KPK Kembali Dalami Aset Rita Widyasari, Dugaan Gratifikasi Rp436 Miliar Kembali Disorot

Arya Kusuma • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 07:27 WIB
Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK, Aset dan Dugaan Pencucian Uang Ditelusuri
Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK, Aset dan Dugaan Pencucian Uang Ditelusuri

Durasi Baca: 3 menit

Ikhtisar: KPK memeriksa Rita Widyasari terkait barang bukti, aset, dan pengembangan perkara dugaan pencucian uang.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, melalui pemeriksaan barang bukti dan penelusuran aset terkait perkara tersebut.

Pemeriksaan ini menarik perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi Rp436 miliar dan pengembangan kasus yang menyeret tiga perusahaan batu bara. Simak perkembangan penyidikannya berikut ini.

KPK Konfirmasi Barang Bukti yang Telah Disita

Penyidik KPK memeriksa Rita Widyasari pada Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan tersebut berfokus pada sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan perkara dugaan TPPU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Rita hadir untuk memberikan keterangan terkait barang bukti tersebut.

"Saksi RW (Rita Widyasari) hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Selain Rita, penyidik juga memeriksa Bohari dari kalangan swasta. Pemeriksaan terhadap Bohari diarahkan pada aset yang diduga menggunakan namanya.

Sementara itu, Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Usai diperiksa di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, Rita menyebut dirinya memberikan keterangan sebagai saksi untuk Khairudin.

"Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu saja," ujar Rita.

Ia juga berharap proses hukum terkait perkara dugaan pencucian uang tersebut segera memperoleh penyelesaian.

Baca Juga: Danau Aji Sudah Dipetakan Rawan Kebakaran, Mengapa 75 Bangunan Tetap Ludes?

Nama PT Bara Kumala Sakti Kembali Disinggung

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rita turut menyinggung PT Bara Kumala Sakti. Perusahaan tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasusnya.

Rita mengakui adanya kepemilikan ibunya di perusahaan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui dugaan transaksi Rp895 juta dari perusahaan kepada penyanyi Bebizie Sri Mulyati.

"Aku tidak tahu, itu privasi perusahaan," kata Rita.

Bebizie sebelumnya telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Meski demikian, keterangan Rita mengenai kepemilikan perusahaan dan transaksi itu perlu dibedakan dari kesimpulan hukum penyidik.

Penetapan tersangka terhadap perusahaan maupun penelusuran transaksi merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan mekanisme peradilan.

Dugaan Gratifikasi Rp436 Miliar Jadi Pangkal Perkara

Perkara yang menjerat Rita dan Khairudin bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada awal 2018.

Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp436 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari fee proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK menduga hasil gratifikasi kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi dan pembelian aset. Modus yang diduga digunakan mencakup pembelian kendaraan atas nama pihak lain, pembelian tanah, serta penyimpanan uang menggunakan identitas orang lain.

Sejumlah kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disita penyidik.

Dalam perkara TPPU, penelusuran aset menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan hubungan antara sumber dana, transaksi, kepemilikan, dan pihak yang terlibat. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga: Kasus Guru Tewas di Borneo Bay: Polisi Masih Merangkai Potongan Puzzle Terakhir

Tiga Perusahaan Batu Bara Ikut Terseret Pengembangan Kasus

Perkembangan perkara kembali mencuat pada Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara Rita.

Ketiga perusahaan tersebut adalah:

KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rita.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.

Pemeriksaan terbaru terhadap Rita menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri barang bukti, aset, dan rangkaian transaksi yang berkaitan dengan dugaan TPPU.

Bagi masyarakat, perkembangan perkara ini penting untuk diikuti karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pengelolaan keuangan daerah, serta penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Poin Penting

Insight Redaksi

Nilai Rp436 miliar menunjukkan besarnya perkara yang sedang ditelusuri, tetapi angka saja tidak cukup menjelaskan keseluruhan kasus. Penelusuran asal-usul dana, kepemilikan aset, dan hubungan transaksi menjadi bagian penting untuk menguji dugaan penyidik. Publik berhak mengikuti perkembangannya, sembari membedakan dugaan tindak pidana dari fakta yang telah terbukti di pengadilan.

Perhatikan perkembangan penyidikan dan keterangan resmi KPK, terutama saat muncul informasi baru mengenai aset, transaksi, atau pihak yang diperiksa.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya perkembangan perkara korupsi yang berkaitan dengan Kutai Kartanegara bisa dipahami bersama.

Perkara ini masih membutuhkan pembuktian hukum. Ikuti perkembangan informasi terverifikasi di Balikpapan TV. Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa Rita Widyasari kembali diperiksa KPK?

Rita diperiksa untuk memberikan keterangan terkait barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik dalam perkara dugaan TPPU.

2. Berapa nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita?

Nilainya mencapai Rp436 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan fee proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kutai Kartanegara.

3. Perusahaan mana saja yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus?

KPK menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka pada Februari 2026.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
tppu kpk rita widyasari Kutai Kartanegara