Dinkes Kutai Barat Bongkar Jaringan Sabu Lewat Undercover Buy, Tiga Tersangka Diamankan

Ahla Najwa • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi pengungkapan jaringan peredaran sabu oleh Satresnarkoba Polres Kutai Barat melalui operasi penyamaran berujung penangkapan (BTV/AI)
Ilustrasi pengungkapan jaringan peredaran sabu oleh Satresnarkoba Polres Kutai Barat melalui operasi penyamaran berujung penangkapan (BTV/AI)

Durasi Baca: 7 Menit

Pengungkapan jaringan peredaran sabu di Long Iram melalui operasi penyamaran kepolisian.

Ikhtisar: Satresnarkoba Polres Kutai Barat membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Long Iram. Pengungkapan bermula dari operasi undercover buy yang berujung pada penangkapan tiga tersangka, penyitaan belasan paket sabu, serta pengembangan kasus terhadap dua terduga pemasok yang masih diburu.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat. Operasi yang diawali dengan teknik penyamaran (undercover buy) itu berujung pada penangkapan tiga orang tersangka serta penyitaan belasan paket sabu dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. Karena itu, pengungkapan kasus seperti ini menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai distribusi barang terlarang di tengah masyarakat. Ikuti pembahasannya sampai tuntas, Ces!

Bagaimana polisi membongkar kasus ini?

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Kampung Suko Mulyo, Kecamatan Long Iram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, polisi menerapkan teknik undercover buy atau pembelian terselubung untuk membuktikan dugaan transaksi narkotika.

Operasi itu berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Seorang petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka berinisial S alias J (27) di sebuah bengkel di Kampung Suko Mulyo.

Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat Iptu Raymond Juliano William, mewakili Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, menjelaskan bahwa saat transaksi berlangsung tersangka menerima uang tunai sebesar Rp500 ribu sebelum menyerahkan dua paket sabu kepada petugas yang menyamar.

"Saat transaksi berlangsung, tersangka menerima uang tunai sebesar Rp500 ribu. Beberapa menit kemudian, ia menyerahkan dua paket sabu kepada petugas yang menyamar," ujar Iptu Raymond Juliano William.

Begitu transaksi selesai, tim yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga: Bupati Kutai Barat Minta OPD Percepat Program Pembangunan, Serapan Anggaran Jadi Prioritas

Mengapa penangkapan pertama berkembang menjadi pengungkapan jaringan?

Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka S alias J. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DH.

Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan kasus. Tim bergerak menuju rumah DH yang masih berada di Kampung Suko Mulyo.

Saat petugas tiba, DH diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah tas selempang berwarna hitam. Polisi kemudian mengamankan tas tersebut dan melakukan pemeriksaan yang turut disaksikan warga sekitar.

Di dalam tas ditemukan tiga paket sabu beserta uang tunai sebesar Rp1,25 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah. Di salah satu kamar, petugas kembali menemukan delapan paket sabu, timbangan digital, alat isap atau bong, plastik klip kosong, hingga serokan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.

Dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan seorang tersangka lain berinisial RNA (30) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Barang bukti apa saja yang berhasil diamankan?

Dari tersangka S alias J, Satresnarkoba menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,3 gram.

Selain itu polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp3,7 juta, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta sebuah dompet yang diduga digunakan menyimpan barang bukti.

Sementara dari pengembangan terhadap DH dan RNA, polisi kembali menyita 11 paket sabu dengan berat kotor sekitar 16,6 gram.

Barang bukti lainnya meliputi uang tunai Rp1,25 juta, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan sekadar penyalahgunaan narkotika, melainkan telah mengarah pada peredaran.

Apa ancaman hukum yang menjerat para tersangka?

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk alur distribusi narkotika yang diduga telah beredar di wilayah Kecamatan Long Iram.

Untuk tersangka S alias J, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I. Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Sementara itu, DH (42) dan RNA (30) dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut menunjukkan penyidik menduga adanya unsur permufakatan jahat dalam dugaan peredaran narkotika.

Seluruh proses hukum masih berlangsung. Penetapan pasal yang dikenakan merupakan bagian dari penyidikan, sedangkan pembuktian akhir akan ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Penataan Ruang Publik Melak Dimulai, Ini Langkah yang Disiapkan Pemkab Kutai Barat

Mengapa kasus ini belum dianggap selesai?

Meski tiga orang telah diamankan, Satresnarkoba Polres Kutai Barat memastikan pengungkapan perkara ini masih terus dikembangkan.

Kasatresnarkoba Iptu Raymond Juliano William mengatakan penyidik telah mengantongi identitas dua orang yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.

"Identitas dua terduga pelaku berinisial H dan R telah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keduanya," pungkas Raymond.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa jaringan yang terungkap belum sepenuhnya diputus. Polisi masih berupaya menelusuri rantai distribusi sabu hingga ke pemasok utama guna mempersempit ruang gerak pelaku lainnya.

Pengembangan semacam ini lazim dilakukan dalam penanganan perkara narkotika. Penangkapan terhadap pengedar di tingkat bawah sering menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Peran masyarakat dinilai penting memutus peredaran narkotika

Keberhasilan operasi ini juga berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Laporan tersebut kemudian diverifikasi melalui penyelidikan sebelum akhirnya dilakukan operasi penyamaran.

Polres Kutai Barat kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Informasi dari warga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan narkotika yang bekerja secara tertutup.

Selain penindakan hukum, kepolisian juga terus mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba yang dapat menyasar berbagai kalangan usia. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi salah satu langkah untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.

Poin Penting

Insight Redaksi

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkotika sering kali terungkap berkat kombinasi informasi masyarakat dan kerja penyelidikan yang terukur. Operasi penyamaran menjadi bukti bahwa penegakan hukum memerlukan proses yang panjang sebelum penangkapan dilakukan. Kada cukup hanya mengandalkan aparat, partisipasi masyarakat tetap menjadi benteng pertama memutus mata rantai peredaran narkoba. Melapor sejak dini ketika menemukan aktivitas mencurigakan dapat membantu aparat bertindak lebih cepat sebelum jaringan berkembang lebih luas.

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya peran bersama dalam memerangi peredaran narkotika.

Tetap ikuti perkembangan informasi hukum dan kriminal terkini hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Bagaimana polisi mengungkap kasus ini?

Kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan operasi undercover buy.

2. Berapa orang yang ditangkap?

Sebanyak tiga orang diamankan, yakni S alias J, DH, dan RNA.

3. Berapa total sabu yang disita?

Polisi menyita total 20 paket sabu dengan berat kotor sekitar 17,9 gram dari dua lokasi pengungkapan.

4. Apakah masih ada pelaku lain yang diburu?

Ya. Polisi menyatakan masih memburu dua terduga pelaku berinisial H dan R.

5. Apa ancaman hukuman bagi para tersangka?

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.

Sumber Informasi

Sumber Informasi: Media Kaltim Post, dengan judul "Terbongkar Lewat Undercover Buy, Pengedar Sabu di Long Iram Ditangkap", oleh Sunardi. Artikel diperbarui dengan angle, struktur, dan gaya jurnalistik Balikpapantv.id tanpa mengubah fakta, kronologi, maupun kutipan narasumber.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Sabu Long Iram Undercover Buy Narkoba Polres Kutai Barat