Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Religi Iptek

Dibalik Nisan, Ada Kejahatan Mengejutkan! Pemuda Tega Mencabuli Wanita Dibawah Umur di Kuburan Cina Banjarbaru! Begini Ceritanya Cess

Rizkiyan Akbar • Selasa, 14 Januari 2025 | 10:46 WIB

Foto pelaku pencabulan anak dibawah umur dan beberapa alat bukti
Foto pelaku pencabulan anak dibawah umur dan beberapa alat bukti

BalikpapanTV.id - Hai Cess! Kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Banjarbaru.

Kali ini, seorang pemuda berinisial ARM (20) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan tindak pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

Mirisnya, kejadian ini terjadi di beberapa lokasi berbeda yang mengindikasikan adanya perencanaan.

Kronologi Kejadian: Dari Kencan Menjadi Petaka

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, peristiwa ini bermula dari ajakan jalan-jalan yang berujung malapetaka.

ARM, yang berstatus sebagai pacar korban, mengajak korban ke Taman Makam Bodhi Karuna Liang Anggang pada Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Kacau ! Ga Ada yang Muda Lansia pun Jadi, Pemuda di Medan Perkosa Nenek di Kebun Jagung, Reaksi Warga Bikin Merinding !

"Yang pertama terjadi pada Rabu (1/1) di atas kuburan cina Taman Makam Bodhi Karuna Liang Anggang Kota Banjarbaru," ungkap Ipda Kardi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Aksi Bejat Berlanjut ke Lokasi Kedua

Tak cukup dengan lokasi pertama, pelaku kemudian membawa korban ke kediamannya di kawasan Perumahan Landasan Ulin.

Di lokasi kedua ini, sekitar pukul 04.00 WITA, tersangka kembali memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali.

Trauma Korban dan Tindakan Orang Tua

Mengalami trauma atas kejadian tersebut, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Tanpa menunda waktu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru pada tanggal 7 Januari 2025.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Berkat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Pelaku diamankan saat berada di tempat kerjanya di salah satu toko variasi yang ada di Banjarbaru," jelas Ipda Kardi.

Ancaman Hukuman yang Menanti

Atas perbuatannya, ARM dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni penjara paling lama 12 tahun.

Pesan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.

Baca Juga: Calon Suami Kabur Di Hari Pernikahan, Sepupu Jadi Pengantin Dadakan Demi Selamatkan Acara! Kok Bisa?

Di era digital ini, predator dapat menyamar dalam berbagai bentuk, termasuk sebagai pacar atau teman dekat.

Tips Pencegahan untuk Orang Tua

  1. Jalin komunikasi terbuka dengan anak
  2. Kenali lingkungan pergaulan anak
  3. Berikan edukasi tentang batasan dalam berpacaran
  4. Ajarkan anak untuk berani berkata "tidak"
  5. Pantau aktivitas media sosial anak

Pentingnya Edukasi Sejak Dini

Melalui kasus ini, kita belajar betapa pentingnya memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang personal boundaries dan consent.

Orang tua perlu lebih aktif dalam memberikan pengawasan tanpa mengurangi ruang tumbuh anak.

Yuk, share artikel ini ke keluarga dan teman-temanmu, Cess! Sebagai bentuk kepedulian kita terhadap perlindungan anak.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di BalikpapanTV.id! Bukan Sekedar Berita Biasa

Memang Beda!
Memang Beda!

Editor : Arya Kusuma
#polres banjarbaru #Perlindungan Anak #Kejahatan anak di bawah umur #Kasus pencabulan Banjarbaru #kekerasan remaja