Balikpapan TV - Hai Cess! Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menorehkan capaian penting dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RY (23) berhasil dibekuk petugas di rumahnya di Jalan BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin sore (6/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kuat jadi tempat transaksi sabu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat hingga akhirnya meringkus pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Apa yang Ditemukan Polisi di Rumah RY?
Saat penggeledahan, tim Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti yang bikin mata terbelalak. Dari tangan pelaku, diamankan 6 paket sabu seberat 23,34 gram, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip bening kosong, 2 sendok kecil dari sedotan plastik hitam, uang tunai Rp1 juta, dan 1 unit handphone Realme C12 merah.
Barang-barang itu diduga kuat terkait aktivitas jual-beli sabu di sekitar kawasan Balikpapan Barat. Modusnya pun cukup rapi, tapi tetap berhasil dibongkar oleh tim lapangan.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga! Evakuasi Cepat Tim UPT PBD Balikpapan, Ternya Ini Penyebab Utamanya
Bagaimana Modus “Sistem Jejak” yang Dipakai Pelaku?
Dalam interogasi awal, RY mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial E. Menariknya, pengiriman dilakukan dengan sistem “jejak”. Artinya, barang diletakkan di titik tertentu tanpa kontak langsung antara pengirim dan penerima.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, SH, menjelaskan:
“Barang diterima melalui sistem jejak. Tidak bertemu langsung dengan pengedar utama. Sabu akan dijual kembali dengan harga yang sudah disepakati,” ujarnya.
Harga jual sabu itu mencapai Rp1,2 juta per gram, dan hasil penjualan rencananya akan disetorkan kembali ke pemasok utama. Pola distribusi seperti ini dikenal efektif di kalangan pengedar kecil untuk menghindari deteksi petugas.
Seberapa Serius Ancaman Hukuman yang Menanti RY?
Kasus ini jelas bukan perkara kecil. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.
Polisi menilai, tindakan RY tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tapi juga membahayakan lingkungan sosial di sekitarnya. Upaya tegas seperti ini menjadi pesan nyata bahwa Balikpapan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
Apa Komitmen Polresta Balikpapan dalam Memerangi Narkoba?
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata dari kerja keras kepolisian dalam melindungi masyarakat.
“Dengan tertangkapnya kurir sabu ini, kami berhasil mencegah meluasnya pengaruh narkoba di masyarakat. Ini komitmen kami dalam memerangi barang haram yang bisa menghancurkan masa depan generasi muda, khususnya di Kota Balikpapan,” ungkapnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Penangkapan RY di Margo Mulyo menunjukkan konsistensi Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam menjaga kota dari ancaman narkotika. Dengan dukungan masyarakat, langkah pemberantasan bisa semakin kuat dan berkelanjutan.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan TV teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”
FAQ
1. Apa itu sistem jejak dalam transaksi narkoba?
Sistem jejak adalah metode pengiriman barang terlarang dengan cara menaruhnya di titik tertentu tanpa kontak langsung antara pengirim dan penerima.
2. Berapa berat sabu yang disita dari pelaku RY?
Polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat 23,34 gram.
3. Apa ancaman hukuman bagi pelaku kasus ini?
Pelaku dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman penjara seumur hidup.