Balikpapan TV – Hai Cess! Proyek pembangunan arena outbound di lingkungan Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakberesan terkait pembayaran kepada para pemborong.
Laporan resmi telah masuk ke Polresta Samarinda pada 27 November 2025, menyangkut dugaan penggelapan sisa pelunasan senilai Rp146.500.000 yang belum dibayarkan kepada rekanan proyek. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan bahwa penyidik Unit Tipikor Satreskrim telah memulai penyelidikan dan akan meminta keterangan dari BPSDM sebagai pihak penyedia proyek.
Cess, topik ini sedang hangat. Yuk teruskan membaca biar kamu paham alurnya dari awal sampai akhir.
Apa Sebenarnya yang Membuat Laporan Dugaan Penggelapan Ini Mencuat?
Laporan bermula dari Tutut Caciria, pemborong yang mengerjakan enam item lanskap outbound serta tiga pekerjaan tambahan. Ia menyebut RS—pimpinan CV Ghina Jaya Sulbarindo (GJS)—belum melunasi pembayaran sesuai kontrak senilai Rp196.500.000. Tutut menerima DP Rp50 juta saja, sementara pelunasan tak kunjung datang meski pekerjaan sudah selesai.
Tutut menegaskan bahwa ia telah menagih sejak Maret 2025, namun RS menghilang dan kantor GJS juga tak lagi beroperasi. Peristiwa ini memantik dugaan praktik penggelapan dana pelunasan.
Bagaimana Proses Penyelidikan Kepolisian Berjalan Saat Ini?
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memastikan penyelidikan tengah berjalan. Laporan diterima pada 27 November 2025 dan langsung ditangani Unit Tipikor Satreskrim.
“Masih dilakukan upaya penyelidikan,” ujarnya singkat.
Hendri juga memastikan penyidik akan mengambil keterangan dari BPSDM Kaltim sebagai pihak penyedia proyek untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan awal.
Baca Juga: Inovasi Pukis Harumanis Balikpapan Hadirkan Menu Baru yang Makin Kreatif
Kenapa Proyek Outbound Ini Disebut Sarat Kejanggalan?
Dokumen LPSE menunjukkan masa kerja proyek berlangsung hanya 40 hari, mulai 26 April hingga 7 Juni 2024. Namun realisasinya jauh berbeda. Tutut baru mulai bekerja setelah menandatangani kontrak dengan RN—pimpinan CV GJS lainnya—pada 1 September 2024.
Tutut menjelaskan alasan keterlambatan: kondisi lokasi awal merupakan rawa, sehingga perlu penimbunan bertahap. “Menimbunnya pun tidak langsung, setengah-setengah,” ungkapnya. Fakta ini memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan kondisi lapangan.
Mengapa Alamat Perusahaan CV GJS Menjadi Sorotan?
Indikasi manipulasi kuat terlihat dari data alamat perusahaan. Dalam LPSE, perusahaan berkedudukan di Majene, Sulawesi Barat. Namun dalam kontrak, alamat kantor tercatat di Perumahan Karpotek, Samarinda. Sementara penelusuran online menampilkan lokasi lain di Tangerang.
“Iya, kami juga bingung alamat kantornya berbeda-beda,” kata Tutut. Dugaan penggunaan pinjam bendera pun mencuat, memperkuat kecurigaan adanya ketidaktransparanan administratif.
Apakah Ada Temuan Lain yang Menguatkan Dugaan Pelanggaran?
Menurut Tutut, jumlah pohon yang disepakati dalam kontrak berbeda dari rencana awal pemberi pekerjaan. Perbedaan itu disebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Misalnya dari pemberi pekerjaan menentukan 50 pohon, tapi yang disepakati hanya 40 pohon,” ucapnya.
BPSDM Kaltim pun telah menahan 5 persen dari HPS proyek, yakni Rp359.987.500, sebagai bagian dari langkah internal. Namun para pemborong tetap meminta kejelasan terkait hak pembayaran mereka.
Kasus dugaan penggelapan dalam proyek outbound BPSDM Kaltim memicu perhatian publik. Laporan Tutut Caciria mengungkap sisa pembayaran yang belum dilunasi, perbedaan data administrasi, keterlambatan waktu pelaksanaan, serta dugaan penggunaan pinjam bendera. Penyidik Tipikor kini menyelidiki dan akan meminta keterangan BPSDM.
Bagikan artikel ini jika menurutmu isu seperti ini perlu terus dikawal agar pembangunan di Kaltim makin transparan dan adil.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Apakah penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini?
Belum. Proses masih berada pada tahap penyelidikan awal dan pengumpulan keterangan.
2. Apa alasan pemborong mengajukan laporan?
Karena pelunasan pekerjaan senilai Rp146.500.000 belum diterima meski pekerjaan sudah rampung.
3. Apakah BPSDM bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran pemborong?
BPSDM menyatakan pembayaran kepada kontraktor utama telah dilakukan. Masalah muncul pada hubungan antara kontraktor dan pemborong.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.
Editor : Arya Kusuma