Bukan Cash Rp250 Juta, Pemkab Kutim Jelaskan Sebenarnya Dana RT untuk Apa

Riafandi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 18:27 WIB
Pemkab Kutim menegaskan anggaran Rp250 juta per RT dikelola pemerintah desa, bukan diterima ketua RT. (Jufriadi/KP)
Pemkab Kutim menegaskan anggaran Rp250 juta per RT dikelola pemerintah desa, bukan diterima ketua RT. (Jufriadi/KP)

Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: Pemkab Kutim menegaskan alokasi Rp250 juta untuk pembangunan RT dikelola pemerintah desa, bukan diberikan tunai kepada ketua RT.
 

Balikpapan TV – Hai Ces! Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meluruskan pemahaman mengenai program alokasi anggaran Rp250 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT).Anggaran tersebut bukan diberikan secara tunai kepada ketua RT. Dana masuk dalam pengelolaan pemerintah desa dan digunakan untuk membiayai program pembangunan yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat di tingkat RT.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menegaskan ketua RT tidak memiliki kewenangan untuk menerima maupun mengelola anggaran tersebut secara langsung.

“Pertama kita harus luruskan diksinya. Bukan dana RT. Tapi program bantuan keuangan khusus desa untuk pembangunan RT,” kata Trisno.

Rp250 Juta Dikelola Pemerintah Desa

Trisno menjelaskan, bantuan keuangan khusus tersebut masuk dan dikelola oleh pemerintah desa. Penggunaannya diarahkan pada kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lingkungan RT.

“Bantuan keuangan khusus yang masuk di kelolah dan dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan lokus tujuan manfaat untuk pembangunan RT,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, RT berada pada posisi sebagai penerima manfaat program, bukan sebagai pengelola keuangan.

Ketua RT memiliki peran untuk mengoordinasikan masyarakat dan menghimpun aspirasi warga. Kebutuhan yang muncul kemudian disaring dan diusulkan agar dapat diwujudkan melalui program yang dikelola pemerintah desa.

Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 di Kutai Barat, Pelaku Usaha Diminta Beri Data Jujur

Ketua RT Bukan Pengelola Anggaran

Pemkab Kutim menegaskan pengelolaan anggaran tetap mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Artinya, ketua RT tidak berada pada posisi yang dapat menerima ataupun mengelola uang Rp250 juta secara langsung.

Trisno bahkan menyebut informasi yang menyatakan ketua RT menerima uang tunai Rp250 juta bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Penegasan ini menjadi penting karena istilah “dana RT” masih cukup melekat di masyarakat. Menurut Trisno, hal tersebut tidak terlepas dari program sebelumnya yang memang menggunakan istilah dana RT dan pernah dikelola di tingkat RT.

RT Tetap Punya Peran Penting

Meski bukan pengelola anggaran, ketua RT tetap memiliki peran dalam menentukan kebutuhan pembangunan di lingkungannya.

Ketua RT menjadi salah satu penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa, terutama dalam menghimpun aspirasi warga.

Kebutuhan tersebut kemudian dapat menjadi dasar pengusulan kegiatan pembangunan yang manfaatnya diarahkan kepada masyarakat tingkat RT.

Jadi, secara sederhana, ketua RT menyampaikan kebutuhan warga, sedangkan pengelolaan anggarannya tetap dilakukan melalui pemerintah desa.

Baca Juga: Kejari Kutim Gandeng Wartawan Lewat Forwaka, Fungsi Kontrol Pers Tetap Dijaga

Alokasi Rp250 Juta Tetap Dipertahankan

Di tengah penyesuaian Dana Desa, Pemkab Kutim memastikan alokasi untuk pembangunan RT tetap menjadi perhatian.

Trisno menyebut program tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu masyarakat melalui pembangunan di lingkungan RT.

Untuk tahun ini, alokasi Rp250 juta tetap dipertahankan.

Sebagian anggaran telah dialokasikan pada triwulan pertama, sementara sisa anggaran akan dialokasikan melalui anggaran perubahan.

“Tetap Rp250 juta tahun ini. Rp100 juta sudah teralokasi di triwulan satu. Yang 150 juta nanti akan dialokasikan di anggaran perubahan. Dana RT tetap komitmen dan konsisten,” pungkasnya.

Dengan demikian, angka Rp250 juta yang disebut dalam program tersebut merupakan besaran alokasi untuk pembangunan RT, bukan nominal uang yang dibawa pulang atau diterima langsung oleh ketua RT.

Poin Penting

  • Alokasi Rp250 juta bukan diberikan tunai kepada ketua RT.

  • Program tersebut disebut sebagai bantuan keuangan khusus desa untuk pembangunan RT.

  • Anggaran dikelola oleh pemerintah desa sesuai mekanisme keuangan desa.

  • RT menjadi penerima manfaat program pembangunan.

  • Ketua RT bertugas menghimpun aspirasi dan mengusulkan kebutuhan warga.

  • Alokasi Rp250 juta tetap dipertahankan untuk tahun ini.

  • Rp100 juta telah dialokasikan pada triwulan pertama.

  • Sisa Rp150 juta direncanakan masuk melalui anggaran perubahan.

Insight Redaksi

Pelurusan istilah menjadi penting karena penyebutan “dana RT” berpotensi membuat masyarakat memahami program secara berbeda dari mekanisme resminya.

Dalam skema yang dijelaskan Pemkab Kutim, angka Rp250 juta bukanlah uang tunai yang diserahkan kepada masing-masing ketua RT. Anggaran tersebut masuk dalam pengelolaan pemerintah desa untuk membiayai pembangunan dengan manfaat yang diarahkan ke lingkungan RT.

Di sisi lain, peran ketua RT tetap penting karena kebutuhan pembangunan paling dekat dengan masyarakat biasanya dapat diketahui melalui aspirasi warga di tingkat lingkungan.

Nah, yang perlu dipahami bubuhan adalah Rp250 juta merupakan alokasi program pembangunan RT, bukan Rp250 juta cash di tangan ketua RT.

Share informasi ini ke bubuhan dan kawalan supaya kada salah memahami mekanisme alokasi anggaran pembangunan RT di Kutai Timur.ikuti info kebijakan daerah dan kabar pembangunan Kutai Timur hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apakah ketua RT menerima uang tunai Rp250 juta?

Tidak. Pemkab Kutim menegaskan anggaran tersebut tidak diberikan secara tunai kepada ketua RT.

2. Siapa yang mengelola anggaran Rp250 juta?

Anggaran masuk dan dikelola oleh pemerintah desa sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.

3. Untuk apa alokasi Rp250 juta tersebut?

Anggaran tersebut digunakan untuk program pembangunan yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat di tingkat RT.

4. Apa peran ketua RT dalam program ini?

Ketua RT berperan mengoordinasikan masyarakat, menghimpun aspirasi, menyaring kebutuhan, dan mengusulkan kegiatan yang dibutuhkan warga.

5. Apakah istilah “dana RT” masih digunakan?

Istilah tersebut masih melekat di masyarakat karena program sebelumnya memang menggunakan istilah dana RT dan pernah dikelola di tingkat RT.

6. Apakah alokasi Rp250 juta tetap ada tahun ini?

Ya. Pemkab Kutim menyatakan alokasi Rp250 juta tetap dipertahankan tahun ini.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media "Kaltim Post", dengan judul "Pemkab Kutim Luruskan Soal Dana RT, Ketua RT Tak Terima Rp250 Juta Cash" ,oleh penulis Jufriadi. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Sumber : Kaltim Post
Dana RT Pemerintahan Desa kutai timur pemkab kutim