Deforestasi Hutan Adat Kaltim Ancam Lingkungan dan Ruang Hidup Masyarakat

istikhomah • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 23:03 WIB
Aktivitas masyarakat adat di kawasan hutan Kalimantan Timur dengan latar pepohonan tropis. (BTV/AI)
Aktivitas masyarakat adat di kawasan hutan Kalimantan Timur dengan latar pepohonan tropis. (BTV/AI)
Durasi Baca: 5 menit

Deforestasi hutan adat di Kalimantan Timur mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat adat

Ikhtisar: Deforestasi hutan adat mengancam fungsi ekologis, sumber penghidupan, serta keberlanjutan pengetahuan masyarakat adat.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Deforestasi di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian karena kehilangan tutupan hutan bukan hanya berdampak ekologis, tetapi juga mengancam masyarakat adat yang kehidupannya bergantung pada hutan.

Kalau hutan adat terus tertekan, yang hilang bukan cuma pepohonan, tetapi juga ruang hidup dan pengetahuan turun-temurun, Ces!

Baca Juga: Ternyata AI Tokens Mulai Jadi "Mata Uang" Baru, Ini Penjelasan CEO Nvidia

Mengapa deforestasi hutan adat di Kalimantan Timur perlu diperhatikan?

Deforestasi berarti berkurang atau hilangnya tutupan hutan akibat berbagai aktivitas manusia, baik legal maupun ilegal. Penebangan, pembukaan lahan, dan pertambangan menjadi sejumlah aktivitas yang dapat mengubah fungsi kawasan hutan.

Dosen Konservasi Sumber Daya Hutan bidang Etnobotani Universitas Mulawarman, Letus Sepsamli, menjelaskan bahwa dampak kehilangan hutan tidak berhenti pada perubahan lingkungan.

"Kalau pada kawasan hutan adat itu sendiri yang kalau misalnya hutan ada ini mengalami deforestasi atau kehilangan yang terancam itu bukan hanya lingkungannya saja, tapi tentu saja untuk masyarakat adat itu yang sangat bergantung pada hutan itu," kata Letus dalam siaran Green Radio Pro1 Samarinda, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa hutan adat memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar tutupan vegetasi. Bagi masyarakat adat, kawasan tersebut berkaitan dengan pangan, obat-obatan, mata pencaharian, hingga kehidupan sosial dan budaya.

Seberapa besar tekanan terhadap hutan Kalimantan Timur?

Tekanan terhadap tutupan hutan Kalimantan Timur terlihat dalam data Global Forest Watch. Pada periode 2001 hingga 2025, Kalimantan Timur kehilangan sekitar 3,3 juta hektare tutupan pohon atau setara penurunan 28 persen dibandingkan luas tutupan pohon pada 2000.

Data yang sama mencatat bahwa pada 2021 hingga 2025, sekitar 77 persen kehilangan tutupan pohon terjadi di kawasan hutan alam. Pada 2025 saja, Kalimantan Timur kehilangan sekitar 29 ribu hektare hutan alam.

Angka tersebut tidak secara khusus menunjukkan luasan deforestasi hutan adat. Namun, data itu memberikan gambaran mengenai besarnya tekanan terhadap lanskap berhutan di Kalimantan Timur secara keseluruhan.

Letus menilai kondisi tersebut membuat persoalan deforestasi tetap relevan dikaji. Kalimantan Timur memiliki kawasan hutan luas sekaligus kekayaan hayati yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

Apa yang terjadi di hutan adat Muara Tae?

Salah satu contoh yang disebut Letus berada di Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat. Ia menyebut pembukaan lahan di kawasan hutan adat tersebut berpotensi mengganggu fungsi ekologis hutan.

Muara Tae memang memiliki sejarah panjang dalam mempertahankan wilayah adat. Data Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat wilayah adat Benuaq Muara Tae Ohong Sanggokng di Kabupaten Kutai Barat memiliki luas sekitar 11.465 hektare dan dihuni masyarakat dengan mata pencaharian utama bertani serta menjadi buruh.

Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga menunjukkan bahwa masyarakat Muara Tae telah menghadapi tekanan dari aktivitas perusahaan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan sejak puluhan tahun lalu. Pada 2013, wilayah adat yang dipetakan secara partisipatif tercatat seluas 11.471,85 hektare.

Forest Watch Indonesia sebelumnya mencatat perubahan tutupan hutan alam di Muara Tae berlangsung dalam jangka panjang. Pada 2000, wilayah tersebut masih memiliki sekitar 854 hektare hutan alam, sementara dalam catatan FWI yang diterbitkan beberapa tahun kemudian, hutan alam di wilayah adat Muara Tae disebut sudah tidak tersisa.

Baca Juga: Ricoh GR IIIx untuk Pesepeda, Kamera Saku dengan Karakter Artistik

Mengapa kehilangan hutan berdampak langsung kepada masyarakat adat?

Masyarakat adat memiliki hubungan erat dengan hutan karena kawasan tersebut menyediakan berbagai kebutuhan kehidupan. Hasil hutan dapat dimanfaatkan sebagai sumber pangan, bahan obat, sekaligus menunjang mata pencaharian.

Ketika tutupan hutan berkurang, akses terhadap sumber daya tersebut ikut tertekan. Dampaknya bukan hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menyentuh pengetahuan tradisional yang diwariskan antargenerasi.

Kementerian Kehutanan juga menempatkan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal sebagai aspek penting dalam pengelolaan hutan adat. Pemerintah menyebut perlindungan masyarakat hukum adat diperlukan agar pengelolaan hutan dapat mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya komunitas setempat.

Secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi salah satu landasan penting dalam pengakuan hutan adat. MK menjelaskan putusan tersebut berkaitan dengan kedudukan tanah ulayat masyarakat hukum adat serta hutan adat dalam sistem kehutanan.

Mengapa generasi muda penting dalam menjaga hutan adat?

Menurut Letus, tantangan pelestarian juga datang dari berkurangnya keterlibatan generasi muda. Upaya menjaga kawasan hutan adat saat ini dinilai masih banyak dilakukan masyarakat berusia di atas 40 tahun.

Perubahan gaya hidup dan perkembangan zaman disebut ikut memengaruhi kedekatan generasi muda dengan hutan. Jika kondisi tersebut berlanjut, pengetahuan mengenai tumbuhan, pemanfaatan hasil hutan, serta cara menjaga kawasan adat berisiko tidak diteruskan secara optimal.

Padahal, pengelolaan hutan berbasis masyarakat membutuhkan kesinambungan antargenerasi. Kementerian Kehutanan pada 2026 juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan dan pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu.

Artinya, perlindungan hutan adat tidak cukup hanya mempertahankan kawasan secara fisik. Regenerasi pengetahuan dan keterlibatan anak muda juga menjadi bagian penting dari keberlanjutan.

Poin Penting

Insight Redaksi

Persoalan hutan adat di Kaltim menunjukkan bahwa kehilangan tutupan hutan selalu punya dimensi sosial. Data GFW memperlihatkan tekanan lanskap yang besar, sementara Muara Tae memberi gambaran dampaknya pada ruang hidup masyarakat. Perlindungan hutan harus berjalan bersama penguatan hak dan regenerasi pengetahuan adat. Jangan sampai hutan tersisa, tetapi pengetahuan menjaganya kadada lagi. Penguatan pemetaan, pengakuan wilayah, dan keterlibatan anak muda perlu berjalan beriringan, Ces.

Bagikan artikel ini ke kawalan ikam supaya makin banyak yang paham kenapa hutan adat penting dijaga.

Selalu update info lingkungan dan kabar Kalimantan Timur hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan deforestasi hutan adat?

Deforestasi hutan adat adalah berkurang atau hilangnya tutupan hutan di wilayah adat akibat aktivitas yang mengubah kondisi atau fungsi kawasan.

2. Apa dampak deforestasi bagi masyarakat adat?

Dampaknya dapat berupa berkurangnya sumber pangan, obat-obatan, mata pencaharian, serta ruang untuk mempertahankan pengetahuan dan praktik budaya.

3. Di mana contoh persoalan hutan adat yang disebut dalam artikel?

Salah satu contoh yang disampaikan Letus Sepsamli adalah Muara Tae di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

4. Apakah data Global Forest Watch khusus mencatat hutan adat?

Tidak. Data Global Forest Watch mengenai kehilangan tutupan pohon mencakup wilayah Kalimantan Timur secara keseluruhan, sehingga tidak dapat disamakan langsung dengan luas deforestasi hutan adat.

5. Mengapa generasi muda penting dalam pelestarian hutan adat?

Generasi muda diperlukan untuk meneruskan pengetahuan, praktik pengelolaan, dan kepedulian terhadap hutan kepada generasi berikutnya.

Sumber Informasi: Informasi utama bersumber dari siaran Green Radio Pro1 Samarinda, Radio Republik Indonesia (RRI), mengenai deforestasi hutan adat di Kalimantan Timur pada 1 Agustus 2026. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik Balikpapantv.id. Data pendukung diverifikasi melalui Global Forest Watch, Badan Registrasi Wilayah Adat, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Kehutanan, AMAN, dan Forest Watch Indonesia.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Hutan Adat masyarakat adat kalimantan timur deforestasi lingkungan