Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Kebun Raya Unmul Samarinda Menghangat, Praperadilan Gugurkan Dua Tersangka Kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus

Arya Kusuma • Senin, 24 November 2025 | 12:19 WIB

Kawasan KHDTK Unmul, hutan pendidikan dengan nuansa hijau Rusak dijarah penambang ilegal
Kawasan KHDTK Unmul, hutan pendidikan dengan nuansa hijau Rusak dijarah penambang ilegal

Balikpapan TV - Hai Cess! Kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali jadi perhatian publik setelah dugaan penambangan batu bara ilegal yang merusak Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dinilai tidak transparan.

Sejak mencuat pada Jumat, 4 April 2025, dinamika penyelidikan, gugurnya status tersangka, hingga desakan agar aktor utama segera ditangkap makin membuat publik bertanya: apa sebenarnya yang terjadi, siapa aktor intelektualnya, dan bagaimana nasib hutan pendidikan ini ke depan?

Kasus ini panjang, penuh simpul, dan memerlukan perhatian serius. Yuk Cess, lanjutkan bacaannya. Artikel ini bakal bantu kamu memahami duduk perkara secara utuh—dari proses hukum, suara masyarakat, sampai sorotan akademisi dan DPRD Kaltim.

Apa yang Membuat Kasus Perambahan KHDTK Unmul Mulai Dipertanyakan?

Penyelidikan kasus perambahan KHDTK pertama kali dipersoalkan karena dianggap tidak transparan. Dua warga, D (42) dan E (38), lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kehutanan. Namun, penetapan ini dipertanyakan masyarakat, terutama warga Sungai Bawang, yang kemudian menggelar aksi unjuk rasa pada 22 Juli 2025.

Penahanan D dan E hanya berlangsung sehari. Setelah ditangguhkan pada 22 Juli, keduanya mengajukan praperadilan. Dalam sidang di PN Samarinda, hakim mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Menurut tim kuasa hukum, “Diputuskan hakim bahwa penetapan status tersangka tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Laura Anzani.

Mengapa Putusan Praperadilan Ini Jadi Titik Kritis Penanganan Kasus?

Putusan PN Samarinda menyatakan seluruh proses penyidikan Gakkum batal demi hukum. Artinya, indikator administrasi seperti SPDP dinilai bermasalah. Hal tersebut dinilai memalukan bagi lembaga penegak hukum, karena mengesankan lemahnya koordinasi.

Meski begitu, Tim Advokasi Kerusakan Lingkungan Unmul menilai pembatalan status tersangka bukan berarti keduanya bebas dari dugaan. “Status tersangkanya dibatalkan bukan berarti salah orang. Hanya persoalan administrasi,” ujar Retno dari Tim Advokasi Unmul.

Baca Juga: Celia Hotel Samarinda Tawarkan Harga Ramah Dompet dengan Fasilitas Premium

Siapa Aktor Di Balik Penambangan Ilegal Ini?

Hingga kini, identitas aktor utama perambahan hutan pendidikan tersebut masih misterius. Namun titik terang mulai terlihat ketika Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan R sebagai tersangka baru. R disebut sebagai pemodal sekaligus penggagas aktivitas ilegal di KRUS.

“Benar, sudah menetapkan tersangka berinisial R. Perannya sebagai yang mempunyai inisiatif dan pemodal dari aktivitas pertambangan,” ujar AKBP Meilki Bharata. Polda menegaskan penyidikan tak berhenti pada R saja dan akan mengejar aktor lain jika bukti cukup.

Kenapa Dua Lembaga Penegak Hukum Punya Tersangka Berbeda?

Polda Kaltim dan Gakkum KLHK bekerja pada ranah berbeda. Polda menangani minerba ilegal, sementara Gakkum fokus pada aspek kehutanan dan lingkungan. Kombinasi dua ranah itu memperumit proses penetapan tersangka.

Pengamat hukum Unmul, Orin Gusta Andini, menyebut perbedaan ini lumrah. “Artinya prosesnya itu bisa dilakukan ulang, sesuai dengan KUHAP,” jelas Orin. Yang penting, kedua lembaga terus berkoordinasi agar tidak ada celah hukum yang menghambat penyidikan.

Mengapa DPRD Kaltim Turun Tangan Mengawal Kasus Ini?

Lambannya penanganan kasus sampai pertengahan Juni 2025 membuat DPRD Kaltim angkat suara. Komisi III menilai tidak adanya progres ini mengkhawatirkan, apalagi KRUS merupakan hutan pendidikan strategis.

“Kami harap persoalan ini tidak lagi disikapi setengah hati,” tegas Sarkowi V Zahry. Ia menilai kawasan KHDTK perlu intervensi pemerintah pusat, mulai dari dukungan anggaran sampai fasilitas pengelolaan.

Kasus perambahan KHDTK Unmul menunjukkan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum lingkungan. Gugurnya dua tersangka, munculnya tersangka baru R, hingga desakan Unmul dan DPRD Kaltim mencerminkan betapa seriusnya persoalan ini. Publik menunggu pengungkapan menyeluruh, terutama siapa aktor intelektualnya.

Kalau menurut Cess artikel ini informatif, bantu share biar makin banyak yang paham situasinya.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ
Apa itu KHDTK Unmul?
Itu adalah kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman yang digunakan untuk riset, pelatihan, dan edukasi.

Mengapa kasus ini menjadi perhatian publik?
Karena KHDTK adalah aset pendidikan strategis, sehingga perambahan ilegal di dalamnya dianggap sebagai ancaman serius bagi pelestarian lingkungan dan dunia akademik.

Mengapa ada praperadilan dalam kasus ini?
Karena penetapan tersangka dianggap tidak sesuai prosedur, sehingga diuji melalui mekanisme praperadilan.

 

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Editor : Arya Kusuma
#penambangan ilegal #KHDTK Unmul #KRUS Samarinda rusak #polda kaltim #Gakkum Kehutanan