Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Kuasa hukum MY mempertanyakan dua hasil visum berbeda dan meminta Kejari Kukar meninjau ulang P-21 sebelum perkara berlanjut.
Balikpapan TV - Hai Ces! Rencana pelimpahan tahap II perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial MY di Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat keberatan dari tim kuasa hukum. Mereka mempertanyakan dasar kelanjutan perkara, terutama setelah menemukan dua hasil Visum et Repertum (VeR) dengan kesimpulan berbeda.
Tim penasihat hukum MY melalui Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembuswana Mahakam Nusantara meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menghentikan sementara rencana pelimpahan tahap II yang dijadwalkan Rabu (16/9/2026). Mereka juga meminta rencana penahanan kliennya ditinjau kembali, Ces.
Mengapa dua hasil visum menjadi sorotan?
Advokat Syaiful Anwar dan Muhammad Fachrianoor Husien menilai terdapat persoalan dalam proses penyidikan yang perlu diperiksa kembali sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.
Salah satu poin yang mereka soroti adalah keberadaan dua VeR yang dibuat pada waktu berbeda dan memiliki hasil berbeda.
Menurut Syaiful, pemeriksaan pertama dilakukan pada 23–24 April 2026 oleh dr. SS. Dalam visum tersebut, disebutkan tidak ditemukan tanda kekerasan.
Kemudian, 48 hari setelah pemeriksaan pertama, terbit VeR kedua pada 10 Juni 2026 yang dilakukan dokter spesialis forensik. Hasil kedua disebut menyatakan adanya luka robek.
Perbedaan tersebut menjadi dasar tim kuasa hukum mempertanyakan proses penanganan perkara. Mereka menilai kedua dokumen medis tersebut perlu ditempatkan secara utuh dalam pemeriksaan materi perkara.
Apa yang dipersoalkan kuasa hukum terhadap proses penyidikan?
Tim penasihat hukum menilai pemeriksaan pertama dilakukan pada periode yang mereka anggap penting dari sisi medis atau disebut sebagai golden time.
Menurut analisis tim kuasa hukum, jeda 48 hari sebelum pemeriksaan kedua dapat berpengaruh terhadap kondisi dan temuan medis. Pandangan tersebut digunakan mereka untuk mempertanyakan bagaimana kedua hasil visum dinilai dalam proses penyidikan.
Namun, keberadaan dua hasil visum berbeda tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian perkara. Penilaian terhadap alat bukti, termasuk dokumen medis, tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan itu pula yang kemudian dibawa tim kuasa hukum dalam audiensi dengan Kejari Kukar pada Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 di Kutai Barat, Pelaku Usaha Diminta Beri Data Jujur
Mengapa pelimpahan tahap II diminta dihentikan?
Dalam audiensi tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan keberadaan visum pertama dan menghadirkan enam orang saksi. Mereka berharap kejaksaan kembali memeriksa materi perkara sebelum melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum juga menilai fungsi pengawasan materiil sebagaimana yang mereka kaitkan dengan Pasal 110 dan 138 KUHAP belum dijalankan secara optimal.
Meski keberatan telah disampaikan, Kasi Pidum Kejari Kukar disebut tetap akan melanjutkan pelimpahan tahap II pada 16 September 2026.
Pelimpahan tahap II merupakan proses ketika perkara yang telah dinyatakan lengkap dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Setelah tahap tersebut, perkara dapat dipersiapkan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Langkah hukum apa yang sudah ditempuh tim MY?
Keberatan terhadap proses perkara tidak hanya disampaikan kepada Kejari Kukar. Tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan sejumlah pengaduan kepada lembaga terkait.
Pertama, mereka melaporkan dugaan pelanggaran etik mantan Kasi Pidum Kejari Kukar kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam-Was) dan Komisi Kejaksaan RI pada 24 Agustus 2026.
Kedua, tim melaporkan oknum penyidik Polres Kukar kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Dalam keterangannya, Bidang Propam Polda Kaltim disebut telah menerbitkan SP2HP2 Nomor B/2936/VIII/WAS.2.2/2026/Bidpropam yang disebut berkaitan dengan persoalan etik dalam proses penyidikan.
Ketiga, pengaduan juga disampaikan kepada Komisi III DPR RI. Tim kuasa hukum meminta lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasan politik dan hukum terhadap proses perkara yang mereka nilai memiliki sejumlah persoalan.
Seluruh langkah tersebut merupakan upaya yang ditempuh pihak kuasa hukum berdasarkan keberatan mereka terhadap proses penyidikan dan kelanjutan perkara.
Bagaimana status penahanan MY saat ini?
MY saat ini berstatus tahanan kota berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat yang berlaku hingga 23 September 2026.
Sebelumnya, MY sempat menjalani penahanan di Rutan Polres Kukar sejak 26 Juni sampai 30 Juli 2026.
Rencana penahanan kembali menjadi salah satu hal yang dipersoalkan kuasa hukum menjelang pelimpahan tahap II. Mereka meminta Kejari Kukar membatalkan rencana tersebut dan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap berkas perkara.
“Kami meminta kejaksaan menilai secara objektif perkara ini sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Syaiful.
Bagi pembaca, inti persoalan saat ini berada pada proses hukum yang masih berjalan serta keberatan pihak kuasa hukum terhadap sejumlah bukti dan prosedur penyidikan. Status dugaan tindak pidana tersebut tetap harus diproses melalui mekanisme peradilan, dengan alat bukti dan keterangan para pihak diuji sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Warga Kutai Barat Keluhkan Sulitnya BBM Subsidi, Harga Eceran Pertalite Capai Rp15 Ribu
Poin Penting:
- Tim kuasa hukum MY keberatan terhadap rencana pelimpahan perkara tahap II pada 16 September 2026.
- Mereka menyoroti dua VeR dengan hasil berbeda pada April dan Juni 2026.
- Kuasa hukum telah menyampaikan keberatan dalam audiensi bersama Kejari Kukar.
- Pengaduan juga diajukan kepada Jam-Was, Komisi Kejaksaan RI, Div Propam Mabes Polri, dan Komisi III DPR RI.
- MY saat ini berstatus tahanan kota hingga 23 September 2026.
Insight Redaksi
Perbedaan hasil visum menjadi bagian penting dari keberatan tim kuasa hukum MY karena menyangkut salah satu bukti medis dalam perkara. Namun, makna masing-masing dokumen tetap harus dilihat bersama keseluruhan alat bukti dan keterangan dalam proses peradilan. Publik juga perlu membedakan antara keberatan pihak penasihat hukum dengan fakta yang nantinya diputuskan melalui proses hukum. Dengan begitu, perkembangan perkara dapat diikuti tanpa mendahului putusan pengadilan.
Perkembangan pelimpahan tahap II pada 16 September 2026 menjadi bagian berikutnya yang perlu diperhatikan karena akan menentukan bagaimana perkara ini bergerak menuju tahap penuntutan dan persidangan.
Kalau informasi ini terasa penting untuk diketahui keluarga dan lingkungan sekitar, bagikan artikelnya agar pembaca lain tidak hanya mengikuti kabarnya, tetapi juga memahami duduk persoalannya, Ces!
FAQ
1. Apa yang dipersoalkan kuasa hukum MY?
Tim kuasa hukum mempersoalkan rencana pelimpahan tahap II, rencana penahanan, serta perbedaan hasil dua Visum et Repertum yang dibuat pada waktu berbeda.
2. Kapan dua visum tersebut dibuat?
Visum pertama disebut dilakukan pada 23–24 April 2026, sedangkan visum kedua diterbitkan pada 10 Juni 2026.
3. Apa perbedaan hasil kedua visum?
Menurut kuasa hukum, visum pertama menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan, sedangkan visum kedua menyatakan adanya luka robek.
4. Apa status MY saat ini?
MY berstatus tahanan kota berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat yang berlaku hingga 23 September 2026.
5. Ke mana kuasa hukum melaporkan keberatan mereka?
Tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Jam-Was, Komisi Kejaksaan RI, Div Propam Mabes Polri, dan Komisi III DPR RI.
Sumber Informasi
Media Kaltim Post, dengan judul “Kuasa Hukum MY Soroti Dua Hasil Visum, Minta P-21 Ditinjau Ulang”, oleh Sunardi Kaltim Post. Diolah kembali dengan angle dan gaya penulisan Balikpapantv.id.