Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Pemkab PPU Percepat Penyelesaian Status Lahan Existing lewat Reforma Agraria, Pastikan Kepastian Hukum Warga

Rizkiyan Akbar • Kamis, 2 Oktober 2025 | 10:24 WIB
Warga Penajam Paser Utara saat mendengarkan sosialisasi Reforma Agraria terkait penyelesaian status lahan existing yang memberi kepastian hukum, Kamis (25 September 2025).
Warga Penajam Paser Utara saat mendengarkan sosialisasi Reforma Agraria terkait penyelesaian status lahan existing yang memberi kepastian hukum, Kamis (25 September 2025).

Balikpapan TV - Hai Cess! Pemkab PPU bergerak cepat menyelesaikan status lahan existing milik masyarakat yang selama ini masih abu-abu. Langkah ini bagian dari tindak lanjut program Reforma Agraria yang dikelola Bank Tanah Kabupaten PPU.

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan existing yang dikuasai masyarakat mencakup luas sekitar 1.600 hektar dari total 4.000 hektar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) eks PT TKA.

Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah pesatnya pembangunan kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Raperda Perubahan APBD 2025 Penajam Paser Utara disahkan DPRD, Pemangkasan Rp142 Miliar Tak Ganggu Pelayanan Dasar

Reforma Agraria Bukan Sekadar Janji, PPU Tunjukkan Aksi Nyata

Reforma Agraria yang sering disebut pemerintah pusat kini benar-benar menyentuh akar persoalan di PPU. Bukan sekadar jargon, tapi menyentuh lahan yang sejak lama dikuasai masyarakat tanpa kepastian hukum.

Nicko Herlambang, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, diwawancarai terkait penyelesaian status lahan existing masyarakat di Penajam Paser Utara, Kamis (25 September 2025).
Nicko Herlambang, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, diwawancarai terkait penyelesaian status lahan existing masyarakat di Penajam Paser Utara, Kamis (25 September 2025).

Nicko Herlambang, Asisten I Setda Kabupaten PPU, menyampaikan bahwa kepastian hukum ini bukan hanya urusan dokumen, tapi juga soal rasa aman.

“Penyelesaian ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kuasai dan kelola selama bertahun-tahun,” ujarnya, Kamis (25 September 2025).

Dengan status tanah jelas, warga bisa hidup lebih tenang, mengembangkan usaha, bahkan mengakses program pembangunan dengan lebih leluasa, Cess!

Pemetaan Ulang Jadi Tahap Penting, Warga Diminta Aktif

Tahapan berikutnya bukan sekadar formalitas. Pemerintah akan melakukan pemetaan ulang sekaligus verifikasi subjek dan objek lahan. Langkah ini jadi filter utama sebelum hak atas tanah ditetapkan secara sah.

Warga pun diimbau untuk aktif, menyiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Dengan begitu, proses bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Transparansi di tahap ini bakal jadi kunci keberhasilan Reforma Agraria di PPU.

“Proses ini harus dilakukan dengan kehati-hatian dan melibatkan semua pihak terkait agar tidak menimbulkan konflik baru, serta sejalan dengan semangat Reforma Agraria yang berkeadilan,” tutupnya.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Editor : Arya Kusuma
#reforma agraria #status lahan existing #IKN #pemkab ppu #bank tanah