Balikpapantv.id - Hai Cess! Lagi-lagi dunia pertambangan di Kaltim bikin heboh! Kali ini, giliran PT Sinar Kumala Naga (SKN) yang jadi sorotan. Bayangin aja, dana perusahaan senilai Rp 54 miliar diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibatnya, ribuan karyawan terancam nggak gajian dan pajak perusahaan senilai Rp 36 miliar pun terancam nggak bisa dibayarkan. Waduh, ini sih bikin banyak orang geleng-geleng kepala, Cess!
Uang Diblokir, Gaji Mandek!
Bukan main-main, lebih dari 1.500 karyawan yang kerja dari pagi sampe malam sekarang harus cemas. Pasalnya, rekening operasional perusahaan yang jadi sumber pembayaran gaji dan biaya produksi tambang dibekukan KPK. Direktur Operasional PT SKN, Sulasno, langsung angkat suara soal ini.
“Karyawan kerja dari pagi sampai malam. Sekarang kami tidak bisa membayarkan hak mereka. Ini sangat menyakitkan. Dana itu untuk operasional, bukan hasil kejahatan,” ujar Sulasno dengan nada kecewa.
Masalah Lama, Efeknya Baru Sekarang
FYI Cess, rekening yang diblokir itu buntut dari kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang sempat geger di tahun 2017.
Meski PT SKN baru masuk sebagai investor sejak 2019, mereka tetap kena imbas. “Kami ini masuk sebagai investor baru.
Dana itu bukan uang korupsi, tapi untuk membayar kewajiban pajak dan menggaji karyawan,” tegas Sulasno.
Pajak Rp 36 Miliar Terancam Hangus
Masalahnya makin runyam karena perusahaan ini sedang bersiap bayar pajak senilai Rp 36 miliar. Tapi, ya gimana mau bayar, rekeningnya aja diblokir. Negara juga jadi rugi dong kalo begini.
“Negara bisa saja tidak menerima pajak tahun ini karena rekening kami diblokir. Kami ingin patuh, tapi bagaimana caranya kalau dananya tidak bisa diakses?” keluh Sulasno sambil menunjukkan surat tagihan dari DJP Madya Balikpapan.
Surat Permohonan Udah Dikirim ke KPK
Nggak tinggal diam, SKN udah layangkan surat resmi ke KPK sejak Ramadan lalu. Isinya minta sebagian dana yang jelas asal-usulnya dibuka blokirnya, khusus buat bayar gaji dan pajak. Tapi sampe artikel ini diturunkan, belum ada kabar baik.
“Kalau memang terbukti ada dana dari hasil kejahatan, silakan tahan. Tapi jangan lumpuhkan semuanya. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang,” tegas Sulasno.
Pemeriksaan Masih Berjalan
Bukan cuma SKN, beberapa tokoh dan perusahaan tambang di Kaltim juga ikut diperiksa KPK. Bahkan nama Sulasno masuk daftar saksi yang dipanggil.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, delapan orang udah dipanggil, termasuk Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, dan dua komisaris PT Hayyu Grup.
Perusahaan Klaim Dana Legal
Sejak PT Hayyu Pratama Kaltim masuk jadi investor SKN, banyak perbaikan dilakukan. Mulai dari lunasi utang lama, aktifin lagi tambang yang sempat mati suri, sampai beresin pajak. Semua lancar sampai rekeningnya tiba-tiba disita KPK.
“Kami ini kerja keras untuk membereskan perusahaan. Dana itu hasil tambang legal, untuk operasional, bukan korupsi,” lanjut Sulasno.
Nasib Karyawan di Ujung Tanduk
Saat ini, lebih dari 1.500 karyawan cuma bisa pasrah. Gaji belum jelas, pekerjaan pun terancam. Mereka berharap KPK bijak dan bisa membedakan mana dana hasil korupsi dan mana yang memang murni buat kelangsungan hidup orang banyak.
Tunggu Keputusan Resmi KPK
Sampai berita ini rilis, belum ada keputusan resmi soal permohonan SKN. Semua masih dalam proses pemeriksaan. Pihak SKN berharap KPK bisa segera kasih kejelasan biar nggak ada lagi nasib pekerja yang ketar-ketir.
Nah, gimana menurut kamu Cess? Kalau kayak gini terus, siapa yang rugi? Karyawan pasti jadi korban, pajak negara pun terhambat.
Gimana nih, Cess? Menurut kamu, KPK harus gimana? Coba deh share artikel ini ke temen-temen kamu biar makin rame diskusinya.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapantv.id, 'Bukan Sekedar Berita Biasa!'