Durasi Baca: 5 Menit
Topik: Upaya Pemulihan Tahura Bukit Soeharto dari Dampak Tambang Ilegal
Ikhtisar: OIKN melakukan revegetasi lahan bekas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto sebagai bagian pemulihan lingkungan, penegakan hukum, dan penguatan kesadaran masyarakat.
Balikpapan TV - Hai Ces! Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menanam kembali lahan bekas tambang ilegal seluas 1,6 hektare di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, sebagai langkah pemulihan kawasan konservasi yang terdampak kerusakan lingkungan.
Kerusakan lingkungan kadada bisa dipandang sebelah mata ketika kawasan konservasi mulai kehilangan fungsinya. Simak sampai habis karena ada fakta penting yang perlu diketahui bubuhan pembaca, Ces!
Mengapa OIKN Memilih Tahura Bukit Soeharto untuk Revegetasi?
Tahura Bukit Soeharto menjadi salah satu kawasan yang mengalami tekanan cukup besar akibat aktivitas tambang ilegal. Karena itu, pemulihan kawasan ini menjadi prioritas dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.
Kegiatan revegetasi dilakukan pada lahan yang sebelumnya telah ditertibkan dari aktivitas tambang ilegal. Fokus utamanya bukan sekadar menanam pohon, melainkan mengembalikan fungsi ekologis kawasan konservasi.
Langkah ini juga menjadi simbol bahwa kawasan konservasi memiliki batas yang jelas. Tidak untuk ditambang. Tidak untuk dirusak.
Menurut OIKN, Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan yang harus dijaga bersama karena memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara.
Pohon Apa Saja yang Ditanam di Lahan Bekas Tambang?
OIKN melakukan penanaman di atas lahan seluas 1,6 hektare menggunakan tiga jenis tanaman utama, yaitu belangeran atau benang merah, trembesi, dan gandung.
Jenis tanaman tersebut dipilih karena memiliki karakteristik yang sesuai untuk proses reklamasi. Sebagian dikenal memiliki ketahanan yang baik, sementara sebagian lainnya mampu tumbuh relatif cepat.
Perwakilan Kedeputian Lingkungan Hidup OIKN menjelaskan bahwa penanaman ini juga menjadi uji coba lapangan untuk menentukan metode rehabilitasi yang paling efektif.
"Kita coba dulu dengan tiga jenis tanaman tersebut dengan media tanam yang berbahan dari biochar. Nah, kalau ini kita, kami akan terus amati, jadi ini akan menjadi demplot juga untuk kami mengetahui bagaimana teknik yang paling tepat di dalam reklamasi melalui penanaman kembali."
Baca Juga: KPU Siapkan Dapil Khusus IKN Sejak Dini, Arah Baru Pemilu 2029 Terlihat Jelas
Bagaimana Revegetasi Ini Menjadi Model Pemulihan Lahan?
Kegiatan yang berlangsung pada 18 Juni 2026 tersebut tidak hanya berorientasi pada satu lokasi. OIKN ingin menjadikan area ini sebagai demonstration plot atau demplot pemulihan lahan.
Artinya, hasil dari penanaman dan pemantauan nantinya dapat menjadi acuan untuk rehabilitasi kawasan bekas tambang lain yang memiliki kondisi serupa.
Pendekatan ini dinilai penting karena setiap lahan rusak memiliki karakter berbeda. Karena itu, metode yang berhasil di lapangan akan menjadi referensi yang bernilai untuk kegiatan berikutnya.
Selain melakukan penanaman, OIKN juga terus mengamati perkembangan tanaman dan efektivitas media tanam yang digunakan.
Seberapa Besar Kerusakan Akibat Tambang Ilegal di Tahura?
Data OIKN menunjukkan luas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai lebih dari 4.000 hektare.
Tidak hanya itu, terdapat sekitar 8.000 hektare kebun ilegal yang juga berada di kawasan tersebut. Angka ini menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam upaya pemulihan lingkungan.
Kerusakan yang terjadi bahkan mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Rizal Effendi.
"Marak tambang liar dan sebagainya, dan ini sangat merusak sekali. Bayangkan Tahura itu 70% rusak sudah, terutama karena tambang. Jadi ya upaya seperti ini penting gitu, dan juga perlu intensif (edukasi) kepada masyarakat juga, baik dari pemerintah daerah maupun dari IKN. Karena kan untuk menggeser kembali masyarakat agar tidak merusak lingkungan itu tidak gampang, karena sudah menikmati (hasil tambang) ini."
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lahan, tetapi juga menyangkut perubahan perilaku dan kesadaran masyarakat.
Bagaimana Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal Dilakukan?
Pemulihan lingkungan berjalan beriringan dengan proses hukum. OIKN menegaskan bahwa rehabilitasi tidak akan efektif tanpa pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal.
Hingga saat ini, delapan perkara tambang ilegal di kawasan Samboja dan Tahura Bukit Soeharto telah dilaporkan serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan konservasi. Penegakan hukum menjadi bagian penting agar upaya rehabilitasi yang dilakukan dapat berjalan berkelanjutan.”
Pesannya jelas. Lahan yang dipulihkan harus tetap terlindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak kembali kawasan tersebut.
Baca Juga: Investasi Triliunan Masuk IKN, Hunian Vertikal dan Sport Center Siap Warnai Kota Baru Nusantara
Sejauh Mana Rehabilitasi Sudah Dilaksanakan?
OIKN mencatat rehabilitasi kawasan Tahura yang dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026 telah mencapai lebih dari empat hektare.
Meski demikian, proses rehabilitasi di kawasan ini sebenarnya telah melibatkan berbagai pihak sejak sebelumnya. Dukungan datang dari UPT Tahura, Pertamina, Balai DAS, dan sejumlah pihak lain.
"Rehabilitasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sendiri baru dilakukan di tahun 2025 dan 2026, itu sudah lebih dari 4 hektaran. Tetapi sebelumnya itu ada Pertamina, ada Balai DAS, dan seterusnya yang sudah melakukan rehabilitasi."
Kolaborasi menjadi salah satu faktor penting karena luas kawasan yang terdampak memerlukan penanganan jangka panjang.
Poin Penting:
- OIKN melakukan revegetasi lahan bekas tambang ilegal seluas 1,6 hektare di Tahura Bukit Soeharto.
- Tiga jenis tanaman yang digunakan adalah belangeran, trembesi, dan gandung.
- Lokasi revegetasi akan dijadikan demplot pemulihan lahan bekas tambang.
- Luas tambang ilegal di kawasan Tahura diperkirakan mencapai lebih dari 4.000 hektare.
- Delapan perkara tambang ilegal di Samboja dan Tahura sedang diproses hukum.
- Rehabilitasi yang dilakukan OIKN hingga 2026 telah mencapai lebih dari empat hektare.
Insight redaksi: Pemulihan Tahura Bukit Soeharto menunjukkan bahwa menanam pohon hanyalah satu bagian dari pekerjaan besar menjaga kawasan konservasi. Tantangan sesungguhnya berada pada konsistensi pengawasan dan perubahan perilaku masyarakat. Di Kalimantan Timur, isu lingkungan sering bertemu dengan kepentingan ekonomi lapangan. Di sinilah edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Pesannya tegas. Lahan yang sudah dipulihkan jangan sampai kembali rusak. Bubuhan pembaca juga punya peran, paling tidak dengan ikut menyebarkan kesadaran lingkungan dari sekitar tempat tinggal masing-masing, Ces!
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami pentingnya menjaga kawasan konservasi dan masa depan lingkungan Kalimantan Timur.
Masih banyak perkembangan menarik seputar IKN, lingkungan, dan Kalimantan Timur yang layak dipantau. Ikuti terus informasi terbaru hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa tujuan revegetasi yang dilakukan OIKN di Tahura Bukit Soeharto?
Untuk memulihkan lahan bekas tambang ilegal dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan konservasi.
2. Berapa luas lahan yang direvegetasi pada kegiatan ini?
Luas lahan yang ditanami mencapai 1,6 hektare.
3. Jenis tanaman apa yang digunakan dalam revegetasi?
Belangeran, trembesi, dan gandung.
4. Berapa luas tambang ilegal yang tercatat di kawasan Tahura Bukit Soeharto?
Diperkirakan mencapai lebih dari 4.000 hektare.
5. Berapa perkara tambang ilegal yang sedang diproses hukum?
Sebanyak delapan perkara telah dilaporkan dan diproses.
Editor : Arya Kusuma