Pemkab Kutim Siapkan Perbup Bantuan Modal Rp25 Juta untuk UMKM

Arya Kusuma • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 15:38 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur Marhadyn saat membahas program bantuan permodalan Rp25 juta bagi UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur Marhadyn saat membahas program bantuan permodalan Rp25 juta bagi UMKM.

Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: Pemkab Kutim menyiapkan regulasi bantuan modal Rp25 juta bagi UMKM mikro pemula tahun 2026.

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar penyaluran hibah modal Rp25 juta bagi pelaku UMKM mikro dan pemula.

Regulasi ini menjadi tahap penting sebelum bantuan direalisasikan. Anggarannya disebut sudah tersedia, sementara Perbup ditargetkan terbit pada Agustus 2026.

Mengapa bantuan modal UMKM Kutim membutuhkan Perbup?

Program bantuan permodalan Rp25 juta per UMKM merupakan salah satu program unggulan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi.

Pemkab Kutim perlu memiliki dasar hukum sebelum dana hibah disalurkan kepada masyarakat. Karena itu, Dinas Koperasi dan UKM Kutim kini memprioritaskan penyusunan regulasi tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Marhadyn, mengatakan regulasi pemberian bantuan permodalan menjadi salah satu aturan yang ditunggu pemerintah daerah.

“Yang kami hasilkan ke depan ini adalah salah satu regulasi yang ditunggu oleh Bapak Bupati, yaitu Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian bantuan permodalan bagi UMKM,” katanya.

Marhadyn resmi menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim pada Mei 2026. Dalam agenda sebelumnya, ia juga menyebut bantuan Rp25 juta per UMKM sebagai program prioritas yang membutuhkan percepatan regulasi.

Kapan Perbup bantuan modal UMKM Kutim diterbitkan?

Pemkab Kutim menargetkan Perbup tersebut terbit pada Agustus 2026. Setelah regulasi tersedia, program bantuan permodalan yang selama ini belum berjalan karena persoalan dasar hukum ditargetkan dapat direalisasikan tahun ini.

“Peraturan Bupatinya insyaallah segera terbit dalam bulan Agustus ini, sehingga salah satu program Bapak Bupati yaitu bantuan permodalan kepada UMKM yang selama ini belum ada regulasinya, insyaallah dalam tahun ini sudah bisa dilaksanakan. Anggarannya sudah tersedia,” ujar Marhadyn.

Dengan demikian, tahapan yang sedang dikerjakan bukan lagi sekadar merancang program, tetapi menyiapkan payung hukum agar mekanisme pemberian hibah dapat dijalankan melalui tata kelola keuangan daerah.

Pemkab Kutim sebelumnya juga menempatkan 50 program unggulan sebagai prioritas pembangunan daerah. Pemerintah daerah melakukan pemetaan dan sinkronisasi antarperangkat daerah agar program-program tersebut dapat berjalan sesuai target.

Baca Juga: Diskes Kutim Siapkan 9 Beasiswa Kedokteran, Penerima Wajib Mengabdi di Daerah

Siapa yang menjadi sasaran bantuan Rp25 juta?

Bantuan tersebut diarahkan kepada pelaku UMKM skala mikro, terutama masyarakat yang baru merintis usaha.

Marhadyn menjelaskan bahwa bentuk dukungan yang disiapkan pemerintah adalah hibah langsung kepada pelaku usaha. Artinya, program ini ditujukan sebagai stimulus permodalan untuk membantu usaha mikro memulai atau mengembangkan kegiatan usahanya.

“Jadi, kita langsung dalam bentuk hibah dari pemerintah daerah kepada pelaku-pelaku UMKM skala mikro. Masih skala mikro dan pemula,” jelasnya.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pengembangan UMKM Kutim yang sedang didorong pemerintah daerah. Marhadyn sebelumnya menyebut penguatan basis data UMKM diperlukan agar intervensi pemerintah dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing usaha.

Bagaimana mekanisme penyaluran dana hibah UMKM?

Dana bantuan tidak disalurkan melalui perbankan sebagai lembaga pembiayaan. Pemerintah daerah akan menggunakan mekanisme pengelolaan keuangan daerah untuk menyalurkan hibah tersebut.

Pelaku usaha yang menerima bantuan harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

“Penyalurannya melalui mekanisme anggaran keuangan daerah, ditransfer ke rekening masing-masing pelaku UMKM yang sudah kita verifikasi dan validasi dalam penyaluran hibah,” pungkasnya.

Mekanisme tersebut membuat proses pendataan menjadi bagian penting dari program. Data penerima harus jelas agar bantuan benar-benar menyasar UMKM mikro dan pemula sesuai tujuan program.

Bantuan modal perlu diikuti penguatan usaha

Modal Rp25 juta dapat menjadi dorongan awal bagi usaha mikro, tetapi keberlanjutan bisnis tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang diterima.

Pemkab Kutim sebelumnya juga menekankan pentingnya pelatihan, pendampingan, akses pembiayaan, serta pemetaan kondisi UMKM. Pemerintah daerah ingin pelaku usaha tidak berhenti pada tahap menerima bantuan, tetapi mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif.

Marhadyn dalam program pengembangan UMKM Kutim juga menekankan konsep UMKM naik kelas, yakni mendorong usaha pemula berkembang menjadi pelaku bisnis yang lebih profesional dan mampu memperluas pasar.

Karena itu, keberadaan Perbup menjadi satu tahap penting, bukan satu-satunya penentu keberhasilan program. Setelah regulasi terbit, tantangan berikutnya adalah memastikan pendataan, seleksi penerima, penyaluran, serta pendampingan berjalan tertib.

Baca Juga: Jembatan Lembak Bengalon Rusak, Mobilitas Warga dan Distribusi Barang Akses Lima Kecamatan Terancam

Poin Penting

Insight Redaksi

Bantuan modal Rp25 juta bisa menjadi pemantik usaha mikro, tetapi hasil akhirnya bergantung pada pendataan dan pendampingan. Pemkab Kutim perlu memastikan penerima benar-benar produktif, bukan sekadar menerima dana. Kada cukup modal saja, ikam perlu lihat bagaimana usaha itu tumbuh setelah bantuan diterima.

Penguatan UMKM sebaiknya berjalan beriringan dengan pelatihan, pemasaran, dan akses pembiayaan. Jangan sampai modal berhenti sebagai bantuan sesaat, padahal targetnya UMKM naik kelas.

Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam agar makin banyak pelaku usaha memahami rencana bantuan modal Pemkab Kutim.

Ingin mengikuti perkembangan program pemerintah yang berdampak langsung bagi ekonomi masyarakat? Selalu update info hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa bantuan modal yang disiapkan Pemkab Kutim?

Nilainya Rp25 juta untuk setiap UMKM yang memenuhi ketentuan program.

2. Siapa yang menjadi sasaran utama bantuan?

Pelaku UMKM skala mikro, terutama usaha yang masih dalam tahap pemula atau baru dirintis.

3. Apakah bantuan diberikan sebagai pinjaman?

Berdasarkan keterangan Kepala Diskop UKM Kutim, bantuan diberikan dalam bentuk hibah pemerintah daerah.

4. Apakah penerima bantuan harus melalui verifikasi?

Ya. Penerima harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum dana ditransfer.

5. Kapan bantuan ditargetkan mulai direalisasikan?

Pemkab Kutim menargetkan Perbup terbit pada Agustus 2026 sehingga program dapat dilaksanakan tahun ini.

Sumber Informasi: Media Kaltim Post, dengan judul “Perbup Bantuan Modal Rp 25 Juta Per UMKM Kutim Digodok, Target Terbit Agustus”, oleh Jufriadi. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.

Informasi tambahan mengenai posisi Marhadyn sebagai Kepala Diskop UKM Kutim dan program bantuan Rp25 juta juga diverifikasi melalui publikasi resmi Pemkab Kutai Timur.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
bantuan modal UMKM Kutim Rp25 juta UMKM Kutai Timur Perbup UMKM Kutim bantuan UMKM Kutim 2026