Ibu Tiri Sadis! Bocah 6 Tahun di Pontianak Tewas Dibanting Berkali-kali, Otopsi Ungkap Fakta Mengerikan
Arya Kusuma• Senin, 16 September 2024 | 14:38 WIB
Ibu Muda Tersangka pembunuhan bocah 6 tahun, IF, ibu tiri korban.
Hai Cess! Pernah nggak sih merasa nggak percaya sama berita yang kita baca? Kasus pembunuhan anak yang dilakukan oleh ibu tirinya ini bener-bener bikin kita ngelus dada. Kok tega banget sih nyiksa anak kecil sampai meninggal? Yuk, kita bahas bareng-bareng kasus yang bikin geger ini.
Otopsi Ungkap Fakta Mengejutkan
Hasil otopsi jenazah Ahmad Nizam Alfahri, bocah malang yang meninggal dunia karena penganiayaan ibu tirinya, IF, baru aja dirilis. Ternyata, penyebab kematian Nizam adalah trauma tumpul di kepala yang cukup parah sampai bikin tulang ubun-ubunnya retak. Nggak cuma itu aja, otak Nizam juga mengalami pendarahan dan pembengkakan yang cukup serius.
"Jadi penyebab utama kematian korban trauma tumpul di kepala," kata Natalia, Ketua Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Anton Soejarwo.
Dibanting Berkali-kali Sebelum Tewas
Lebih parahnya lagi, sebelum meninggal, Nizam ternyata dibanting berkali-kali oleh ibu tirinya di dua tempat berbeda. Pertama di ruang televisi, lalu diseret ke belakang rumah dan dibanting lagi. Akibatnya, kepala Nizam mengalami luka yang cukup parah.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi lantaran anak tirinya tidak mau tinggal bersama ibu kandungnya," ungkap Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat.
Motif Kejahatan yang Bikin Merinding
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh IF ini bener-benar nggak masuk akal. Cuma karena anak nggak mau tinggal sama ibunya, dia tega-teganya nyiksa anak kecil sampai meninggal.
Kasus ini jadi pengingat buat kita semua, pentingnya menjaga anak-anak dari kekerasan, apalagi dari orang-orang terdekat.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan orang saksi dan pengumpulan alat bukti.
Bowo menerangkan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan pihaknya telah memeriksa enam saksi, yakni ayah dan ibu kandung korban, wali kelas korban, pengemudi ojek online yang bertugas mengantar dan menjemput korban sekolah, ketua RT, dan seorang warga di Komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.
Bowo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi, yakni wali kelas korban. Dari keterangan saksi jika sebelumnya pernah menemukan kondisi korban yang mengalami luka memar di pelipis mata kiri.
"Dari keterangan saksi lainnya yakni tetangga di samping rumah kontrakan pelaku yang mengaku beberapa kali mendengar korban menangis diduga mengalami perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka," kata Bowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa (27/8).
Bowo menegaskan, dari hasil penyelidikan tersebut terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah sepertiga.
Kasus ini jadi pelajaran berharga buat kita semua, terutama para orang tua. Penting banget untuk memberikan kasih sayang dan perhatian yang cukup kepada anak-anak. Selain itu, kita juga harus lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.
Jika melihat ada anak yang mengalami kekerasan, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.
Yuk, Share Artikel Ini!
Kasus ini harus jadi perhatian kita semua. Mari kita sama-sama menyebarkan informasi ini agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Share artikel ini ke teman-teman kamu ya!