Dana Kurang Bayar DBH Kutim Rp1,29 Triliun Belum Cair, Pemkab Masih Menanti

Ahla Najwa • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:50 WIB
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menanti pencairan kurang bayar DBH Rp1,29 triliun untuk memperkuat fiskal pembangunan daerah. (DOK. JUFRIADI/KP)
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menanti pencairan kurang bayar DBH Rp1,29 triliun untuk memperkuat fiskal pembangunan daerah. (DOK. JUFRIADI/KP)

Durasi Baca: 6 menit

Ikhtisar: Pemkab Kutim menunggu pencairan kurang bayar DBH Rp1,29 triliun untuk memperkuat ruang fiskal pembangunan daerah.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih menanti pencairan kurang bayar Dana Bagi Hasil senilai Rp1,29 triliun dari pemerintah pusat hingga Agustus 2026.

Persoalan ini menjadi perhatian karena transfer pusat masih menjadi penopang penting pendapatan Kutim, sementara kebutuhan pembangunan daerah terus membutuhkan ruang fiskal yang kuat.

Mengapa Rp1,29 Triliun Ini Penting bagi Kutai Timur?

Nilai Rp1,29 triliun bukan sekadar angka dalam laporan keuangan daerah. Dana tersebut berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah mengatur ruang pembiayaan pembangunan.

Menurut keterangan Bupati Ardiansyah Sulaiman, nilai kurang bayar tersebut sudah ditetapkan melalui PMK sejak Desember 2025.

Secara regulasi, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada 31 Desember 2025. Aturan tersebut menjadi dasar penetapan kurang bayar DBH sampai periode yang diatur dalam regulasi.

Dalam konteks DBH, kurang bayar merupakan selisih antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dan realisasi penyaluran kepada daerah.

Artinya, keberadaan angka kurang bayar menunjukkan adanya bagian penerimaan yang menurut mekanisme DBH masih menjadi hak daerah untuk diselesaikan pemerintah pusat.

Baca Juga: 463 Keluarga di Kaubun Berisiko Stunting, Pemkab Kutim Gencarkan Jemput Bola

Sebagian Dana Sudah Masuk, Namun Mayoritas Masih Dinanti

Pemkab Kutim menyebut sekitar Rp64 miliar telah diterima dari proses transfer tersebut.

Jika dibandingkan dengan nilai Rp1,29 triliun, jumlah yang sudah diterima masih sekitar 5 persen dari total kurang bayar yang disebut pemerintah daerah.

Artinya, ruang fiskal yang bisa langsung digunakan Kutim dari dana tersebut masih jauh dari nilai keseluruhan yang telah ditetapkan.

Pemkab Kutim menyebut ada dua kemungkinan pemanfaatan dana yang masuk. Pertama melalui perubahan APBD, dan kedua menjadi sumber pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.

Pilihan tersebut bergantung pada proses penganggaran serta waktu pencairan dana. Karena itu, kepastian transfer menjadi faktor penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan keuangan.

Bagi pembaca, bagian ini penting dicermati: dana yang sudah ditetapkan sebagai kurang bayar belum otomatis berarti seluruh nominal langsung tersedia dalam kas daerah.

PAD Kutim Belum Menutup Kebutuhan Pembiayaan Pembangunan

Persoalan transfer DBH juga memperlihatkan tantangan struktur pendapatan Kabupaten Kutai Timur.

Ardiansyah menyebut Pendapatan Asli Daerah Kutim berada di kisaran Rp500 miliar. Nilai tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan anggaran pembangunan daerah.

Kondisi ini membuat transfer ke daerah memiliki posisi strategis dalam kemampuan pemerintah daerah membiayai berbagai agenda pembangunan.

Bagi Kutim sebagai daerah penghasil sumber daya alam, isu DBH juga berkaitan dengan pembagian penerimaan negara kepada wilayah yang menjadi basis aktivitas ekonomi tersebut.

Ardiansyah menilai kontribusi Kutim terhadap penerimaan negara menjadi alasan penting bagi daerah untuk memperjuangkan kepastian pembagian DBH.

“Kita ini kan daerah penghasil, memberikan kontribusi yang sangat besar ke pusat secara keseluruhan. Keadilan untuk daerah penghasil itu yang sedang terus kita perjuangkan,” kata Ardiansyah.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan DBH bukan hanya soal pencairan anggaran, tetapi juga menyangkut hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.

Mengapa Transfer Kutim Disebut Mengalami Perubahan?

Ardiansyah juga membandingkan penerimaan transfer Kutim pada periode sebelumnya.

Menurutnya, pada 2022 hingga 2024 penerimaan transfer dari pemerintah pusat sempat mencapai belasan triliun rupiah, sebelum kemudian mengalami penurunan.

“Padahal mulai dari tahun 2022, 2023, hingga 2024 puncaknya kita bisa dapat belasan triliun rupiah. Tapi tiba-tiba ini turun, apa masalahnya? Saya juga tidak tahu pasti,” ungkapnya.

Perubahan tersebut menunjukkan betapa besar pengaruh transfer pusat terhadap kapasitas fiskal Kutim. Ketika nilai transfer berubah, pemerintah daerah harus menyesuaikan perencanaan pendapatan dan pembiayaan pembangunan.

Dalam konteks yang lebih luas, ketergantungan pada transfer juga menjadi tantangan bagi daerah penghasil sumber daya alam.

PAD yang lebih kuat dapat memberikan ruang tambahan bagi daerah, tetapi kebutuhan pembangunan Kutim yang besar membuat persoalan fiskal membutuhkan pengelolaan dari berbagai sumber pendapatan.

Baca Juga: Mata Air Batu Putih Kaliorang Terancam, Excavator Masuk dan Lahan Terbuka 50 Hektare

Apa yang Bisa Terjadi Jika Dana Kurang Bayar Cair?

Apabila pencairan dilakukan, Pemkab Kutim memiliki tambahan ruang dalam pengelolaan anggaran sesuai ketentuan penganggaran yang berlaku.

Dana tersebut dapat diperhitungkan melalui perubahan APBD atau menjadi bagian pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya, sebagaimana opsi yang disampaikan pemerintah daerah.

Besarnya dana juga membuat waktu pencairan menjadi faktor penting. Semakin jelas jadwal transfer, semakin mudah pemerintah daerah menyusun prioritas penggunaan anggaran secara terukur.

Namun, pencairan bukan berarti seluruh dana dapat digunakan tanpa proses. Penggunaannya tetap harus mengikuti mekanisme penganggaran dan ketentuan keuangan daerah.

Karena itu, perhatian publik berikutnya bukan hanya pada nominal Rp1,29 triliun, tetapi juga kepastian kapan sisa dana tersebut masuk ke kas daerah dan bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat Kutim, isu ini berkaitan langsung dengan kapasitas pemerintah daerah membiayai pembangunan dan menjaga keberlanjutan program pelayanan publik.

Poin Penting:

Insight Redaksi

Kutim punya posisi kuat sebagai daerah penghasil, tetapi ketergantungan transfer membuat ruang fiskalnya sensitif terhadap perubahan kebijakan pusat. Rp1,29 triliun bukan sekadar angka APBD; kepastian waktunya menentukan seberapa leluasa pembangunan dirancang. Jadi gini, Ces, daerah penghasil perlu kepastian fiskal, bukan sekadar angka yang sudah ditetapkan.

Pemkab perlu membuka perkembangan pencairan secara berkala agar publik paham mana dana yang sudah masuk, mana yang masih ditunggu, dan bagaimana rencana penggunaannya.

Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam supaya pembahasan DBH Kutim makin mudah dipahami dan kada berhenti sebagai angka saja.

Ingin terus mengikuti perkembangan anggaran, pembangunan, dan kebijakan daerah Kalimantan Timur? Selalu update info hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa nilai kurang bayar DBH yang ditunggu Kutim?

Pemkab Kutim menyebut nilainya mencapai Rp1,29 triliun.

2. Kapan kurang bayar DBH tersebut ditetapkan?

Menurut keterangan Pemkab Kutim, penetapan sudah dilakukan melalui PMK pada Desember 2025. PMK Nomor 120 Tahun 2025 ditetapkan pada 31 Desember 2025.

3. Berapa dana yang sudah diterima Kutim?

Sekitar Rp64 miliar disebut telah diterima pemerintah daerah.

4. Untuk apa dana yang masuk dapat digunakan?

Pemkab Kutim menyiapkan kemungkinan penggunaan melalui perubahan APBD atau pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya, sesuai proses penganggaran.

5. Mengapa DBH penting bagi Kutai Timur?

DBH menjadi bagian penting dari transfer ke daerah, sementara PAD Kutim disebut belum sebanding dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Sumber Informasi

Media Kaltim Post, dengan judul “Tak Kunjung Cair, Kutim Terus Tagih Dana Kurang Bayar DBH ke Pemerintah Pusat”, oleh Jufriadi. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id. Informasi regulasi diperkuat melalui PMK Nomor 120 Tahun 2025 dari Kementerian Keuangan.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
ardiansyah sulaiman kutai timur dbh