Durasi Baca: 5 Menit
Topik: Aksi masyarakat sipil menyoroti pentingnya kebebasan pers dalam kehidupan demokrasi.
Ikhtisar: Sejumlah jurnalis, mahasiswa, dan organisasi masyarakat di Kutai Timur menyampaikan aspirasi mengenai kebebasan pers serta penolakan terhadap pelabelan yang dinilai berpotensi mencederai profesi jurnalistik.
Balikpapan TV - Hai Ces! Ruang demokrasi kembali menjadi sorotan setelah koalisi yang terdiri dari jurnalis, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi damai di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (30/7/2026). Aksi tersebut menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Isu ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan hubungan antara pemerintah, media, dan masyarakat dalam menyampaikan kritik secara terbuka. Simak sampai tuntas, Ces!
Mengapa Aksi Digelar di Sangatta?
Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur mengawali aksi di kawasan Simpang Patung Singa sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Kutai Timur.
Mereka membawa sejumlah tuntutan yang berfokus pada perlindungan kebebasan pers, penghormatan terhadap profesi jurnalis, serta ruang demokrasi yang sehat.
Aksi tersebut merupakan respons atas polemik penggunaan istilah "londo ireng" dalam pidato Presiden Prabowo Subianto yang kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari organisasi pers di tingkat nasional.
Baca Juga: DPRD Kutim Minta PAD Dioptimalkan dan DTKS Dibenahi, Ini Catatan APBD 2025
Apa yang Menjadi Sorotan Koalisi?
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menilai kritik yang disampaikan jurnalis maupun masyarakat sipil merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Mereka berpandangan bahwa pelabelan terhadap profesi tertentu dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi memengaruhi iklim demokrasi.
Salah seorang jurnalis di Kutai Timur, Raymond Chouda, mengatakan persoalan tersebut bukan semata mengenai pilihan kata.
"Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata soal pilihan kata, melainkan pelabelan terhadap kelompok-kelompok yang menjalankan fungsi kritik dalam kehidupan demokrasi."
Menurutnya, kritik merupakan bagian dari ruang publik yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Baca Juga: Antrean BBM Bersubsidi Mengular di Kutai Timur, Disperindag: Masalahnya Pasokan, Bukan Kuota
Mahasiswa Nilai Pers Memiliki Peran Strategis
Pandangan serupa disampaikan Ketua PMII Kutai Timur, Mahrus Ali Ridho.
Ia menilai profesi wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang menjadi bagian dari kehidupan demokrasi.
"Kami memandang narasi tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan sekaligus mencederai semangat demokrasi."
Mahrus juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga kritik terhadap karya jurnalistik perlu tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Empat Aspirasi Disampaikan kepada Pemerintah
Dalam aksi tersebut, koalisi menyampaikan empat poin aspirasi.
Pertama, mendorong pelaksanaan kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Kedua, meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan istilah yang dikaitkan dengan wartawan.
Ketiga, meminta penghentian segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Keempat, mendorong dihapuskannya berbagai bentuk stigma terhadap jurnalis, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.
Polemik Turut Mendapat Respons Organisasi Pers Nasional
Di tingkat nasional, sejumlah organisasi profesi jurnalis juga menyampaikan sikap terkait polemik tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai pelabelan terhadap jurnalis berpotensi mendelegitimasi profesi pers dan meminta agar pemerintah tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.
Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai kode etik merupakan bagian dari warga negara yang menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada publik.
Baca Juga: Penerbangan Umum Bandara Tanjung Bara Mulai Dibuka, Ini Jadwalnya
Poin Penting
- Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur menggelar aksi di Sangatta.
- Aksi dilakukan sebagai respons terhadap polemik istilah "londo ireng".
- Massa menekankan pentingnya perlindungan kebebasan pers.
- Empat aspirasi disampaikan kepada pemerintah.
- Sejumlah organisasi pers nasional turut memberikan tanggapan mengenai polemik tersebut.
Insight Redaksi
Perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Pers, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki ruang masing-masing untuk menyampaikan pendapat berdasarkan aturan yang berlaku. Kada cukup hanya menjaga kebebasan berbicara, tetapi juga menjaga dialog tetap berlangsung secara saling menghormati. Ruang komunikasi yang terbuka akan lebih bermanfaat dibanding saling memberi stigma. Bagikan jua informasi ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak yang memahami pentingnya kebebasan pers.
Tetap ikuti perkembangan isu nasional dan daerah hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Siapa yang menggelar aksi di Sangatta?
Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur yang terdiri dari jurnalis, mahasiswa, dan elemen masyarakat.
2. Apa yang menjadi latar belakang aksi?
Polemik penggunaan istilah "londo ireng" dalam pidato Presiden Prabowo Subianto.
3. Di mana aksi berlangsung?
Di Simpang Patung Singa dan dilanjutkan ke Gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur.
4. Apa dasar hukum kebebasan pers di Indonesia?
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
5. Apa harapan koalisi?
Terciptanya ruang demokrasi yang menghormati kebebasan pers, kritik yang konstruktif, dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik.
Sumber Informasi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan media Kaltim Post berjudul "Aksi Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutim Soroti Pernyataan Presiden soal Londo Ireng" karya Jufriadi, diperkaya dengan informasi dari organisasi pers nasional dan regulasi terkait kebebasan pers.