Pemkab Kukar Buka Suara soal Kebakaran Diskominfo, Polisi Ungkap Dugaan Motif

Ahla Najwa • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:40 WIB
Ruang rapat Diskominfo Kukar terbakar, polisi mengamankan tenaga kontrak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. (DOK. IST/KP)
Ruang rapat Diskominfo Kukar terbakar, polisi mengamankan tenaga kontrak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. (DOK. IST/KP)

Durasi Baca: 4 menit

Ikhtisar: Kebakaran ruang rapat Diskominfo Kukar diduga disengaja tenaga kontrak, sementara Pemkab meminta motif didalami dan asas praduga tak bersalah dijaga.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Ruang rapat lantai tiga Diskominfo Kutai Kartanegara terbakar pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026, dan polisi mengamankan seorang tenaga kontrak yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian karena kebakaran diduga berkaitan dengan persoalan internal lingkungan kerja. Polisi menyebut aksi tersebut telah direncanakan, sementara Pemkab Kukar meminta semua pihak menunggu proses hukum.

Apa yang Terjadi di Kantor Diskominfo Kukar?

Kebakaran terjadi di ruang rapat lantai tiga Kantor Diskominfo Kukar, Jalan Pahlawan, Tenggarong, pada Selasa sekitar pagi hari. Api kemudian berhasil dikendalikan pegawai dan petugas keamanan.

Kasi Humas Polres Kukar Iptu Haryo Jipang Painolan mengatakan terduga pelaku berinisial MFA. Ia bekerja sebagai Operator Command Center melalui pihak ketiga dari PT Widya Persada.

Polisi menyebut MFA telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta pasal yang akan dikenakan.

Informasi dari sejumlah media lokal yang melaporkan kejadian pada hari yang sama juga menyebut aksi tersebut diduga dilakukan secara sengaja menggunakan Pertalite.

Baca Juga: Pemkab Kukar Buka Suara soal Kebakaran Diskominfo, Polisi Ungkap Dugaan Motif

Sunggono Minta Motif Kebakaran Tidak Disimpulkan Terburu-buru

Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono menyatakan laporan awal mengenai kejadian tersebut sudah diterima pemerintah daerah.

Namun, ia menegaskan informasi awal belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan motif ataupun latar belakang kejadian.

“Saya dapat laporan, tetapi sekarang kan baru laporan pendahuluan. Prinsipnya, ya kita tetap memakai asas praduga tak bersalah.”

Menurut Sunggono, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri telah meminta Kepala Diskominfo mendalami persoalan yang terjadi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Jika proses pendalaman menemukan unsur pidana, penanganannya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Sikap Pemkab Kukar ini sejalan dengan perkembangan pemeriksaan kepolisian yang masih berlangsung terhadap MFA.

Siapa Terduga Pelaku dan Apa Dugaan Motifnya?

Polisi mengidentifikasi terduga pelaku sebagai MFA, tenaga pihak ketiga yang bertugas sebagai Operator Command Center Diskominfo Kukar.

Iptu Haryo menyebut MFA diduga menggunakan Pertalite senilai sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu yang dimasukkan ke dalam galon air mineral.

Menurut keterangan awal kepolisian, bahan bakar tersebut kemudian digunakan untuk memicu kebakaran di ruang rapat lantai tiga.

Ilustrasi Polisi mengamankan terduga pelaku kebakaran ruang rapat Diskominfo Kukar untuk proses hukum. (BTV/AI)
Ilustrasi Polisi mengamankan terduga pelaku kebakaran ruang rapat Diskominfo Kukar untuk proses hukum. (BTV/AI)

Dugaan motif berkaitan dengan rasa kesal terhadap sejumlah rekan kerja. MFA disebut merasa sering difoto secara diam-diam, kemudian foto tersebut dijadikan bahan olokan.

Polisi menyatakan aksi itu diduga sudah direncanakan sejak malam sebelumnya. Informasi serupa juga disampaikan media lokal berdasarkan keterangan kepolisian.

Baca Juga: UMKM Tempe Loa Pari Kukar Mulai Kelola Limbah dengan Teknologi IPAL

Pemkab Kukar Soroti Persoalan Komunikasi di Lingkungan Kerja

Sunggono menyayangkan kejadian tersebut karena ruang yang terdampak merupakan tempat bekerja tenaga kontrak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Ia mengingatkan persoalan di lingkungan kerja semestinya dapat dibicarakan melalui jalur komunikasi yang tersedia.

“Intinya kita prihatin juga. Kami berharap teman-teman ASN yang lain atau juga mungkin ini kan teman-teman honor, kalau ada permasalahan, ya bisa kita baik-baik. Kita kan enggak menutup pintu, enggak menutup komunikasi.”

Sunggono juga mengatakan dirinya pernah menerima tenaga honorer yang menyampaikan persoalan dengan OPD, pegawai maupun kepala OPD.

Menurutnya, ruang komunikasi perlu digunakan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang merugikan banyak pihak.

Dugaan Bullying Masih Didalami

Salah satu informasi yang muncul dalam perkara ini adalah dugaan perundungan terhadap MFA oleh rekan kerja.

Namun, Sunggono memilih tidak berspekulasi mengenai dugaan tersebut. Ia menilai proses pemeriksaan perlu berjalan terlebih dahulu agar fakta yang muncul tidak bercampur dengan asumsi.

“Saya tidak mau berandai-andai, berasumsi. Intinya hanya satu, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Sepanjang kita mau saling membuka diri untuk selalu komunikasi.”

Di sisi lain, polisi menyampaikan dugaan rasa kesal karena sering difoto dan dijadikan bahan olokan sebagai motif sementara. Pemeriksaan masih diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.

Apa Dampak Kebakaran terhadap Diskominfo Kukar?

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, sejumlah fasilitas ruang rapat dilaporkan terdampak, termasuk meja, kursi, proyektor dan dokumen yang nilai kerugiannya masih didata.

Ruang yang terbakar juga berkaitan dengan aktivitas internal Diskominfo Kukar. Kejadian tersebut berpotensi mengganggu operasional Command Center yang digunakan untuk pemantauan CCTV dan pengaduan masyarakat.

Penanganan awal menjadi penting karena api dapat dikendalikan sebelum berkembang lebih luas. Media lokal melaporkan pegawai, petugas keamanan dan pihak terkait ikut melakukan pemadaman sebelum penanganan dilanjutkan petugas.

Baca Juga: Tiga Jam Penggeledahan di Tenggarong, Polisi Sita Laptop dan Berkas Terkait Penyidikan Honorarium Non-ASN Disdikbud Kukar

Poin Penting:

Insight Redaksi

Kasus ini menunjukkan persoalan komunikasi di tempat kerja bisa berdampak jauh ketika tidak menemukan ruang penyelesaian. Fakta hukum harus ditunggu, tetapi budaya saling menghargai juga penting dibangun sejak awal. Bagi lingkungan kerja pemerintahan, konflik kecil kada boleh dianggap sepele karena dampaknya bisa melebar ke pelayanan publik.

Sebelum masalah makin panjang, pimpinan dan pekerja perlu punya ruang komunikasi yang benar-benar bisa dipakai, bukan sekadar tersedia di atas kertas.

Bagikan artikel ini ke kawalan ikam agar makin banyak yang paham pentingnya menyelesaikan persoalan kerja tanpa tindakan yang merugikan banyak pihak.

Perkara ini masih berproses, jadi ikuti perkembangan pemeriksaan polisi dan informasi resmi Pemkab Kukar hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Kapan kebakaran Diskominfo Kukar terjadi?

Kebakaran terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, pada pagi hari di ruang rapat lantai tiga Kantor Diskominfo Kukar.

2. Siapa yang diamankan polisi?

Polisi mengamankan MFA, tenaga pihak ketiga yang bekerja sebagai Operator Command Center Diskominfo Kukar.

3. Apa dugaan motif pembakaran?

Polisi menyebut dugaan motif sementara berkaitan dengan rasa kesal karena MFA disebut sering difoto dan dijadikan bahan olokan.

4. Apakah ada korban jiwa?

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kerusakan sejumlah fasilitas dan dokumen masih dalam pendataan.

5. Apakah MFA sudah ditetapkan bersalah?

Proses hukum masih berjalan. Pemkab Kukar juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai proses pemeriksaan selesai.

Sumber Informasi

Media Kaltimpost, dengan judul “Pemkab Kukar Buka Suara Soal Kebakaran di Kantor Diskominfo, Begini Penjelasan Sekkab Sunggono”, oleh Muhhammad Rifqi Hidayatullah. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id. Informasi perkembangan perkara juga diverifikasi melalui laporan media lokal pada 11 Agustus 2026.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
ruang rapat Sunggono Diskominfo Kukar