Balikpapan TV - Hai Cess! Ratusan warga Desa Padek di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, kembali memenuhi halaman balai desa pada Senin (1/12/2025). Mereka menuntut satu hal yang selama ini jadi bara di tengah masyarakat: Sekretaris Desa Padek, Faturohman, mundur dari jabatannya.
Tuntutan itu mencuat setelah dugaan penggelapan dana insentif RT/RW, pajak mobil siaga, pajak pembangunan, hingga aset desa berupa laptop dan proyektor. Aksi ini merupakan lanjutan dari gelombang serupa pada Rabu (29/10/2025). Di tengah desakan massa, Faturohman akhirnya menyerahkan aset yang sempat dibawa dan menyatakan mundur dari kursi Sekdes.
Tenang dulu Cess, kita kupas seluruh detailnya biar kamu paham konteks dan alurnya dari awal sampai akhir. Yuk lanjut baca!
Apa Pemicu Warga Padek Kembali Turun ke Balai Desa?
Gelombang massa yang memenuhi halaman balai desa dipicu oleh ketidakpuasan warga atas janji Sekdes. Pada aksi pertama, Faturohman menyatakan sanggup mengembalikan aset desa paling lambat 30 November 2025. Namun tenggat waktu terlewati sehingga memantik aksi lanjutan pada Senin pagi.
Warga juga membawa spanduk berisi tuntutan sebagai bentuk tekanan moral. Dalam suasana penuh desakan, Kepala Desa Hartoyo menerima perwakilan massa untuk audiensi langsung membahas duduk persoalan.
Bagaimana Kasus Penggelapan Dana dan Aset Desa Ini Bermula?
Permasalahan ternyata tidak baru. Menurut tokoh masyarakat, Kiswoyo, isu ini muncul sejak 2002. Catatan warga menyoroti dugaan penggelapan dana insentif RT/RW, pajak mobil siaga, pajak pembangunan, hingga aset desa yang kini dikembalikan.
Menurutnya, aksi hari ini hanyalah buntut dari janji lama.
“Untuk tuntutan hari ini sebetulnya buntut dari surat pernyataan yang dibuat saudara Sekdes Faturohman yang akan mengembalikan pada 24 Juli 2023. Jika tidak sanggup maka dengan sukarela mundur dari jabatannya,” ujar Kiswoyo.
Apa Saja Tuntutan Warga dalam Aksi Kedua Ini?
Selain meminta mundurnya Sekdes, massa juga menuntut transparansi penggunaan dana desa. Mereka menilai dalam masa kepemimpinan Kades Hartoyo, tidak ada infografis atau laporan publik yang dapat diakses masyarakat terkait penggunaan dana.
Tuntutan lain juga bermuara pada dugaan pelanggaran sosial oleh Sekdes, yang menurut warga telah melanggar norma agama dan sosial karena tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.
Baca Juga: Mengapa Ombudsman RI Menyerukan “Pertobatan Nasional” untuk Tragedi Bencana Sumatera
Bagaimana Respons Sekdes dan Pemerintah Desa?
Dalam audiensi yang berlangsung cukup tegang namun terkendali, Faturohman mengembalikan laptop dan proyektor yang sebelumnya menjadi bagian dari tuntutan warga. Ia kemudian menyampaikan keputusan mundur sebagai Sekretaris Desa.
Namun demikian, ia tidak berhenti sebagai perangkat desa.
“Hari ini, kita tegaskan bahwa Faturrohman sudah ikhlas mundur dari jabatannya selaku Sekdes. Tapi tidak mundur dari perangkat desa,” jelas Kiswoyo.
Apa Langkah Selanjutnya Usai Sekdes Resmi Mundur?
Camat Ulujami, Muhibin, mengatakan bahwa langkah berikutnya adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Pengisian kursi Sekdes definitif akan mengikuti proses mutasi dan rotasi tahun 2026.
“Mundurnya saudara Faturohman sebagai sekdes muncul secara pribadi, bukan atas paksaan dari pihak manapun,” kata Muhibin.
Ia menegaskan bahwa tuntutan terkait dana desa akan ditindaklanjuti audit Inspektorat Pemalang sebagai dasar penanganan lebih lanjut.
Aksi massa Desa Padek yang berlangsung dua kali akhirnya berujung pada mundurnya Sekdes Faturohman, setelah ia mengembalikan aset yang sebelumnya digelapkan. Warga juga mendesak transparansi dana desa dan audit resmi mulai dilakukan.
Jika artikel ini membantu kamu memahami dinamika yang terjadi di Desa Padek, jangan lupa bagikan ke teman lain biar makin banyak yang melek informasi publik.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Apa alasan utama warga menuntut Sekdes mundur?
Dugaan penggelapan dana desa, aset desa, dan pelanggaran norma sosial menjadi alasan utama desakan warga.
2. Apakah Sekdes masih bekerja di pemerintahan desa setelah mundur?
Ya, ia hanya mundur dari jabatan Sekdes, namun masih tercatat sebagai perangkat desa.
3. Siapa yang akan menggantikan posisi Sekdes sementara?
Camat meminta Pemerintah Desa Padek menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sambil menunggu proses mutasi tahun 2026.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.
Editor : Arya Kusuma