Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Pembangunan Jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Tersendat, Lahan 11 Hektare Jadi Fokus Pemerintah

Rizkiyan Akbar • Rabu, 1 Oktober 2025 | 07:07 WIB

Kepala Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah Provinsi Kaltim, Siti Sugianti, saat diwawancarai terkait progres pembangunan jalan KIPP IKN.
Kepala Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah Provinsi Kaltim, Siti Sugianti, saat diwawancarai terkait progres pembangunan jalan KIPP IKN.

Balikpapan TV - Hai Cess! Pembangunan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menyisakan pekerjaan rumah.

Sekitar 900 meter jalan belum juga rampung gara-gara masalah lahan yang masih dalam konsesi perusahaan PT Ichi Hutani Manunggal (IHM).

Kondisi ini terungkap dalam rapat kunjungan kerja antara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Otorita IKN (OIKN), dan pihak PT IHM.

Semua pihak akhirnya sepakat mempercepat penyelesaian agar infrastruktur vital di jantung IKN ini tak terus terhambat, Cess!

Hambatan Jalan KIPP: PR yang Tak Bisa Ditunda

Pembangunan jalan KIPP bukan sekadar proyek biasa. Jalur ini jadi urat nadi konektivitas kawasan inti IKN. Namun, masih ada 900 meter yang belum tersambung karena terhalang konsesi lahan.

Masalah ini mencuat sejak lama, tapi baru di rapat terakhir semua pihak mengunci komitmen. BBPJN, Pemkab PPU, OIKN, hingga PT IHM setuju bahwa masalah ini tak boleh berlarut. Mereka siap menuntaskan agar pembangunan bisa kembali tancap gas.

Baca Juga: Akses Jalan Tol KM 8 Balikpapan Belum Rampung, Pemda dan DPR RI Dorong Solusi Cepat

Lahan 11 Hektare Jadi Fokus Penyelesaian

Kepala Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah Provinsi Kaltim, Siti Sugianti, menyebut ada sekitar 5,4 hektare lahan di segmen 6A dan 6B. Jika digabung dengan lahan lain, totalnya mencapai 11 hektare yang harus diselesaikan.

“Saat ini masih terdapat lahan sekitar 5,4 hektare yang berada di segmen 6A dan 6B, sehingga total keseluruhan lahan yang perlu diselesaikan mencapai sekitar 11 hektare. Lahan inilah yang perlu dituntaskan melalui adendum agar pembangunan jalan bisa dilanjutkan tanpa hambatan,” jelas Siti Sugianti.

Adendum Jadi Jalan Tengah Solusi Lahan

Langkah adendum dipilih sebagai strategi hukum dan administratif. Dengan revisi kesepakatan, legalitas lahan bisa lebih jelas. Tanpa itu, pembangunan bisa terus tersendat.

Bukan cuma soal aturan, adendum ini juga bentuk komitmen bersama. Pemerintah ingin memastikan setiap inci lahan yang dipakai memiliki kepastian hukum agar tak jadi batu sandungan di kemudian hari, Cess!

 

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Editor : Arya Kusuma
#PT IHM #kawasan inti pusat pemerintahan #pembangunan jalan #IKN #lahan