Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Kasus Deepfake Semarang! Mahasiswa Hukum Undip Dituding Sebar Konten Vulgar

Arya Kusuma • Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:37 WIB

Skandal Smanse” wajah korban disalahgunakan jadi konten vulgar digital, simbol bahaya etika teknologi.
Skandal Smanse” wajah korban disalahgunakan jadi konten vulgar digital, simbol bahaya etika teknologi.

Balikpapan TV - Hai Cess! Kasus deepfake kembali bikin heboh jagat maya dan dunia pendidikan. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) bernama Chiko Radityatama, yang juga alumni SMAN 11 Semarang, dilaporkan ke polisi oleh belasan perempuan korban. Mereka tak terima wajahnya dijadikan bahan konten vulgar hasil manipulasi AI (Artificial Intelligence).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan 1.100 file foto dan video di hardisk pelaku, dengan sekitar 30 korban yang telah teridentifikasi. Beberapa korban masih berstatus siswi aktif di SMAN 11 Semarang. Salah satu video berjudul “Skandal Smanse” bahkan sempat viral dan bikin resah warga sekolah.

“Untuk 1.100 itu kita belum tahu itu bentuknya editan atau apa... kita belum tahu itu masih mentah atau sudah diedit, dan akankah itu disebarluaskan kembali atau bagaimana,” ujar pengacara korban, Jucka Rajendhra Septeria Handhry, Rabu (22/10).

Bagaimana Kasus Deepfake Ini Terungkap?

Kasus bermula ketika sejumlah siswi menemukan foto dan video mereka tersebar di media sosial X dalam bentuk tak senonoh. Setelah ditelusuri, akun itu ternyata telah aktif sejak 2023 dan berisi puluhan unggahan manipulatif yang menggabungkan wajah para korban ke tubuh orang lain.

Temuan itu membuat pihak korban panik dan segera menghubungi orang tua serta pengacara. Dari situ terungkap bahwa pelaku memiliki latar belakang hukum dan mengetahui celah digital untuk membuat serta menyebarkan konten deepfake tanpa mudah terdeteksi.

Baca Juga: Kamera AI Canon! Bagaimana Kamera EOS R7 Menggabungkan Kecepatan dan Kecerdasan Visual?

Apa Dampaknya Bagi Para Korban?

Menurut Jucka, para korban mengalami trauma berat. Mereka butuh waktu lama untuk memutuskan melapor karena tekanan sosial dan rasa malu. “Para korban ini juga merasa kebingungan, karena instansi sekolah yang seharusnya melindungi mereka, mereka merasa kurang memberikan support maupun perlindungan kepada mereka,” ungkapnya.

Banyak korban mengaku kehilangan kepercayaan diri, bahkan ada yang memilih berhenti sekolah sementara. Beberapa orang tua juga menyesalkan sikap pasif sekolah dalam menangani dampak psikologis anak-anak mereka.

Bagaimana Respons Sekolah dan Publik?

Alih-alih tenang, suasana di SMAN 11 Semarang justru memanas. Setelah Chiko membuat video permintaan maaf di akun Instagram sekolah pada 13 Oktober 2025, siswa-siswi malah menggelar aksi protes pada Senin (20/10). Mereka menilai permintaan maaf itu sekadar formalitas tanpa empati nyata terhadap korban.

Aksi tersebut dilakukan di halaman sekolah dengan spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Korban!” dan “Stop Normalisasi Kekerasan Digital!”. Dukungan dari warganet pun terus mengalir dengan tagar #JusticeForSmanseGirls dan #TolakDeepfakeAbuse.

Langkah Hukum: Netral Meski Ada Hubungan Polisi

Kasus ini kini ditangani Direktorat Siber Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penyidik akan bekerja profesional. “Ayah pelaku memang anggota Polres Semarang, tapi penyidikan tetap obyektif. Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Penegasan itu disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa kasus bisa saja “diredam” karena latar belakang keluarga pelaku. Polisi memastikan semua barang bukti telah diamankan, termasuk hardisk dan akun media sosial pelaku.

Apakah Ada Regulasi yang Mengatur Deepfake?

Meski teknologi deepfake masih terbilang baru, Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui UU ITE dan UU Pornografi. Namun penerapan pasalnya sering kali belum spesifik untuk kasus berbasis kecerdasan buatan.

Pakar hukum digital menyarankan agar regulasi segera diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan teknologi manipulasi visual yang makin canggih ini, demi melindungi privasi dan martabat warga digital.

Teknologi seharusnya mempermudah hidup, bukan jadi alat merendahkan orang lain. Kasus ini menjadi alarm serius bahwa etika digital dan literasi AI wajib diajarkan sejak dini, terutama di lingkungan sekolah dan kampus hukum.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ

1. Apa itu deepfake?
Deepfake adalah teknologi berbasis AI yang memanipulasi wajah seseorang ke dalam video atau foto orang lain hingga tampak nyata.

2. Apakah pelaku bisa dipidana?
Ya. Pelaku bisa dijerat UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

3. Apa langkah korban jika mengalami hal serupa?
Segera lapor ke kepolisian, kumpulkan bukti digital, dan minta pendampingan hukum serta psikologis.

 

DISKLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas dalam menganalisa struktur artikel untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan pedoman umum ejaan bahasa Indonesia (PUEBI). Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Editor : Arya Kusuma
#mahasiswa hukum Undip #deepfake Semarang #Skandal Smanse