Balikpapan TV - Hai Cess! Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara kembali menorehkan hasil kerja nyata. Seorang pemuda berinisial MHSTN (23) berhasil diringkus setelah melakukan aksi pencurian perkakas bengkel dan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aksi tersebut terjadi pada Selasa (7/10/2025) dini hari. Pelaku yang nekat memanjat tembok rumah korban di Jalan Aji Masnandai Gang 2 itu berhasil membawa kabur dua set kunci shock dan satu tabung gas elpiji. Namun, pelariannya tak berlangsung lama berkat kejelian petugas Satreskrim Polres Kukar yang langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.
Aksi Tengah Malam yang Terendus Polisi
Menurut Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira, penangkapan pelaku bermula dari laporan kehilangan yang masuk ke kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan jejak kuat yang mengarah ke MHSTN, warga Jalan Seluang, Tenggarong.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa dua set kunci shock merk XAPR dan Chrome Vanadium. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ecky. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku menjual hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Proses Cepat, Bukti Komitmen Polres Kukar
Kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Satreskrim Polres Kukar dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya. Berkat laporan cepat warga dan kerja cermat tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
AKP Ecky menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, terutama kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. “Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor bila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” ujarnya tegas.
Baca Juga: Langkah Membumi! H. Abdulloh Gelar Rapat di Warung UMKM Bahas Jalan Rusak Pelabuhan Ferry
Terancam Hukuman Berat
Kini MHSTN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal ini dikenal cukup berat karena mencakup tindak pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu, seperti memanjat atau masuk secara tidak sah ke tempat tinggal seseorang pada malam hari — persis seperti yang dilakukan oleh pelaku di Tenggarong.
Waspada, Kejahatan Bisa Terjadi Kapan Saja
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga agar meningkatkan kewaspadaan lingkungan. Aksi kejahatan seperti pencurian sering terjadi karena kesempatan terbuka lebar — entah pagar tidak terkunci, pencahayaan minim, atau rumah kosong tanpa pengawasan.
Polisi juga mengimbau agar warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan bersama.
Kasus ini membuktikan bahwa tindakan cepat dan kerja sama warga sangat efektif menekan angka kriminalitas. Jangan tunggu jadi korban, lebih baik waspada sejak dini!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”