Durasi Baca: 4 menit
Ikhtisar: Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN menguji Pasal 21 UU IKN, meminta persetujuan adat dalam kebijakan pembangunan IKN.
Balikpapan TV - Hai Ces! Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menguji Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi karena menilai perlindungan hak adat belum cukup kuat.
Perkara ini menarik perhatian karena menyentuh langsung tata ruang, tanah, lingkungan, hingga ruang hidup masyarakat adat di kawasan IKN. Lantas, apa yang sebenarnya dipersoalkan?
Frasa “memperhatikan” Jadi Titik Persoalan
Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN mempersoalkan penggunaan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN.
Pasal tersebut mengatur agar penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan memperhatikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak individu maupun hak komunal masyarakat adat.
Dalam perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026, para pemohon menilai rumusan tersebut belum memberikan jaminan partisipasi masyarakat adat secara memadai.
Mahkamah Konstitusi mencatat perkara ini sebagai pengujian materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Para pemohonnya adalah Masyarakat Adat Suku Balik yang diwakili Kepala Adat Sibukdin dan AMAN yang diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi.
Masyarakat Adat Klaim Mengalami Kerugian Konstitusional
Kuasa hukum masyarakat adat Balik Sepaku dan AMAN, Yance Arizona, menyebut pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat pelaksanaan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan IKN.
“Bahwa kerugian konstitusional Pemohon satu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat bersifat spesifik dan aktual akibat pelaksanaan lima sektor yang diatur dalam Pasal 15 sampai 20 Undang-Undang IKN, yaitu penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan,” ujar Yance dalam sidang, Selasa (18/8/2026).
Masyarakat Adat Balik Sepaku menyatakan memiliki kedudukan hukum antara lain berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.
Perkara tersebut menjalani pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada 18 Agustus 2026. Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir MK.
Baca Juga: Kawasan Yudikatif IKN Capai 14 Persen, Gedung MA, MK, KY hingga Plaza Keadilan Dibangun
Mengapa Penataan Ruang dan Tanah Dipersoalkan?
Menurut dalil pemohon, persoalan tidak berhenti pada rumusan norma. Masyarakat adat juga mempersoalkan bagaimana kebijakan pembangunan IKN dijalankan di wilayah yang mereka klaim sebagai ruang hidup adat.
Yance menyebut masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan dalam rencana penataan tata ruang IKN oleh Otorita IKN.
Hal serupa, menurut pemohon, terjadi dalam urusan pertanahan dan pengalihan hak atas tanah. Mereka menyatakan tidak memperoleh pelibatan yang memadai serta menilai ganti rugi yang diterima belum layak.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada MK, persoalan tersebut menjadi dasar pemohon untuk meminta mekanisme persetujuan masyarakat adat diperkuat.
AMAN sebelumnya juga menjelaskan bahwa inti gugatan bukan sekadar pilihan satu kata dalam undang-undang. Para pemohon menilai proses pengambilan keputusan yang berdampak pada tanah, wilayah, sumber daya alam, dan kehidupan masyarakat adat harus melibatkan partisipasi bermakna.
Dampak Infrastruktur IKN terhadap Akses Air
Pemohon turut menyoroti dampak pembangunan infrastruktur IKN terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
“Pembangunan intake sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk kepentingan IKN telah mengakibatkan kekurangan akses masyarakat terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat," ujar Yance.
Bagi masyarakat adat, persoalan air memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan sehari-hari. Karena itu, pembangunan infrastruktur tidak hanya dipandang dari sisi fungsi proyek, tetapi juga dari dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat sekitar.
Konteks tersebut membuat perkara ini relevan bagi Kalimantan Timur. Pembangunan IKN berlangsung di wilayah yang juga memiliki sejarah, komunitas, serta kepentingan sosial dan lingkungan yang perlu diperhitungkan dalam setiap kebijakan.
Baca Juga: Bandara IKN Segera Dibuka untuk Umum, Peluang Penerbangan Haji Makin Terbuka
Apa yang Diminta Pemohon kepada MK?
Dalam petitumnya, masyarakat adat Balik Sepaku dan AMAN meminta MK menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemohon meminta norma tersebut dimaknai bahwa kebijakan mengenai penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan kolektif masyarakat adat.
Persetujuan itu diminta dilakukan secara bebas dan tanpa paksaan, berdasarkan informasi yang benar, lengkap, serta dapat dipahami.
Pemohon juga meminta perlindungan terhadap hak individu dan hak komunal masyarakat adat serta nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan Kepala Otorita IKN melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap berbagai peraturan Kepala Otorita IKN yang berkaitan dengan sektor-sektor tersebut.
Tujuannya agar tersedia mekanisme persetujuan kolektif masyarakat adat sebelum kebijakan yang berdampak terhadap ruang hidup mereka dijalankan.
Poin Penting
- Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 diajukan Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku dan AMAN.
- Pemohon menguji Pasal 21 UU IKN di Mahkamah Konstitusi.
- Frasa “memperhatikan” menjadi salah satu titik utama yang dipersoalkan.
- Pemohon meminta adanya persetujuan kolektif masyarakat adat.
- Pembangunan infrastruktur IKN juga disorot terkait akses dan kualitas sumber air.
- Perkara masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.
Insight Redaksi
Perkara ini memperlihatkan tantangan pembangunan IKN dari sisi lain: memastikan percepatan pembangunan berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat yang telah lama hidup di wilayah tersebut. Bagi Kaltim, partisipasi bukan sekadar formalitas. Mun ikam ingin pembangunan diterima, ruang dialog harus nyata sejak awal.
Ruang musyawarah yang jelas perlu dibangun antara Otorita IKN dan masyarakat adat agar setiap kebijakan memiliki dasar dialog, informasi, serta mekanisme persetujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagikan informasi ini ke kawalan ikam agar makin banyak yang memahami perkembangan gugatan masyarakat adat Balik Sepaku di tengah pembangunan IKN.
Update terus informasi penting seputar Kaltim dan IKN hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa yang diuji masyarakat adat Balik Sepaku di MK?
Pemohon menguji Pasal 21 UU IKN, khususnya ketentuan yang menggunakan frasa “memperhatikan” hak masyarakat adat dalam pelaksanaan berbagai sektor pembangunan IKN.
2. Apa yang diminta masyarakat adat kepada MK?
Pemohon meminta adanya persetujuan kolektif masyarakat adat yang dilakukan secara bebas, tanpa paksaan, dan berdasarkan informasi yang benar, lengkap, serta dapat dipahami.
3. Apakah perkara ini sudah diputus MK?
Belum. Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 18 Agustus 2026.
Sumber Informasi: Artikel ini mengacu pada keterangan persidangan perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026, data registrasi dan jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi, serta informasi yang disampaikan AMAN. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma