Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Aktivitas alat berat dan pembakaran lahan di sekitar Mata Air Batu Putih kembali menjadi perhatian pemerintah.
Balikpapan TV - Hai Ces! Aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat dan pembakaran terpantau di sekitar Mata Air Batu Putih, Kaliorang, Kutai Timur, kawasan yang berkaitan dengan sumber air masyarakat.
Persoalannya bukan sekadar lahan yang berubah. Debit sumber air disebut tersisa sekitar 15 liter per detik, sementara titik lahan yang telah terbuka diperkirakan mencapai 50 hektare.
Aktivitas Alat Berat Kembali Dilaporkan
Pemerintah Kecamatan Kaliorang melakukan pengecekan setelah menerima laporan komunitas pecinta alam Kaliorang Cinta Alam (Karca) mengenai keberadaan excavator menuju kawasan Mata Air Batu Putih.
Pengecekan melibatkan pemerintah kecamatan, Polsek Kaliorang, Koramil, PDAM, serta pemerintah desa. Penelusuran terbaru dilakukan setelah laporan kembali diterima pada Minggu (9/8).
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengecek kawasan tersebut pada Mei ketika kekeringan melanda wilayah Kaliorang. Saat itu, sejumlah area di sekitar lokasi disebut sudah dibersihkan dan ditanami berbagai jenis tanaman.
“Di bulan Mei kami sudah melakukan pengecekan waktu kekeringan itu. Memang kanan kiri itu sudah dibabat. Ada ditanamin pohon buah, ada yang ditanamin sawit. Hanya saja pada saat kami cek pertama itu kan enggak ada orangnya,” kata Plt Camat Kaliorang Pitriani, Rabu (12/8).
Mengapa Kondisi Mata Air Batu Putih Jadi Perhatian?
Kekhawatiran muncul karena kawasan karst memiliki fungsi hidrologis penting. Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 menyebut kawasan bentang alam karst dapat memiliki fungsi sebagai daerah imbuhan air tanah, media penyimpanan air tanah, serta kawasan yang memiliki mata air permanen.
Artinya, perubahan tutupan lahan di kawasan karst perlu dilihat bukan hanya dari luas tanah yang berubah, tetapi juga kaitannya dengan sistem air bawah tanah.
Kondisi itu menjadi semakin relevan karena debit sumber air yang menjadi salah satu penopang layanan masyarakat di Kaliorang disebut kini sekitar 15 liter per detik.
Angka tersebut menjadi konteks penting dalam melihat persoalan. Ketika kawasan resapan dan sumber air berada dalam satu bentang alam, perubahan kondisi lahan dapat menjadi perhatian serius bagi keberlanjutan sumber air.
Baca Juga: Miau Baru Utara Belum Jadi Desa Definitif, Terkendala Batas Kutim-Berau
Luas Area yang Terbuka Diperkirakan 50 Hektare
Pemerintah Kecamatan Kaliorang menyebut lahan yang telah terbuka tersebar di sejumlah titik, bukan dalam satu hamparan.
Jika seluruh titik tersebut diakumulasi, luasnya diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare.
“Tapi itu bukan bukan satu hamparan. Kalau diakumulasi kurang lebihnya sekitar 50 hektaran,” jelas Pitriani.
Pemerintah belum menyebut identitas seluruh pihak yang melakukan aktivitas tersebut. Karena itu, angka 50 hektare masih merupakan perkiraan hasil pemantauan dan bukan hasil pengukuran resmi yang disebutkan dalam laporan.
Pemerintah Inventarisasi Pihak yang Membuka Lahan
Pemerintah Kecamatan Kaliorang kini berkoordinasi dengan Polsek Kaliorang untuk menginventarisasi pihak-pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Langkah itu diperlukan sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut. Identifikasi pihak yang berada di balik kegiatan menjadi bagian penting agar penanganan tidak berhenti pada pemantauan lapangan.
“Polsek Kaliorang sedang menginventarisir siapa-siapa yang membuka lahan, kemudian rencana kami jika sudah dapat nama-namanya itu kita panggil untuk kita proses tindak lanjut. Karena saya tidak mau lagi ada toleransi,” tegas Pitriani.
Sampai tahap tersebut, pemerintah masih menunggu hasil inventarisasi dari kepolisian.
Status Kawasan Karst Perlu Jadi Perhatian
Secara regulasi, kawasan bentang alam karst termasuk kawasan lindung geologi. Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 juga menetapkan kriteria tertentu, antara lain memiliki fungsi sebagai daerah imbuhan air tanah dan memiliki mata air permanen.
Perpres Nomor 66 Tahun 2022 juga memuat arahan zonasi kawasan bentang alam karst. Kegiatan yang diperbolehkan antara lain reboisasi dan konservasi tanah, sedangkan kegiatan lain dapat dilakukan dengan syarat tidak berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan karst.
Namun, status hukum spesifik kawasan Mata Air Batu Putih yang menjadi lokasi aktivitas dalam laporan ini belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang tersedia. Penetapan batas dan status kawasan tetap perlu merujuk pada dokumen tata ruang serta penetapan resmi pemerintah terkait.
Baca Juga: Dinkes Kutim Ingatkan Risiko Hipertensi dan Stroke, Anak Muda Ikut Disorot
Apa Langkah Berikutnya?
Tahap berikutnya adalah menunggu hasil inventarisasi pihak yang melakukan aktivitas lahan. Pemerintah Kecamatan Kaliorang menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk menentukan tindak lanjut.
Bagi masyarakat, perkembangan ini penting dipantau karena persoalannya berkaitan dengan dua hal sekaligus: kondisi lingkungan dan keberlanjutan sumber air.
Poin Penting
- Aktivitas excavator dilaporkan menuju kawasan Mata Air Batu Putih.
- Pembakaran lahan juga ditemukan dalam pemantauan kawasan.
- Debit sumber air disebut sekitar 15 liter per detik.
- Area yang terbuka diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare secara akumulatif.
- Pemerintah masih menginventarisasi pihak yang melakukan aktivitas lahan.
- Kawasan karst memiliki fungsi penting dalam sistem imbuhan dan penyimpanan air tanah.
Insight Redaksi
Karst bukan sekadar bukit batu yang bisa dihitung dari luas lahannya. Ketika mata air menjadi penopang layanan masyarakat, perubahan tutupan kawasan perlu dihitung bersama dampaknya pada air. Data 50 hektare memang belum final, tapi justru itu alasan pengukuran resmi penting dilakukan. Jangan sampai sumber air baru dicari setelah alirannya berkurang, Ces.
Menjaga kawasan ini mestinya bukan soal menghambat aktivitas warga, tetapi memastikan pemanfaatannya kada mengorbankan sumber air yang dipakai bersama.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam supaya persoalan sumber air dan kawasan karst mendapat perhatian yang lebih luas.
Pantau terus perkembangan Mata Air Batu Putih dan isu lingkungan Kaliorang hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Di mana lokasi aktivitas lahan yang dilaporkan?
Aktivitas dilaporkan berada di sekitar Mata Air Batu Putih, wilayah Pos 1 Pendakian Gunung Karst, Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur.
2. Siapa yang melaporkan keberadaan excavator?
Laporan mengenai keberadaan excavator disampaikan komunitas pecinta alam Kaliorang Cinta Alam atau Karca kepada pemerintah kecamatan.
3. Berapa luas lahan yang diperkirakan telah terbuka?
Jika seluruh titik diakumulasi, luasnya diperkirakan sekitar 50 hektare. Angka tersebut belum disebut sebagai hasil pengukuran resmi.
4. Mengapa kawasan karst berkaitan dengan sumber air?
Kawasan karst tertentu memiliki fungsi sebagai daerah imbuhan air tanah dan dapat memiliki mata air permanen.
5. Apa langkah pemerintah saat ini?
Pemerintah Kecamatan Kaliorang bersama Polsek Kaliorang sedang menginventarisasi pihak yang melakukan aktivitas lahan sebelum menentukan tindak lanjut.
Sumber Informasi: Media Kaltim Post, dengan judul “Ditemukan Aktivitas Bukaan Lahan di Karst Batu Putih, Kaliorang dengan Luas Diperkirakan Capai 50 He”, oleh Jufriadi. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id. Informasi mengenai fungsi kawasan karst dan ketentuan zonasinya diperkuat melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 66 Tahun 2022.
Editor : Arya Kusuma