Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Kelalaian Sistemik di Balik Kebakaran Terra Drone yang Merenggut 22 Nyawa, Simak Penjelasan Lengkap Polisi Tangkap Bos Tera Drone?

Arya Kusuma • Minggu, 14 Desember 2025 | 08:23 WIB

Gedung perkantoran di Jakarta Pusat dengan garis polisi, menjadi saksi kebakaran akibat baterai LiPo dan kelalaian keselamatan.
Gedung perkantoran di Jakarta Pusat dengan garis polisi, menjadi saksi kebakaran akibat baterai LiPo dan kelalaian keselamatan.

Balikpapan TV - Hai Cess! Gedung perkantoran berlantai banyak di kawasan Jakarta Pusat itu kini tinggal cerita kelam. Dinding beton, ruang sempit, tumpukan baterai drone Lithium Polymer, serta para pekerja yang sedang rehat siang menjadi saksi bisu kebakaran besar yang merenggut 22 nyawa.

Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam tragedi yang mengguncang banyak hati ini.

Terus simak sampai habis, karena detail kasus ini membuka mata tentang betapa fatalnya kelalaian keselamatan kerja. Bukan cuma soal hukum, tapi soal nyawa manusia, soal gedung yang mestinya aman, dan soal tanggung jawab penuh di balik sebuah jabatan. Ikam yang baca dari awal sampai akhir bakal paham alurnya, Cess!

Apa dasar Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan direktur utama sebagai tersangka?

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi kunci yang berada langsung di ruang penyimpanan baterai saat percikan api pertama muncul. Kapolres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran menyampaikan bahwa bukti permulaan dinilai cukup kuat untuk menjerat pimpinan tertinggi perusahaan tersebut.

Dari keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui kebakaran terjadi sekitar pukul 12.15 hingga 12.20 WIB, bertepatan dengan jam istirahat karyawan. Api berasal dari lantai 1, tepatnya ruang Inventory atau Gudang Mapping. Di ruangan itulah baterai drone jenis LiPo disimpan dalam kondisi tidak aman.

Kapolres menegaskan seluruh kelalaian ini berada dalam tanggung jawab penuh direktur utama. Michael Wisnu Wardhana dinilai melakukan kelalaian berat karena tidak pernah membuat SOP penyimpanan bahan berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, dan mengakui bahwa seluruh operasional berada di bawah kendalinya. Nah, ikam pasti pahamlah, posisi puncak berarti tanggung jawab penuh, nah’ itu sudah!

Baca Juga: Sorotan Publik pada Kasus Kalibata yang Menyeret Aparat Kepolisian, Apa Kata Susno Duadji?

Bagaimana kronologi percikan kecil bisa berubah jadi kebakaran besar?

Saksi yang berada di lokasi menyebut dua baterai LiPo rusak terjatuh dari tumpukan dan mengeluarkan percikan dari bagian konektor. Percikan ini kemudian menyambar baterai lain di sekitarnya, memicu reaksi berantai atau thermal runaway yang membuat api membesar dalam hitungan detik.

Baterai LiPo dikenal sensitif terhadap panas dan benturan. Dalam kondisi penyimpanan yang tidak sesuai standar, satu kesalahan kecil bisa langsung berubah jadi bencana. Api yang muncul di ruang sempit tanpa ventilasi itu langsung menjalar cepat dan sulit dikendalikan.

Kondisi ini diperparah karena ruangan hanya berukuran sekitar 2×2 meter, tanpa perlindungan tahan api. Baterai rusak, bekas, dan baterai sehat ditumpuk sampai tiga susun. Bahkan genset berada di area yang sama. Kombinasi ini menciptakan sumber panas tambahan. Satu percikan kecil, lalu segalanya berubah, pahamlah ikam.

Seperti apa temuan Labfor Polri terkait standar keselamatan gedung?

Hasil analisa Tim Labfor Polri mengungkap fakta yang cukup mencengangkan. Penyimpanan baterai dilakukan dengan cara sangat berbahaya dan jauh dari standar keselamatan. Tidak ditemukan SOP penanganan bahan mudah terbakar di lingkungan perusahaan tersebut.

Lebih jauh, kondisi keselamatan gedung dinilai nyaris nihil. Tidak ada pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, maupun jalur evakuasi. Padahal gedung bertingkat seharusnya memiliki standar minimal ini untuk melindungi pekerja di dalamnya.

Ironisnya, gedung tersebut memiliki izin IMB dan SLF untuk perkantoran enam lantai, namun digunakan hingga tujuh lantai sekaligus sebagai gudang bahan berbahaya. Saat asap tebal naik ke lantai atas, para pekerja terjebak tanpa akses keluar. Bubuhan yang kerja di dalam gedung itu benar-benar tidak punya pilihan menyelamatkan diri.

Pasal apa saja yang menjerat tersangka dan bagaimana kelanjutan penyidikan?

Penyidik menjerat Michael Wisnu Wardhana dengan tiga pasal berlapis. Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran menjadi pasal utama. Disertai Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 187 KUHP disiapkan sebagai pasal alternatif jika pembiaran kondisi berbahaya dinilai sebagai bentuk kesengajaan bersyarat. Ancaman hukuman tidak main-main, bisa lebih dari 5 tahun penjara, bahkan maksimal 20 tahun atau seumur hidup bila unsur pasal terpenuhi.

Kapolres menegaskan penyidik bekerja profesional, objektif, dan transparan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman tinggi, risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta potensi mempengaruhi saksi. Penyidikan juga akan diperluas, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Ya’ kalo pahamlah ikam, kasus sebesar ini tidak berhenti di satu titik.

Di bagian akhir, Kapolres mengingatkan seluruh perusahaan dan pengelola gedung agar memastikan alat pemadam kebakaran tersedia, jalur evakuasi berfungsi, serta prosedur kontinjensi dilatih secara rutin. Pelajaran pahit ini jadi pengingat bersama. Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang sadar soal pentingnya keselamatan kerja.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ

Apa penyebab utama kebakaran di gedung PT Terra Drone Indonesia?
Api dipicu percikan dari baterai LiPo rusak yang memicu reaksi berantai akibat penyimpanan tidak sesuai standar.

Mengapa direktur utama ikut bertanggung jawab secara hukum?
Karena seluruh operasional perusahaan berada di bawah kendalinya dan tidak ada SOP maupun sistem keselamatan memadai.

Apakah penyidikan masih berlanjut?
Ya, penyidik akan memperluas penyidikan termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.

 

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Gedung perkantoran di Jakarta Pusat dengan garis polisi, menjadi saksi kebakaran akibat baterai LiPo dan kelalaian keselamatan.
Gedung perkantoran di Jakarta Pusat dengan garis polisi, menjadi saksi kebakaran akibat baterai LiPo dan kelalaian keselamatan.

Editor : Arya Kusuma
#Kebakaran gedung Jakarta Pusat #polres metro jakarta pusat #Michael Wisnu Wardhana #Baterai Lithium Polymer #pt terra drone indonesia