Durasi Baca: 6 menit
Ikhtisar: Karhutla mengganggu sekolah, kesehatan anak, dan hak belajar, sekaligus membuka persoalan penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Nama Penulis: Nur Zannah Auliya
Mahasiswa Fakultas Hukum UNMUL
Balikpapan TV - Hai Ces! Karhutla 2026 memaksa sekitar 1,43 juta peserta didik di enam provinsi belajar dari rumah karena paparan asap mengganggu keselamatan warga sekolah.
Yang patut dipikirkan bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi mengapa anak harus kembali kehilangan ruang belajar akibat persoalan yang berulang. Mari melihat persoalan ini dari sisi hak anak dan tanggung jawab negara.
Ketika sekolah harus mengalah kepada asap
Hampir 1,5 juta pelajar terdampak bukan sekadar angka dalam laporan bencana. Mereka adalah anak-anak yang seharusnya berada di ruang kelas, bertemu guru, berdiskusi, dan menjalani rutinitas pendidikan.
Data Kemendikdasmen dengan cut-off 1 September 2026 mencatat 12.874 satuan pendidikan di 27 wilayah pada enam provinsi menerapkan pembelajaran dari rumah dengan moda pengganti.
Dari jumlah itu, sekitar 1,43 juta peserta didik terdampak. Di Kalimantan Barat, 8.888 satuan pendidikan dengan sekitar 1 juta peserta didik menjalankan pembelajaran dari rumah.
Pembelajaran dari rumah memang menjadi jalan untuk menjaga keselamatan. Namun, bagi sebagian anak, perpindahan ruang belajar bukan persoalan sederhana.
Akses internet, perangkat, pendampingan keluarga, kondisi rumah, hingga kemampuan sekolah menyesuaikan metode belajar dapat memengaruhi pengalaman pendidikan mereka.
Di titik inilah karhutla berubah dari persoalan lingkungan menjadi persoalan pendidikan.
Baca Juga: Jerat Digital Bernama 'Cair dalam 5 Menit': Ketika Bangsa Ini Berutang Sambil Rebahan
Karhutla 2026 memperlihatkan besarnya dampak
Skala kebakaran tahun ini juga memperlihatkan tekanan besar terhadap lingkungan. Pemodelan Area Indikatif Terbakar Madani Berkelanjutan mencatat sekitar 1.358.714 hektare area terindikasi terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan sekitar 1,32 juta hektare tercatat pada Agustus.
Angka tersebut menggunakan metodologi pemodelan area indikatif terbakar, sehingga perlu dibedakan dari data luasan karhutla yang dihitung melalui mekanisme pemerintah. Perbedaan metode penting agar angka bencana tidak dicampur menjadi satu seolah-olah berasal dari pengukuran yang sama.
Dampak kesehatan juga ikut muncul. Kementerian Kesehatan mencatat 13.449 kasus ISPA secara kumulatif hingga 27 Agustus 2026 dari 63 kabupaten/kota di tujuh provinsi terdampak karhutla. Anak-anak termasuk kelompok yang mendapat perhatian khusus karena rentan terhadap paparan asap dan partikulat.
Artinya, persoalannya bukan sekadar sekolah diliburkan sementara. Ada persoalan kesehatan yang berjalan bersamaan dengan terganggunya pendidikan.
Jika hukum sudah tegas, mengapa persoalan terus berulang?
Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum untuk menindak pembakaran lahan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan pembakaran lahan dan memberikan ancaman pidana melalui Pasal 108. Ketentuannya memuat pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pengaturan kehutanan juga memiliki kerangka perlindungan melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang tersebut menempatkan pengelolaan hutan sebagai bagian dari kepentingan kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah aturan tersedia. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut mampu mencegah kebakaran sebelum asap masuk ke sekolah.
Hukum yang keras di atas kertas belum otomatis menghasilkan lingkungan yang aman bagi anak.
Dari ruang kelas ke ruang asap
Cerita dari lapangan membuat persoalan ini terasa jauh dari sekadar statistik.
Dalam naskah opini ini, Rizma Nur Fatimah, seorang guru di Kalimantan, menggambarkan kondisi ruang kelas yang dipenuhi asap. Ia menyebut asap begitu pekat hingga kaki sendiri sulit terlihat, bahkan ketika pintu dan jendela telah ditutup.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bagaimana kualitas udara dapat mengubah fungsi sekolah. Ruang yang seharusnya menjadi tempat belajar justru menjadi tempat yang harus ditinggalkan demi keselamatan.
Persoalan serupa juga dirasakan petugas pemadam kebakaran sukarela yang bekerja di kawasan terdampak. Dwi Sujatmiko, 35 tahun, menggambarkan asap yang menusuk hidung dan membuat mata terasa terbakar setelah lebih dari sebulan membantu pemadaman.
Di balik kebakaran terdapat manusia yang bekerja, belajar, mengajar, dan bertahan dalam kondisi yang tidak mereka pilih.
Karena itu, pembicaraan tentang karhutla seharusnya tidak berhenti pada luas lahan terbakar atau jumlah titik api. Ada hari sekolah yang hilang, kesehatan yang terganggu, serta keluarga yang harus menyesuaikan kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Saat Uang Kuliah Dipertaruhkan Demi Cuan Instan: Realita Judi Online di Kalangan Mahasiswa
Hak belajar tidak boleh menjadi korban tahunan
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme pembelajaran alternatif ketika kualitas udara tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka. Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 yang mengarahkan penyesuaian kegiatan belajar dengan kondisi ISPU dan menempatkan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas.
Langkah tersebut penting karena pendidikan memang harus berjalan tanpa mengorbankan kesehatan.
Namun, penyelesaian jangka pendek tidak boleh membuat persoalan utamanya hilang dari perhatian.
Jika sekolah harus berulang kali berpindah ke rumah setiap kali asap datang, maka ada persoalan yang jauh lebih besar daripada perubahan metode pembelajaran. Pencegahan karhutla harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan anak.
Anak tidak memilih lokasi kebakaran. Anak tidak menentukan tata kelola lahan. Anak juga tidak memiliki kewenangan menentukan bagaimana hukum ditegakkan.
Tetapi anak ikut menanggung akibatnya.
Ketika kepentingan ekonomi bertemu keadilan sosial
Karhutla juga membuka perdebatan mengenai hubungan antara pemanfaatan lahan, kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.
Dalam konteks ini, menyalahkan satu kelompok tanpa bukti yang memadai juga bukan jalan keluar. Masyarakat adat dan petani kecil tidak semestinya menjadi sasaran tuduhan hanya karena praktik pengelolaan lahan mereka berada dalam sorotan.
Yang diperlukan adalah penegakan hukum berbasis bukti, pengawasan terhadap kegiatan usaha, perlindungan terhadap masyarakat, serta tata kelola lahan yang mampu mencegah kebakaran.
Negara memiliki instrumen pidana, administratif, dan perdata. Tantangannya adalah memastikan seluruh instrumen tersebut bekerja secara konsisten ketika kerusakan lingkungan telah menimbulkan dampak sosial yang luas.
Sebab, ketika asap akhirnya masuk ke ruang kelas, persoalannya sudah terlambat untuk disebut sekadar persoalan lingkungan.
Baca Juga: Menakar Nilai Waktu Antrean VS Harga Subsidi BBM: Ketika Antrean Merampas Waktu Produktif Warga
Poin Penting
- Sekitar 1,43 juta peserta didik di enam provinsi terdampak pembelajaran dari rumah akibat asap karhutla per 1 September 2026.
- Sebanyak 12.874 satuan pendidikan tercatat menerapkan pembelajaran dari rumah dengan moda pengganti.
- Kemenkes mencatat 13.449 kasus ISPA kumulatif hingga 27 Agustus 2026 di tujuh provinsi terdampak.
- UU 32/2009 mengatur ancaman pidana pembakaran lahan hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Keselamatan peserta didik dan keberlangsungan pembelajaran harus berjalan bersamaan ketika kualitas udara memburuk.
Insight Redaksi
Karhutla akhirnya tidak hanya meninggalkan lahan terbakar, tetapi juga memperlihatkan siapa yang paling cepat kehilangan ruang aman: anak-anak. Di Kalimantan, asap bukan sekadar kabar musim kemarau. Kalau sekolah kembali harus mengalah setiap tahun, ada tata kelola yang perlu ditanya ulang, pang.
Hak belajar tidak semestinya ikut terbakar hanya karena persoalan lingkungan berulang.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam agar pembicaraan soal karhutla tidak berhenti pada foto asap dan titik api, tetapi sampai pada nasib anak.
Asap terus berkurang, tetapi pertanyaan tentang masa depan anak jangan ikut hilang. Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa jumlah siswa yang terdampak pembelajaran dari rumah?
Sekitar 1,43 juta peserta didik di 27 wilayah pada enam provinsi tercatat mengikuti pembelajaran dari rumah per 1 September 2026.
2. Berapa sekolah yang terdampak?
Kemendikdasmen mencatat 12.874 satuan pendidikan menerapkan pembelajaran dari rumah dengan moda pengganti.
3. Mengapa pembelajaran tatap muka dihentikan?
Penyesuaian dilakukan ketika kualitas udara dan kondisi asap berisiko terhadap keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
4. Apa ancaman pidana pembakaran lahan?
Pasal 108 UU 32/2009 mengatur pidana penjara tiga sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pembakaran lahan sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut.
Sumber Informasi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, JDIH BPK, serta bahan opini penulis. Data dan ketentuan hukum disesuaikan dengan sumber yang dapat diverifikasi.
Editor : Arya Kusuma