat ini sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu dilakukan koreksi dan pembatasan dengan peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yakni Peraturan Pemerintah. Setelah PP itu terbit, sebagian besar dari 380 pejabat tersebut harus menjalani pensiun dini,” ujar Jimly melalui akun X, Minggu (21/12/2025).
Apa isi utama Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan?
Peraturan Pemerintah yang tengah dirancang akan mengatur secara rinci soal jenis jabatan, jumlah, dan mekanisme penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Polanya disebut mirip dengan mekanisme yang berlaku bagi prajurit TNI aktif, jadi ndak sembarang ditempatkan.
Jimly menjelaskan, jabatan-jabatan di luar ketentuan yang diatur dalam PP tersebut tidak lagi bisa diisi oleh anggota Polri aktif. Artinya, jika ingin tetap menduduki jabatan sipil, maka opsi yang tersedia adalah pensiun dini dari Polri. Nah itu sudah, aturannya jelas dan tegas, ndak abu-abu.
Pembatasan ini dinilai penting untuk menjaga prinsip profesionalisme dan reformasi sektor keamanan. Dengan aturan yang jelas, praktik rangkap jabatan diharapkan bisa berhenti dan semua pihak punya kepastian hukum yang sama, baik di pusat maupun daerah, Cess.
Bagaimana sikap pemerintah dan hasil rapat lintas lembaga?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah memang sedang menyiapkan PP sebagai tindak lanjut Undang-Undang Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara.
Rapat tersebut digelar di Balai Kartini, Jakarta Selatan, dan melibatkan pimpinan lembaga negara serta Komite Percepatan Reformasi Polri. Yusril menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif, termasuk mencermati kritik dan polemik publik yang selama ini berkembang terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
“Kita mencermati berbagai pendapat, masukan, kritik, dan polemik yang muncul terkait penempatan anggota Polri pada jabatan sipil. Semua itu menjadi bahan penting dalam perumusan Peraturan Pemerintah ini,” ujar Yusril. Pemerintah menilai PP ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti bubuhan masyarakat.
Kenapa aturan ini dinilai mendesak oleh banyak pihak?
Jimly menilai, keberadaan PP sangat mendesak untuk mengakhiri perdebatan panjang soal rangkap jabatan Polri. Ia berharap aturan ini bisa segera disahkan, bahkan ditargetkan terbit dalam waktu dekat. Sesuai arahan dan persetujuan Presiden, PP tersebut diharapkan rampung paling lambat sekitar Januari mendatang.
Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik keras Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Menurut saya, Perpol itu membangkang putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK sudah sangat jelas menyatakan bahwa anggota Polri yang belum pensiun tidak boleh merangkap jabatan di tempat lain,” ujar Bivitri. Ia menambahkan, tafsir yang membolehkan penugasan Polri aktif ke lembaga sipil berpotensi menabrak konstitusi, pahamlah ikam.
Isu 380 anggota Polri aktif di jabatan ASN menjadi sorotan serius. Pemerintah bersama KPRP tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk membatasi dan mengatur penempatan secara ketat. Aturan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan mengakhiri polemik berkepanjangan.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam dan kekawalan ikam supaya makin banyak yang paham duduk perkaranya, Cess.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!” (Shifa)
FAQ
Apa jumlah anggota Polri aktif yang masih menjabat sebagai ASN?
Tercatat sebanyak 380 anggota Polri aktif masih menduduki jabatan ASN.
Apa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi rangkap jabatan ini?
Solusinya melalui Peraturan Pemerintah yang membatasi jabatan dan mewajibkan pensiun dini bagi Polri aktif yang ingin tetap di jabatan sipil.
Kapan Peraturan Pemerintah ini ditargetkan terbit?
Ditargetkan terbit dalam waktu dekat, paling lambat sekitar Januari mendatang.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.