Durasi Baca: 6 Menit
Topik: Sengketa kemitraan sawit plasma Samboja terkait potongan hasil dan perjanjian
Ikhtisar: Persoalan potongan cicilan, ongkos angkut, dan rencana pembatalan perjanjian memicu kekhawatiran petani plasma yang menggantungkan penghasilan dari kemitraan sawit.
Balikpapan TV - Hai Ces! Sengketa kemitraan antara petani plasma yang tergabung dalam tiga koperasi di Samboja, Kutai Kartanegara, dan PT Alam Jaya Persada (PT AJP) kembali mengemuka setelah muncul keberatan terkait potongan hasil panen, status lahan, hingga rencana pembatalan perjanjian kerja sama yang telah berjalan bertahun-tahun.
Persoalan ini menyangkut penghasilan ratusan keluarga. Makanya menarik dicermati sampai tuntas. Ada banyak pertanyaan yang masih menunggu jawaban, Ces!
Bagaimana Potongan Utang Kebun Menjadi Sorotan Petani Plasma?
Bagi sebagian petani plasma di Samboja, pembagian hasil panen ternyata masih dibarengi pemotongan cicilan investasi pembangunan kebun yang nilainya terus berjalan dari tahun ke tahun.
Yang menjadi keberatan Koperasi Berkat Usaha (KBU), sejumlah lahan yang menurut mereka telah berubah fungsi dan tidak lagi ditanami sawit masih tercatat sebagai objek cicilan investasi kebun plasma.
Pengurus KBU, Amir, mengatakan pihaknya menemukan lahan yang telah mengalami aktivitas pertambangan tetap dibebani utang kebun dalam pembukuan pembagian hasil.
Temuan tersebut menjadi salah satu sumber ketidakpuasan petani yang selama ini bergantung pada hasil kemitraan perkebunan sawit dengan PT AJP.
Keresahan serupa juga disampaikan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera (MAMS) serta Koperasi Serba Makmur Bersama Teluk Pemedas yang terlibat dalam skema kemitraan yang sama.
Menurut perhitungan pengurus koperasi, hampir 1.000 orang menerima manfaat ekonomi dari pola kemitraan tersebut sehingga setiap perubahan atau potongan berdampak langsung terhadap pendapatan masyarakat.
Baca Juga: 58 Warga Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran di Tenggarong, Ini Langkah Pemulihan dari Pemkab Kukar
Mengapa Luas Lahan dan Pembagian Hasil Menjadi Perdebatan?
Persoalan berikutnya berkaitan dengan perbedaan pemahaman mengenai luasan lahan dan metode pembagian hasil.
Berdasarkan perjanjian awal yang disebut KBU dibuat pada 2013, komposisi pembagian wilayah ditetapkan sebesar 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk masyarakat.
Dari total areal sekitar 2.872 hektare, bagian masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.005 hektare.
Namun data Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara tahun 2022 mencatat luas tanaman menghasilkan pada tiga koperasi mitra PT AJP mencapai 942,55 hektare.
Perbedaan angka ini memunculkan diskusi karena data tersebut merujuk pada luas kebun yang sudah menghasilkan, bukan keseluruhan wilayah kemitraan.
Pengurus MAMS, Joko Perahsetyo, menilai sistem pembagian hasil yang diterapkan secara global turut memengaruhi pendapatan petani.
Menurutnya, hasil tidak dihitung berdasarkan blok lahan masing-masing koperasi sehingga area kosong atau belum produktif ikut memengaruhi perhitungan pembagian keuntungan.
KBU juga menyebut persoalan semakin kompleks karena sebagian area yang masuk kemitraan diduga telah dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan.
Padahal, menurut koperasi, perjanjian awal mengatur larangan aktivitas pertambangan pada areal yang menjadi objek kerja sama tersebut.
Baca Juga: Gangguan PLTGU Sebabkan Listrik Padam di Kukar, Ini Jadwal dan Lokasinya
Apa Saja Klaim Kerugian yang Disampaikan Koperasi?
Dari berbagai persoalan yang dipersoalkan, koperasi memperkirakan nilai kerugian yang dialami petani telah mencapai lebih dari Rp7 miliar berdasarkan perhitungan internal mereka.
Nilai tersebut berasal dari beberapa komponen yang dinilai merugikan petani selama kemitraan berlangsung.
KBU mencatat potongan cicilan investasi pada areal yang dipermasalahkan nilainya sekitar Rp1,7 miliar.
Sementara itu, MAMS menyoroti potongan ongkos angkut Tandan Buah Segar (TBS) yang menurut rekap mereka hampir mencapai Rp3 miliar sejak tahun 2019.
Persoalan ongkos angkut menjadi salah satu titik perdebatan penting.
Koperasi mempertanyakan apakah biaya tersebut memang harus dibebankan secara terpisah kepada petani atau sebenarnya sudah termasuk dalam komponen biaya operasional dan pemeliharaan yang telah diperhitungkan sebelumnya.
Perubahan regulasi pemerintah terkait tata niaga sawit juga turut memengaruhi interpretasi mengenai pembebanan ongkos angkut tersebut.
Karena itu, koperasi meminta adanya kejelasan dasar hukum dan rincian perhitungan yang lebih transparan.
Bagaimana Tanggapan PT Alam Jaya Persada?
PT AJP telah memberikan tanggapan terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan koperasi.
Senior Assistant Plasma PT AJP, H. Suryas, mengakui terdapat perbedaan antara isi perjanjian kerja sama dengan praktik pembagian yang selama ini berjalan.
“Praktik yang sekarang berjalan adalah bagi hasil, sedangkan perjanjian kerja sama mengatur pembagian wilayah. Jadi, kalau akan diterapkan sesuai perjanjian kerja sama, kami sepakat,” kata Suryas.
Terkait ongkos angkut, perusahaan menyatakan mekanisme tersebut akan ditinjau kembali dan dibahas melalui adendum perjanjian.
Artinya, perdebatan mengenai dasar penghitungan biaya tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final.
Sementara itu, perwakilan PT AJP, Mas'udi, menyebut program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR tetap berjalan melalui mekanisme pengajuan proposal dari masyarakat.
Meski demikian, sebagian pengurus koperasi mengaku belum merasakan manfaat program tersebut secara langsung.
Hingga saat ini, perusahaan juga belum menyampaikan penjelasan rinci terkait aktivitas pertambangan yang dipersoalkan koperasi maupun status utang kebun pada lahan yang disebut tidak lagi produktif.
Baca Juga: Pasar Tangga Arung Square Kukar Sepi, DPRD Dorong Isi Kios dan Gratis Parkir
Mengapa Rencana Pembatalan Perjanjian Lama Menjadi Sorotan?
Perkembangan terbaru muncul dalam notulensi rapat tanggal 20 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut, PT AJP disebut menyampaikan bahwa perjanjian awal dengan tiga koperasi perlu dibatalkan dan akan diganti dengan perjanjian baru yang berkaitan dengan penentuan wilayah.
Keputusan ini memunculkan tanda tanya dari pihak koperasi.
Joko Perahsetyo mempertanyakan alasan pembatalan tersebut karena menurutnya perjanjian yang masih berlaku seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas hingga masa kerja sama berakhir.
Perjanjian MAMS sendiri disebut memiliki jangka waktu satu siklus tanaman sawit atau sekitar 25 tahun sejak penanaman pada 2010 hingga 2011.
Secara waktu, masa kerja sama tersebut disebut belum selesai.
PT AJP menjadwalkan penyampaian alasan tertulis pembatalan perjanjian pada 7 Agustus 2026, sementara pertemuan lanjutan dengan koperasi direncanakan berlangsung pada 1 September 2026.
Tanggal tersebut kini menjadi perhatian para petani plasma yang menunggu kepastian mengenai masa depan kemitraan mereka.
Baca Juga: Perempuan Kukar Dorong Ekonomi Keluarga Lewat Forum Kartini Daerah
Poin Penting:
- Petani plasma di Samboja mempersoalkan potongan cicilan investasi kebun yang masih berjalan.
- KBU menyebut sebagian lahan yang dicicil sudah tidak ditanami sawit dan telah ditambang.
- Tiga koperasi memperkirakan hampir 1.000 orang bergantung pada hasil kemitraan dengan PT AJP.
- Koperasi mengklaim nilai kerugian yang dipersoalkan telah melampaui Rp7 miliar.
- PT AJP menyatakan sejumlah persoalan akan dibahas melalui mekanisme adendum dan perjanjian baru.
- Alasan resmi pembatalan perjanjian lama dijadwalkan disampaikan pada 7 Agustus 2026.
Insight Redaksi: Sengketa kemitraan sawit seperti yang terjadi di Samboja menunjukkan bahwa transparansi pembukuan sama pentingnya dengan produksi kebun itu sendiri. Ketika potongan biaya, luas lahan, dan status perjanjian diperdebatkan, kepercayaan menjadi modal yang ikut tergerus. Bagi daerah penghasil sawit seperti Kalimantan Timur, kepastian hak petani plasma pang menjadi faktor penting agar program hilirisasi dan biodiesel berjalan seimbang. Kada cukup hanya meningkatkan produksi, tetapi jua memastikan kemitraan berjalan terang dan dapat dipahami semua pihak, Ces.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam yang mengikuti perkembangan sektor perkebunan agar semakin banyak masyarakat memahami persoalan yang sedang berlangsung.
Masih menunggu penjelasan resmi terkait perjanjian dan status lahan, perkembangan sengketa kemitraan sawit ini layak terus dicermati. Ikuti terus informasi terbaru hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa yang dipersoalkan petani plasma di Samboja?
Petani mempersoalkan potongan cicilan investasi kebun, ongkos angkut TBS, dan status lahan yang disebut telah berubah fungsi.
2. Berapa jumlah masyarakat yang terdampak kemitraan ini?
Menurut pengurus koperasi, hampir 1.000 orang menerima manfaat ekonomi dari kemitraan tersebut.
3. Berapa nilai kerugian yang diklaim koperasi?
Koperasi memperkirakan nilai kerugian yang dipersoalkan telah melampaui Rp7 miliar berdasarkan perhitungan internal.
4. Apa tanggapan PT AJP mengenai persoalan ini?
PT AJP menyatakan beberapa mekanisme akan ditinjau melalui adendum dan mengakui adanya perbedaan antara perjanjian dan praktik yang berjalan.
5. Kapan alasan pembatalan perjanjian lama akan disampaikan?
Perusahaan dijadwalkan menyampaikan alasan tertulis pada 7 Agustus 2026.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post, dengan judul "Sengketa Kemitraan PT AJP, Petani Plasma Samboja Persoalkan Potongan hingga Miliaran Rupiah", oleh penulis Muhammad Rifqi Hidayatullah. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.