Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Sorotan Publik pada Kasus Kalibata yang Menyeret Aparat Kepolisian, Apa Kata Susno Duadji?

Arya Kusuma • Minggu, 14 Desember 2025 | 08:07 WIB

Mengapa Kasus Pengeroyokan di Kalibata Disebut Tamparan bagi Polri?
Mengapa Kasus Pengeroyokan di Kalibata Disebut Tamparan bagi Polri?

Balikpapan TV - Hai Cess! Kawasan parkir depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, yang biasanya tenang, berubah jadi titik gelap penuh sorotan pada Kamis sore. Enam anggota polisi dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri kini resmi berstatus tersangka dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang. Peristiwa ini menyeret nama aparat, korban jiwa, serta rangkaian proses hukum dan etik yang sedang berjalan ketat, transparan, dan diawasi publik.

Perkara ini bukan sekadar angka kasus di meja penyidik. Ada nyawa yang hilang, ada kepercayaan publik yang diuji, dan ada tanggung jawab institusi yang dipertaruhkan. Makanya, bubuhan ikam perlu tahu alurnya dari awal sampai proses yang sedang berjalan sekarang. Tetap simak sampai akhir, karena tiap detailnya saling terhubung dan membuka gambaran utuh perkaranya.

Bagaimana kronologi pengeroyokan di TMP Kalibata terjadi?

Kasus ini bermula pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB. Dua debt collector berinisial MET dan NAT memberhentikan seorang pengendara sepeda motor di sekitar area parkir depan TMP Kalibata. Situasi yang awalnya terlihat biasa berubah cepat ketika sejumlah orang keluar dari mobil dan langsung terjadi pengeroyokan di lokasi tersebut.

Polsek Pancoran menerima laporan dari dua pria terkait kejadian itu dan segera mendatangi tempat kejadian perkara. Di sana, polisi menemukan satu korban sudah meninggal dunia, sementara satu korban lain dalam kondisi kritis. Korban kritis tersebut sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian juga dinyatakan meninggal dunia. Dua nyawa melayang di lokasi publik yang ramai, nah’ itu sudah!

Pengeroyokan tersebut memicu kericuhan lanjutan. Setelah magrib, sekelompok massa diduga rekanan korban mendatangi lokasi. Warung dan sepeda motor milik warga menjadi sasaran perusakan hingga pembakaran. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut kerusakan itu terjadi akibat emosi massa yang datang setelah mengetahui kejadian pengeroyokan di tempat tersebut.

Baca Juga: Supergirl Versi Baru Meluncur dengan Kisah Lebih Berani, James Gunn Hadirkan Supergirl yang Berbeda, Lebih Kacau, dan Lebih Hidup

Siapa enam anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka?

Hasil penyelidikan mendalam mengarah pada enam anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri. Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Keenamnya merupakan personel dari satuan pelayanan markas atau Yanma Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis keterangan saksi serta barang bukti di lapangan. Keenam orang tersebut diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP. Selain proses pidana, Polri juga langsung memproses mereka secara etik. Menurut Trunoyudo, perbuatan keenam personel ini masuk kategori pelanggaran berat terhadap kode etik dan profesi Polri. Jadi prosesnya berjalan dua jalur sekaligus, pidana dan etik, pahamlah ikam.

Bagaimana proses hukum dan sidang etik terhadap para tersangka?

Tak berhenti di penetapan tersangka, Polri memastikan proses etik juga berjalan paralel. Berdasarkan alat bukti yang ada, Divisi Propam Polri menilai telah cukup bukti adanya pelanggaran kode etik profesi oleh keenam anggota tersebut. Sidang Komisi Kode Etik dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Trunoyudo menyebut para terduga pelanggar diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ancaman sanksinya tidak main-main, mulai dari hukuman berat hingga pemecatan tidak dengan hormat.

Polri menegaskan tidak akan pandang bulu. Penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Semua pihak yang terlibat dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan berlaku. Pesan ini penting untuk publik yang sedang menyorot tajam kasus ini, ya’kalo pahamlah ikam.

Mengapa kasus ini dinilai mencederai kepercayaan publik?

Sorotan keras datang dari mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. Ia menyebut kasus pengeroyokan ini sebagai tamparan bagi institusi kepolisian. Dalam program Kompas Petang, Susno menekankan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan oleh siapa pun, termasuk aparat.

Susno mengingatkan ada tiga perkara yang harus diusut tuntas. Pertama, pengeroyokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kedua, pembakaran yang merugikan pedagang kecil. Ketiga, pihak yang memerintahkan debt collector untuk menarik sepeda motor secara paksa. Ketiga unsur ini, menurutnya, wajib diperiksa agar kasus terang benderang.

Ia juga menilai maraknya konflik debt collector menjadi indikator ketidakpercayaan terhadap sistem penegakan hukum perdata. Banyak pihak memilih jalan pintas dibanding jalur hukum resmi. Susno mendesak aparat mencari solusi agar ke depan tidak ada lagi penagihan utang yang berujung kekerasan. Kepercayaan publik harus dipulihkan pelan-pelan, nah’ itu sudah!

Di ujung cerita ini, publik diingatkan bahwa proses hukum masih berjalan. Dua korban telah kehilangan nyawa, enam aparat menghadapi proses pidana dan etik, serta masyarakat menunggu kejelasan dan keadilan. Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham duduk perkaranya dan tidak termakan kabar simpang siur.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ
Q Apakah keenam polisi tersebut sudah ditahan
A Informasi yang disampaikan menyebut penetapan tersangka dan proses hukum serta etik sedang berjalan.

Q Kapan sidang kode etik akan digelar
A Sidang Komisi Kode Etik dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Q Apa pasal pidana yang dikenakan
A Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Editor : Arya Kusuma
#Debt Collector Matel #Kalibata Jakarta Selatan #tmp kalibata #polri