Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Penggeledahan BPKAD Kukar berkaitan dengan penyidikan honor non-ASN Disdikbud, dengan nilai temuan miliaran rupiah.
Balikpapan TV - Hai Ces! Penyidik Polda Kaltim bersama Polres Kukar menggeledah Kantor BPKAD Kukar di Tenggarong, Selasa (8/9/2026), dalam rangkaian penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN di Disdikbud Kukar.
Penggeledahan ini membuat proses hukum yang sebelumnya menyasar kantor dinas dan sebuah rumah kembali bergerak. Lalu, apa yang sedang ditelusuri polisi dari BPKAD Kukar? Simak perkembangan kasusnya, Ces!
Penggeledahan Berlangsung hingga Malam
Aktivitas penyidik berlangsung di Gedung D Kompleks Kantor Bupati Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Sekitar delapan penyidik berada di lokasi. Mereka datang sekitar pukul 11.00 Wita dan melakukan pemeriksaan secara tertutup.
Perkembangan terbaru menunjukkan penggeledahan berlangsung jauh lebih lama dari pantauan awal. Pemeriksaan disebut baru selesai sekitar pukul 21.00 Wita atau sekitar 10 jam setelah petugas tiba. Salah satu ruangan di kantor BPKAD bahkan dipasangi garis polisi untuk membatasi akses selama proses pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Memang benar ada penggeledahan di BPKAD Kukar," ujar Tedy, Selasa (8/9/2026).
Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci ruangan yang diperiksa maupun dokumen dan barang yang diamankan.
Bukan Perkara yang Berdiri Sendiri
Penggeledahan BPKAD tidak berdiri sendiri. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
Penyidikan dilakukan melalui kerja bersama Polda Kaltim dan Polres Kukar. Polisi sebelumnya telah mengambil sejumlah dokumen dari Kantor Disdikbud Kukar sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan. Saat itu, polisi masih memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka.
Kini, pemeriksaan bergerak hingga BPKAD. Posisi BPKAD menjadi penting karena lembaga tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Meski demikian, polisi belum mengungkap dokumen spesifik yang dicari dari kantor tersebut. Karena itu, hubungan setiap dokumen dengan dugaan penyimpangan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kutim Soroti Standar Desil DTSEN, Kondisi Kalimantan Dinilai Berbeda
Nilai Honorarium yang Jadi Sorotan
Perkara ini berawal dari temuan pemeriksaan terhadap pembayaran honorarium tenaga non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar untuk periode 2023 hingga 2025.
Data yang disampaikan dalam perkembangan kasus sebelumnya menunjukkan terdapat sekitar 71 pegawai kontrak yang menerima aliran dana dan kini ikut menjadi bagian dari penelusuran.
Nilainya juga tidak kecil.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono Kasnu pada Juli 2026 menyebut temuan terkait honorarium yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Dari jumlah tersebut, pengembalian yang telah dilakukan para penerima ketika itu sudah lebih dari Rp500 juta.
Sementara total temuan pemeriksaan BPK di Disdikbud Kukar disebut mencapai sekitar Rp36 miliar dan mencakup beberapa persoalan dalam pengelolaan keuangan.
Perkembangan terbaru dari penyidikan kepolisian menyebut perkara pembayaran honor tenaga non-ASN yang sedang didalami berkaitan dengan nilai sekitar Rp36,7 miliar. Angka tersebut perlu ditempatkan sebagai nilai perkara yang sedang diselidiki, bukan sebagai kerugian negara yang telah diputus pengadilan.
Polisi Sudah Bergerak ke Sejumlah Lokasi
Penggeledahan BPKAD menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam beberapa pekan terakhir.
Pada 30 Juli 2026, polisi mendatangi Kantor Disdikbud Kukar dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan honorarium non-ASN periode 2023–2025. Saat itu, penyidikan disebut merupakan joint investigation antara Polres Kukar dan Polda Kaltim.
Beberapa hari kemudian, pada 5 Agustus 2026, tim gabungan juga menggeledah rumah seorang mantan tenaga honorer di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Tenggarong.
Dari penggeledahan tersebut, petugas terlihat membawa sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, kepolisian ketika itu belum menjelaskan secara rinci objek penyidikan kepada publik.
Kini, pemeriksaan kembali dilakukan di lingkungan pemerintahan daerah melalui penggeledahan BPKAD.
Rangkaian lokasi yang diperiksa menunjukkan penyidik sedang menelusuri alur administrasi dan pembayaran yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, siapa yang nantinya bertanggung jawab secara pidana masih menunggu hasil penyidikan.
Baca Juga: Sudah Bayar 80 Persen, Pemkab Kukar Kejar Pelunasan Utang Bankaltimtara
Apa yang Masih Belum Terungkap?
Ada beberapa hal penting yang sampai saat ini belum disampaikan secara terbuka oleh kepolisian.
Pertama, polisi belum mengungkap dokumen atau barang apa saja yang diamankan dari BPKAD Kukar.
Kedua, belum ada keterangan mengenai ruangan tertentu yang menjadi fokus pemeriksaan.
Ketiga, kepolisian belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat, hubungan setiap pihak yang menerima atau memproses pembayaran dengan dugaan pelanggaran hukum masih dalam pendalaman penyidik.
Informasi tersebut penting karena proses penyidikan belum sama dengan putusan bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum para pihak masih bergantung pada bukti yang dikumpulkan dan hasil gelar perkara.
Perhatian Publik Kini Bergeser ke Alur Keuangan
Penggeledahan di BPKAD membuat perhatian terhadap perkara ini tidak lagi hanya tertuju pada penerima honorarium.
Bagi publik, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pembayaran tersebut dapat masuk dalam sistem penganggaran, siapa yang mengusulkan, siapa yang memproses, serta bagaimana pencairannya dapat berlangsung.
Pertanyaan itu menjadi bagian penting karena nilai pembayaran yang sedang ditelusuri mencapai miliaran rupiah dan melibatkan puluhan penerima.
Di sisi lain, proses pengembalian dana yang sebelumnya dilakukan para penerima juga menjadi bagian dari tindak lanjut administratif pemerintah daerah. Pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus proses hukum apabila penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.
Karena itu, perkembangan dari Polda Kaltim dan Polres Kukar masih menjadi bagian yang paling ditunggu untuk mengetahui arah akhir penyidikan.
Poin Penting:
- Polda Kaltim dan Polres Kukar menggeledah BPKAD Kukar pada Selasa (8/9/2026).
- Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 21.00 Wita.
- Pemeriksaan berkaitan dengan rangkaian penyidikan dugaan penyimpangan honor tenaga non-ASN Disdikbud Kukar.
- Sekitar 71 pegawai tercatat menerima aliran dana yang sedang ditelusuri.
- Nilai pembayaran honorarium yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
- Total temuan BPK di Disdikbud Kukar disebut sekitar Rp36 miliar.
- Polisi belum mengumumkan tersangka maupun barang bukti yang diamankan dari BPKAD.
Insight Redaksi
Penggeledahan BPKAD menunjukkan penyidikan mulai menyentuh sisi pengelolaan keuangan daerah dalam perkara honorarium non-ASN. Publik kini membutuhkan informasi yang lebih terang mengenai alur penganggaran, proses pencairan, pihak yang terlibat, serta tindak lanjut atas dana yang telah dibayarkan. Selama penyidikan berlangsung, setiap pihak tetap perlu ditempatkan sesuai status hukumnya dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada pembuktian yang sah.
Pembaca sebaiknya mengikuti keterangan resmi Polda Kaltim, Polres Kukar, dan Pemerintah Kabupaten Kukar untuk mengetahui perkembangan status perkara, hasil penggeledahan, serta langkah hukum berikutnya.
Kalau informasi ini membantu memahami perkembangan kasus di Kukar, bagikan artikel ini dan terus ikuti informasi terbaru Balikpapan TV, teman update setia Ces!
FAQ
1. Mengapa Kantor BPKAD Kukar digeledah?
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar.
2. Kapan penggeledahan dilakukan?
Penggeledahan berlangsung Selasa, 8 September 2026, mulai sekitar pukul 11.00 Wita hingga sekitar pukul 21.00 Wita.
3. Berapa nilai honorarium yang menjadi perhatian?
Nilai honorarium yang menjadi salah satu fokus tindak lanjut disebut sekitar Rp9,5 miliar, sementara total temuan BPK di Disdikbud Kukar mencapai sekitar Rp36 miliar.
4. Apakah sudah ada tersangka?
Hingga perkembangan yang tersedia, kepolisian belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
5. Apa yang dicari penyidik dari BPKAD?
Polisi belum mengungkap secara rinci dokumen atau barang yang dicari maupun yang diamankan dari Kantor BPKAD Kukar.
Sumber Informasi
Media Kaltim Post, dengan judul “Polisi Geledah Kantor BPKAD Kukar, Perkara Belum Diungkap”, oleh Muhhammad Rifqi Hidayatullah. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.