Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

MK Kaji Ulang UU IKN! Menuju Akhir Putusan Sidang, MK Bahas Uji Materi UU IKN, Astro Li Minta Jakarta dan Nusantara Sama-Sama Jadi Ibu Kota

Arya Kusuma • Selasa, 11 November 2025 | 09:32 WIB

Astro Li di sidang MK bahas UU IKN – suasana sidang penuh perhatian pada usulan dua ibu kota.
Astro Li di sidang MK bahas UU IKN – suasana sidang penuh perhatian pada usulan dua ibu kota.

Balikpapan TV - Hai Cess! Mahkamah Konstitusi (MK) kembali jadi sorotan publik usai menggelar sidang lanjutan perkara nomor 187/PUU-XXIII/2025. Kasus ini berkaitan dengan uji materi sejumlah undang-undang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan oleh warga bernama Astro Alfa Liecharlie alias Astro Li.

Menariknya, sidang ke dua yang digelar pada Senin (3/11/2025) ini menyoroti soal masa transisi antara Jakarta dan Nusantara—yang oleh pemohon diusulkan Jakarta berstatus ibu kota sementara.

Kenapa Sidang Uji Materi Ini Jadi Penting, Cess?

Sidang kali ini berlangsung di Ruang Panel MK dan beragendakan Perbaikan Permohonan. Astro hadir tanpa kuasa hukum dan menyampaikan bahwa ia telah menyederhanakan permohonannya hanya menjadi empat undang-undang pokok:

Astro menegaskan, dua undang-undang lama tentang pembentukan daerah di Kalimantan Timur—yakni Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara—telah dicabut dari daftar uji materi karena tidak relevan dengan fokus pemindahan ibu kota. “Saya menyesuaikan masukan hakim agar objek perkara lebih jelas,” katanya di ruang sidang.

Apa Alasan Astro Fokus ke Empat UU Tersebut?

Menurut Astro, keempat undang-undang itu punya peran sentral dalam mengatur proses pemindahan IKN dan pembentukan DKJ. Ia menilai, sejumlah pasal di dalamnya masih menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama terkait kapan dan bagaimana pemindahan resmi harus dimulai.

“Seharusnya Nusantara otomatis jadi ibu kota ketika UU IKN berlaku, tanpa harus menunggu Keputusan Presiden,” tegasnya. Ia menilai, jika Keppres dijadikan prasyarat, maka bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan pemborosan anggaran.

Astro menegaskan bahwa banyak lembaga negara—seperti MPR, DPR, MA, MK, BI, KPU, hingga partai politik tingkat pusat—secara hukum wajib berkedudukan di ibu kota negara.

Bayangkan saja, kata Astro, gedung-gedung megah yang sudah selesai dibangun di Nusantara bisa “nganggur dulu” hanya karena menunggu tanda tangan presiden. Padahal, uang rakyat sudah digelontorkan untuk membangun fasilitas tersebut.

Ia menyebut penundaan pemanfaatan gedung-gedung tersebut berpotensi:

“Kalau bangunan sudah jadi tapi enggak bisa dipakai karena nunggu keppres, sayang banget, kan? APBN itu harusnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya dalam sidang

Baca Juga: Melodi Kepedihan: Ziell Ferdian dan Makna Ikhlas di “Hubungan Terlarang”

 

Apa Usulan Mengejutkan dari Pemohon?

Nah ini yang menarik, Cess! Astro mengusulkan agar Jakarta dan Nusantara sama-sama berstatus ibu kota sementara selama masa transisi. Ia menyebut, skema dua ibu kota ini justru bisa membuat proses pemindahan berjalan lebih halus dan tertib.

“Biar enggak saling bentrok aturan dan lebih efisien,” katanya.
Menurutnya, lembaga negara yang sudah siap pindah ke Nusantara bisa segera beroperasi di sana, tanpa harus menunggu semua pindah bareng. Sedangkan lembaga yang masih butuh waktu tetap bisa berfungsi di Jakarta.

Astro bahkan mencontohkan, partai politik atau lembaga seperti KPU dan BI yang sudah punya fasilitas di IKN bisa mulai berkegiatan lebih awal, sehingga transisi pemerintahan tidak berhenti total di tengah jalan.

Bagaimana Reaksi Majelis Hakim MK?

Dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 17 menit, Ketua Majelis Arief Hidayat menyampaikan bahwa permohonan yang telah diperbaiki akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk dibahas lebih lanjut.
Ada dua skenario yang mungkin terjadi:

  1. Permohonan dianggap lengkap → langsung masuk tahap putusan.

  2. Perlu pendalaman → lanjut ke sidang pembuktian, di mana Astro dapat menghadirkan ahli atau saksi pendukung.

Majelis juga mencatat dua bukti dari pemohon:

Sidang ditutup pukul 15.45 WIB dengan catatan bahwa substansi perbaikan sudah cukup komprehensif untuk dibahas di tingkat RPH.

Apa Selanjutnya Setelah Sidang Ini?

Nah, catat ya, Cess! Jadwal sidang berikutnya sudah ditetapkan:
Kamis, 13 November 2025, pukul 10.30 WIB
Agenda: Sidang Pengucapan Putusan

Publik kini menanti langkah MK dalam memutus perkara yang bisa memengaruhi arah masa depan IKN ini. Sebab, jika usulan Astro dikabulkan, Jakarta dan Nusantara bisa sama-sama menyandang status ibu kota sementara, sesuatu yang belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia.

Apa Dampaknya bagi Kalimantan Timur?

Buat warga Kalimantan Timur, terutama di sekitar kawasan IKN, isu ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal masa depan daerah. Jika pemindahan bisa dilakukan bertahap, ekonomi lokal bisa bergerak lebih cepat. “Kami berharap keputusan MK bisa mempercepat kegiatan pemerintahan di IKN,” ujar salah satu warga Sepaku yang hadir menyimak sidang secara daring.

Apapun hasilnya nanti, sidang ini jelas membuka ruang diskusi baru soal sinkronisasi antara hukum, pembangunan, dan kebijakan nasional.

Sidang MK perkara 187/PUU-XXIII/2025 menghadirkan pemohon Astro Li yang menyoroti UU IKN dan DKJ. Ia meminta agar pemindahan ibu kota tidak tergantung Keppres dan mengusulkan Jakarta serta Nusantara sama-sama jadi ibu kota sementara demi efisiensi dan kepastian hukum.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan TV teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

 

FAQ

1. Apa isi pokok gugatan Astro Li di MK?
Astro menggugat sejumlah pasal di UU IKN dan DKJ agar pemindahan ibu kota bisa langsung berlaku tanpa menunggu Keppres.

2. Mengapa Jakarta diusulkan tetap menjadi ibu kota sementara?
Untuk menjaga kelancaran masa transisi pemerintahan dan mencegah kekosongan otoritas selama perpindahan berlangsung.

3. Kapan MK akan membacakan putusan perkara ini?
Putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, pukul 10.30 WIB.

 

DISKLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas dalam menganalisa struktur artikel untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan pedoman umum ejaan bahasa Indonesia (PUEBI). Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Editor : Arya Kusuma
#Uji Materi IKN #Jakarta dan Nusantara #MahkamahKonstitusi #pemindahan ibu kota