Narkoba di Kutim Jadi Perhatian, 159 Kasus Terungkap hingga September

istikhomah • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 11:28 WIB
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menyampaikan pengungkapan kasus narkoba di Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menyampaikan pengungkapan kasus narkoba di Kutai Timur.
Durasi Baca: 4 menit

Ikhtisar: Polres Kutai Timur mengungkap 159 kasus narkoba dengan 187 tersangka hingga pertengahan September 2026.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Peredaran narkoba di Kutai Timur masih menjadi perhatian serius setelah polisi mengungkap 159 kasus dengan 187 tersangka sepanjang Januari hingga 14 September 2026.

Bukan cuma soal jumlah penangkapan, polisi kini menargetkan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan serta mencari pemasok narkotika di balik peredaran tersebut.

Baca Juga: Pemkab Kutim Dorong Elektrifikasi 100 Persen, Tiga Desa Masih Tanpa PLN

159 Kasus Terungkap di Berbagai Wilayah Kutim

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan pengungkapan tersebut disertai penyitaan barang bukti dalam jumlah cukup besar.

Polisi mengamankan 2.052,01 gram sabu-sabu dan 195,90 gram ganja dari berbagai perkara yang ditangani sepanjang periode tersebut.

Dari keseluruhan kasus, Satresnarkoba Polres Kutai Timur menjadi satuan dengan pengungkapan terbanyak, yakni 67 kasus.

Penanganan perkara juga tersebar di tingkat polsek. Muara Wahau, Kongbeng, dan Sangkulirang masing-masing mencatat 12 kasus.

Polsek Bengalon mengungkap 11 kasus, Kaliurang 10 kasus, Teluk Pandan delapan kasus, serta Sangatta Utara, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal masing-masing tujuh kasus.

Sementara Rantau Pulung mencatat enam kasus pengungkapan narkotika.

Juli Jadi Bulan dengan Pengungkapan Tertinggi

Jika dilihat dari catatan bulanan, pengungkapan perkara berlangsung sepanjang tahun dengan jumlah yang berubah-ubah.

Pada Januari terdapat 15 kasus, Februari 23 kasus, Maret 13 kasus, April 17 kasus, Mei 17 kasus, dan Juni 22 kasus.

Jumlah tertinggi terjadi pada Juli dengan 32 kasus. Setelah itu, Agustus mencatat 14 kasus dan September sebanyak enam kasus hingga tanggal 14.

Sebaran angka tersebut menunjukkan penanganan perkara narkotika berlangsung hampir setiap bulan di wilayah hukum Polres Kutai Timur.

Polisi Tak Ingin Berhenti di Pelaku Lapangan

Bagi kepolisian, penangkapan bukan menjadi titik akhir dalam pengungkapan perkara narkotika.

Aryansyah mengatakan setiap kasus akan dikembangkan untuk mengetahui jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memasok narkotika.

“Polres Kutai Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan dan memburu pemasok utamanya,” tegas Aryansyah.

Pendekatan tersebut membuat pengembangan perkara menjadi bagian penting setelah polisi mengamankan tersangka dan barang bukti.

Dengan begitu, penyelidikan tidak hanya berfokus pada siapa yang tertangkap saat transaksi, tetapi juga pada mata rantai yang memungkinkan narkotika terus beredar.

Baca Juga: Karst Batu Putih Kaliorang Buka Peluang Ekonomi bagi Pemandu Lokal

Informasi Warga Jadi Pintu Masuk Pengungkapan

Dalam sejumlah pengungkapan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengidentifikasi lokasi, pelaku, hingga melakukan penindakan hukum.

Karena itu, Aryansyah mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.”

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semata-mata dilihat dari jumlah kasus dan tersangka yang diamankan.

Polisi juga ingin memastikan pengungkapan tersebut berdampak pada upaya menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Poin Penting

Insight Redaksi

Angka 159 kasus menunjukkan pekerjaan pemberantasan narkoba di Kutim bukan perkara sehari dua hari. Yang penting bukan sekadar banyaknya penangkapan, tapi sejauh mana jaringan pemasok bisa diputus. Di sini, laporan warga punya peran besar. Jangan diam saja kalau ada dugaan peredaran di lingkungan ikam.

Jangan menunggu masalah narkoba muncul di sekitar keluarga sendiri. Kalau ada informasi yang jelas, salurkan melalui jalur resmi kepolisian agar bisa ditindaklanjuti.

Kalau informasi ini terasa penting, bagikan ke kawalan dan keluarga supaya makin banyak yang paham soal bahaya peredaran narkoba.

Terus pantau kabar terbaru dari Kalimantan Timur hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa kasus narkoba yang diungkap Polres Kutai Timur?

Polres Kutai Timur mengungkap 159 kasus narkotika sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026.

2. Berapa tersangka yang diamankan?

Sebanyak 187 orang menjadi tersangka dalam keseluruhan pengungkapan tersebut.

3. Apa saja barang bukti yang disita?

Polisi menyita 2.052,01 gram sabu-sabu dan 195,90 gram ganja.

4. Wilayah mana yang mencatat banyak pengungkapan?

Satresnarkoba Polres Kutim mencatat 67 kasus, sedangkan sejumlah polsek seperti Muara Wahau, Kongbeng, dan Sangkulirang masing-masing mencatat 12 kasus.

5. Apa langkah polisi setelah menangkap pelaku?

Polisi menyatakan akan mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan dan memburu pemasok narkotika.

6. Apa peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba?

Masyarakat dapat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

Sumber Informasi: Media ANTARA News Kalimantan Timur, dengan judul “Polres Kutai Timur ungkap 159 kasus narkoba dengan 187 tersangka”, oleh Arumanto/Novi Abdi. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Narkoba Kutim polres kutai timur Satresnarkoba kutai timur