Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Wali Kota Balikpapan Angkat Suara Mengenai Masa Jabatan dan Kenaikan Dana Operasional RT Dalam Rapat Paripurna!

Rizkiyan Akbar • Minggu, 20 Juli 2025 | 10:03 WIB

Memang Beda!
Memang Beda!

Balikpapantv.id - Hai Cess! Pernah penasaran kenapa Ketua RT di lingkunganmu belum juga diganti padahal masa jabatannya sudah lewat? Atau kamu sempat dengar kabar soal insentif RT yang naik?

Nah, ternyata hal ini lagi ramai dibahas di Balikpapan! Dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Wali Kota Rahmad Masud buka suara soal semua pertanyaan itu. Yuk, kita kupas tuntas!

Sorotan DPRD: RT Perlu Aturan Lebih Jelas

Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, sejumlah fraksi DPRD seperti PKB, Hanura, dan Demokrat menyuarakan pentingnya kejelasan terkait masa jabatan dan pemilihan Ketua RT.

Mereka juga mengusulkan kenaikan insentif bagi Ketua RT yang dinilai punya peran vital di masyarakat

Buat yang belum tau, Ketua RT itu bukan hanya sekadar simbol di lingkungan. Mereka adalah jembatan penting antara warga dan pemerintah, Cess!

Baca Juga: Renovasi Blok C Pasar Klandasan Balikpapan Siap Difungsikan, Ini Jadwal dan Pernyataan Resmi Dinas Perdagangan!

Wali Kota Balikpapan: Pemilihan RT Itu Hak Warga, Bukan Pemerintah

Rapat paripurna DPRD Balikpapan.
Rapat paripurna DPRD Balikpapan.

Menanggapi usulan DPRD, Wali Kota Rahmad Masud menyampaikan dengan tegas bahwa urusan pemilihan Ketua RT sepenuhnya ada di tangan warga.

“Pemilihan Ketua RT adalah urusan warga, bukan pemerintah. Tapi kita akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujar Rahmad Masud.

Artinya, Pemkot nggak bisa intervensi siapa yang bakal jadi Ketua RT, tapi tetap mengawasi agar prosesnya sesuai aturan.

Dasar Hukumnya Masih Perda 2014

Rahmad menyebutkan bahwa hingga saat ini, Pemkot masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2014. Aturan ini jadi landasan dalam mengatur masa jabatan, pemilihan, serta peran dan fungsi RT dan RW.

Bisa dibilang, meski Perda ini terbilang "lama", tapi masih jadi pegangan sah dalam urusan lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan!

Perwali Baru Lagi Digodok di Kemenkumham

Kabar baiknya, Pemkot Balikpapan saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai bentuk penyegaran atau penyesuaian terhadap Perda tersebut.

Perwali ini sedang masuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, tinggal tunggu waktu aja sampai disahkan dan diberlakukan.

Ini juga akan jadi rujukan baru buat pelaksanaan teknis di lapangan nantinya, Cess!

Soal Insentif RT: Sudah Naik 3 Kali Lipat, Cess!

Nah, buat kamu yang penasaran soal dana operasional RT, Wali Kota juga menegaskan bahwa ada peningkatan signifikan.

“Insentif Ketua RT sudah naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan. Ini bentuk perhatian kami terhadap peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat,” jelas Rahmad.

Kenaikan ini bukan sekadar angka, tapi juga bentuk apresiasi atas kerja keras Ketua RT yang kerap jadi problem solver di lingkungan.

RT: Ujung Tombak Pemerintahan Paling Bawah

Rahmad juga menegaskan bahwa RT bukan hanya pengurus lingkungan, tapi juga mitra strategis pemerintah kota. Mereka punya peran menjaga ketertiban, menerima aspirasi warga, bahkan mengatur kegiatan sosial.

Makanya, perhatian terhadap RT jadi salah satu prioritas Pemkot dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan warga.

Baca Juga: Jukir Kena Razia! Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jalan MT Haryono Balikpapan demi Kenyamanan Pengguna!

Warga Didorong Aktif Terlibat dalam Pemilihan

Karena pemilihan Ketua RT bukan kewenangan Pemkot, maka keterlibatan warga jadi kunci. Ini saatnya warga aktif memilih pemimpin lingkungan yang peduli, amanah, dan komunikatif.

Dengan sistem demokratis, Ketua RT yang terpilih diharapkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan suara warga.

Transparansi dan Aturan yang Lebih Jelas Dinanti

Meskipun Perda sudah ada, warga dan DPRD berharap hadirnya Perwali baru bisa memberi kepastian hukum dan prosedur yang lebih transparan dan mudah dipahami.

Langkah ini juga penting untuk meminimalkan konflik atau kebingungan saat masa jabatan RT habis atau saat pelaksanaan pemilihan ulang.

Harapan untuk RT Lebih Aktif dan Profesional

Dengan aturan yang diperbarui dan insentif yang meningkat, harapannya peran Ketua RT juga bisa makin aktif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

RT tidak lagi hanya bertugas mengurus surat pengantar atau iuran, tapi bisa menjadi pendorong perubahan positif di lingkungannya.

Jadi Cess, udah jelas ya sekarang siapa yang punya hak soal pemilihan RT dan berapa insentifnya? Yuk, share info ini biar makin banyak warga yang paham! Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapantv.id, 'Bukan Sekedar Berita Biasa!'

Rahmad Masud, Wali Kota Balikpapan.
Rahmad Masud, Wali Kota Balikpapan.

Editor : Arya Kusuma
#dprd balikpapan #Masa Jabatan #wali kota balikpapan #rapat paripurna #ketua rt #Dana Operasional RT #Rahmad Masud