Balikpapan TV – Hai Cess! Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku pengetap BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Seorang pria berinisial W ditangkap usai aksinya yang mencurigakan terekam di beberapa SPBU. Modus operandinya: pelaku bolak-balik mengisi Pertalite menggunakan barcode berbeda untuk membeli hingga 35 liter setiap kali pengisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 70 liter BBM, jeriken, selang, hingga pompa elektrik—semuanya alat yang digunakan untuk menguras bahan bakar secara ilegal.
BBM hasil pengetapan dijual eceran dengan harga mencapai Rp14 ribu per liter, padahal harga resmi Pertalite hanya Rp10 ribu per liter.
Baca Juga: Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Rp171 Juta, Begini Modus Operandinya
BBM Subsidi Jadi Ladang Curang: Modus Barcode Palsu Jurusnya
Di tengah antrean warga yang sabar menunggu giliran mengisi bensin, W justru punya akal curang.
Ia memanfaatkan celah sistem dengan berpura-pura sebagai pengguna berbeda menggunakan barcode palsu. Satu putaran, 35 liter Pertalite berhasil dikantongi. Berkali-kali, aksinya pun berjalan mulus sebelum akhirnya terekam dan diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan rumahnya, barang bukti berderet ditemukan—mulai dari puluhan liter Pertalite bersubsidi hingga alat bantu yang menandakan aktivitas ilegal sudah berlangsung cukup lama.
Dijual Lebih Mahal, Keuntungan Tak Sepadan dengan Risiko
AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, menjelaskan bahwa hasil BBM pengetaban tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari pasaran.
“BBM hasil pengetaban dijual eceran dengan harga mencapai Rp14 ribu per liter, padahal harga resmi Pertalite hanya Rp10 ribu per liter,” kata AKP Zeska.
Sekilas, selisih harga itu terlihat menggiurkan. Namun bila dihitung dengan risiko penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 juta, jelas keuntungan yang didapat tak sebanding.
Ancaman Hukum Menanti: Polisi Tegas, Tak Ada Ampun
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi dasar jerat hukum bagi pelaku. Pasal 55 UU Migas jelas menyebut pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga enam tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga enam puluh juta rupiah,” tegas AKP Zeska.
Langkah cepat Polresta Balikpapan menunjukkan komitmen dalam menjaga distribusi energi yang adil. Tak hanya menghukum, tapi juga memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lapangan.
Waspada Cess! Ini Tips Hindari Jadi Korban atau Pelaku Ilegal
Kasus W jadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan mudah tergoda untuk “main curang” dengan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan seperti itu merugikan banyak orang yang benar-benar membutuhkan subsidi.
Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU. Laporkan ke pihak berwajib, jangan diam!
Karena dengan langkah kecil itu, kita bisa bantu menjaga agar BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak berpindah ke tangan yang salah.
Energi bersih, jujur, dan adil dimulai dari kesadaran bersama. Jangan sampai niat mencari untung sesaat justru membawa buntung panjang.
Yuk, bantu sebarkan informasi ini biar makin banyak orang yang paham pentingnya menjaga BBM bersubsidi tetap di jalurnya.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan TV teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”