Cegah Karhutla, Polsek Bentian Besar Pasang 20 Spanduk dan Perkuat Edukasi Warga

Ahla Najwa • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:36 WIB
Polsek Bentian Besar memasang spanduk imbauan pencegahan Karhutla di sejumlah lokasi strategis Kecamatan Bentian Besar. (DOK. SUNARDI/KP)
Polsek Bentian Besar memasang spanduk imbauan pencegahan Karhutla di sejumlah lokasi strategis Kecamatan Bentian Besar. (DOK. SUNARDI/KP)

Durasi Baca: 4 Menit

Ikhtisar: Polsek Bentian Besar memasang spanduk pencegahan Karhutla, memperkuat edukasi masyarakat, serta mengingatkan sanksi hukum pembakaran lahan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Polsek Bentian Besar memasang 20 spanduk pencegahan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah titik strategis Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat menjelang meningkatnya risiko Karhutla.

Musim kemarau sering membawa tantangan tersendiri bagi wilayah berhutan. Karena itu, upaya pencegahan menjadi penting agar dampak lingkungan, kesehatan, dan ekonomi dapat diminimalkan sejak awal.

Upaya Pencegahan Karhutla Dilakukan Melalui Edukasi Langsung

Kapolsek Bentian Besar Iptu Nelson Eddy Bojoh memimpin langsung kegiatan pemasangan spanduk bersama sejumlah personel kepolisian.

Personel yang terlibat antara lain Briptu Yohanes Van Dyno Indria Ladja Reo, Bripda Angga Prasetya, dan Bripda Torang Michael Gibson Siregar.

Selain memasang spanduk, petugas juga menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Iptu Nelson Eddy Bojoh, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah nyata kepolisian dalam memperkuat pencegahan Karhutla.

"Ini salah satu langkah nyata kepolisian dalam upaya pencegahan Karhutla," tegasnya.

Sembilan Rute Strategis Menjadi Fokus Pemasangan Spanduk

Tim menyusuri sejumlah kampung dan simpang penting yang menjadi jalur aktivitas masyarakat sehari-hari.

Perjalanan dimulai dari Polsek Bentian Besar menuju Kampung Penarung, Dilang Puti, Simpang X Suakong, Simpang Juruq, Jelmu Sibak, Kampung Sambung, Tende, Randa Empas, hingga Kampung Tukuq.

Kampung Tukuq menjadi salah satu titik penting karena berada di kawasan perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Sebanyak 20 spanduk dipasang agar pesan kewaspadaan terhadap Karhutla dapat terlihat oleh masyarakat secara luas.

Baca Juga: Danau Jempang Menyusut Drastis, Jalur Warga dan Nelayan Terganggu

Pesan Spanduk Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum

Spanduk yang dipasang memuat pesan sederhana namun tegas, yakni "STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN".

Selain mengajak masyarakat menjaga lingkungan, materi sosialisasi juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan.

Ilustrasi spanduk pencegahan Karhutla mengingatkan masyarakat menghentikan pembakaran hutan dan lahan serta memahami konsekuensi hukumnya. (BTV/AI)
Ilustrasi spanduk pencegahan Karhutla mengingatkan masyarakat menghentikan pembakaran hutan dan lahan serta memahami konsekuensi hukumnya. (BTV/AI)

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Pasal 78 Ayat 3 disebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Mengapa Pencegahan Karhutla Penting Bagi Kutai Barat?

Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan kawasan hutan. Dampaknya juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan.

Aktivitas ekonomi masyarakat, transportasi, hingga sektor pendidikan juga berpotensi terdampak apabila kebakaran meluas.

Karena itu, pendekatan pencegahan melalui edukasi dinilai lebih efektif dibanding penanganan setelah kebakaran terjadi.

Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar potensi kebakaran dapat ditekan sejak awal.

Dukungan Tokoh Adat dan Warga Jadi Modal Penting

Kegiatan yang dilakukan Polsek Bentian Besar mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat.

Tokoh masyarakat, kepala adat, serta warga setempat ikut mendukung upaya pencegahan yang dilakukan aparat kepolisian.

Kolaborasi seperti ini dinilai penting karena sebagian besar wilayah Kutai Barat masih memiliki kawasan hutan dan lahan yang luas.

Semakin tinggi kesadaran bersama, semakin besar peluang mencegah terjadinya Karhutla di masa mendatang.

Baca Juga: Kabut Asap dan Air Bersih Disorot Warga Kubar, Pemerintah Diminta Lebih Terbuka

Poin Penting

Insight Redaksi

Pencegahan Karhutla sering dianggap sederhana karena hanya berupa sosialisasi dan pemasangan spanduk. Padahal, keberhasilan menekan kebakaran justru banyak ditentukan oleh perubahan perilaku masyarakat sebelum api muncul. Di wilayah dengan tutupan hutan luas seperti Kutai Barat, edukasi yang konsisten dapat menjadi benteng pertama perlindungan lingkungan. Jangan menunggu asap muncul baru bergerak. Itu kada cukup.

Terus perkuat patroli kawasan rawan dan libatkan warga kampung sebagai mata awal pencegahan.

Bagikan jua informasi ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak warga memahami risiko Karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan bersama.

Jangan tunggu musim kemarau mencapai puncaknya. Ikuti terus perkembangan isu lingkungan dan informasi daerah terkini hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa tujuan pemasangan spanduk Karhutla di Bentian Besar?

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

2. Berapa jumlah spanduk yang dipasang?

Sebanyak 20 spanduk dipasang di sejumlah lokasi strategis Kecamatan Bentian Besar.

3. Apa isi utama spanduk tersebut?

Pesan utama yang disampaikan adalah "STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN".

4. Apa ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan?

Ancamannya berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sumber Informasi

Media Kaltim Post, dengan judul "Cegah Karhutla, Polsek Bentian Besar Pasang 20 Spanduk di Kutai Barat", oleh penulis Sunardi Kaltim Post. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Polsek Bentian Besar Kutai Barat karhutla pencegahan kebakaran