Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun Guncang IKN! Investor Terancam?

Rizkiyan Akbar • Sabtu, 22 November 2025 | 15:50 WIB

Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ibu Kota Nusantara (IKN).
 

Balikpapan TV - Hai Cess! Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) langsung memantik langkah cepat Komisi II DPR RI.

Evaluasi total terhadap seluruh regulasi IKN bakal digelar, mulai dari undang-undang hingga aturan teknis yang selama ini menjadi fondasi pengembangan kawasan tersebut.

Lalu, apa saja yang akan ditinjau ulang, dan bagaimana dampaknya bagi investor dan arah pembangunan ke depan? Yuk, lanjut baca artikel ini sampai habis, Cess!

Apa Langkah Awal Komisi II Setelah Putusan MK?

Komisi II DPR RI menegaskan evaluasi menyeluruh akan dilakukan secara cepat dan terarah.

Putusan MK dianggap final, sehingga seluruh regulasi IKN harus diarahkan sesuai batas konstitusional. Mereka akan bekerja bareng Menteri ATR/BPN dalam proses pengkajian.

Aria Bima menyampaikan bahwa seluruh aturan dari level undang-undang, PP, hingga aturan menteri akan ditinjau ulang. Ia memastikan bahwa pascaputusan MK, tidak ada ruang untuk menerapkan kekhususan masa sewa HGB dan HGU jika tidak memenuhi prasyarat konstitusional.

Baca Juga: Resmi! Penangkaran Rusa Sambar Pertama di IKN, Bisa Selamatkan Satwa Hampir Punah?

Kenapa Penyesuaian Regulasi IKN Harus Dilakukan Segera?

Putusan MK membatalkan skema masa hak hingga 190 tahun, sehingga regulasi lama tidak bisa digunakan lagi. Penyesuaian diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum dan seluruh proses investasi tetap berjalan.

Aria Bima menegaskan bahwa aturan baru harus dirancang hati-hati agar tidak membuat investor—baik swasta maupun BUMN—merasa resah. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil harus tetap relevan dengan realitas investasi yang sudah berjalan.

Apakah Investor Perlu Khawatir dengan Perubahan Ini?

Komisi II ingin memastikan tidak ada “gempa kebijakan” yang mengganggu pelaku usaha. Prinsipnya, apa yang sudah berjalan tidak boleh terguncang oleh aturan baru. Konsistensi antara kebijakan lama dan masa depan menjadi sorotan utama mereka.

“Intinya jangan sampai terjadi konstruksi antara yang existing maupun yang ke depan,” ujar Aria Bima. Ia menegaskan bahwa dinamika regulasi harus tetap sejalan dengan kebutuhan investor.

Pendekatan Global Apa yang Dipertimbangkan Komisi II?

Kajian akademis diprioritaskan sebelum keputusan final diambil. Komisi II akan membandingkan aturan pertanahan IKN dengan praktik negara lain di kawasan ASEAN seperti China dan Vietnam sebagai bahan pembanding.

Opsi yang masuk radar adalah mempertahankan masa berlaku hak seperti saat ini, namun masa perpanjangan akan mengikuti batasan MK. Misalnya perpanjangan tiap 30 atau 60 tahun dengan hak prioritas bagi pemegang hak yang sudah ada.

Bagaimana Sikap Pemerintah Setelah Putusan MK?

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyambut baik koreksi MK. Menurutnya, keputusan itu memperkuat posisi negara sekaligus memastikan kepastian hukum tetap hadir bagi investor.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujar Nusron Wahid. Ia menegaskan bahwa HGU, HGB dan Hak Pakai harus kembali mengikuti batasan nasional.

Apa Dampak Putusan MK Terhadap Pembangunan IKN?

Keputusan MK dianggap selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah memastikan pembangunan IKN tetap berjalan transparan dan konstitusional sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Proses pemberian Hak Atas Tanah (HAT) yang sudah berjalan akan tetap lanjut. Hanya saja, durasi waktunya akan disesuaikan mengikuti ketentuan yang telah dipertegas MK.

Dari evaluasi Komisi II DPR RI hingga respons pemerintah melalui Menteri ATR/BPN, satu hal penting terlihat jelas: arah kebijakan pertanahan di IKN kini bergerak lebih terukur. Putusan MK menjadi momentum untuk menghadirkan kepastian hukum yang adil tanpa mengganggu iklim investasi.

Kalau menurut kamu artikel ini membantu memperjelas suasana regulasi terkini di IKN, bagikan ke teman-temanmu ya, Cess—biar makin banyak yang paham perkembangan ini!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ

1. Apakah investasi yang sudah berjalan di IKN akan berubah?

Proses yang sudah berjalan tetap berlanjut. Hanya durasi hak tanah yang disesuaikan mengikuti putusan MK.

2. Apakah investor akan mendapat prioritas untuk perpanjangan hak?

Salah satu opsi yang dikaji Komisi II adalah memberikan prioritas bagi pemegang hak yang sudah ada.

3. Apakah pembangunan IKN akan terganggu dengan putusan MK?

Tidak. Pemerintah memastikan pembangunan tetap berjalan dengan penyesuaian durasi HAT.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

 

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Editor : Arya Kusuma
#putusan mk #Komisi II DPR RI #IKN #investor #hgu